Simpel! Berikut 8 Alat Pembayaran Internasional untuk UMKM Indonesia

Alat pembayaran internasional untuk UMKM Indonesia – Dalam sebuah transaksi jual beli, ketika transaksi sudah disepakati, pembeli akan memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah nominal sesuai dengan harga yang ditentukan. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah sendiri dapat bermacam-macam, bisa berwujud uang tunai ataupun nontunai.

Apabila Anda seorang pengusaha atau pelaku UMKM dengan pasar pembeli dari dalam maupun luar negeri, ada baiknya Anda mengetahui alat pembayaran apa saja yang dapat Anda gunakan. Berikut adalah alat pembayaran internasional untuk UMKM Indonesia yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah transaksi jual beli.

1.            Kontan atau Uang Tunai

Pembayaran kontan atau tunai adalah salah satu sistem pembayaran yang paling mudah dilakukan. Sistem pembayaran jenis ini menggunakan mata uang sebagai alat pembayarannya. Mata uang setiap negara pun berbeda-beda misalnya, Indonesia menggunakan rupiah, Eropa menggunakan Euro, Amerika menggunakan Dolar, dan lain sebagainya. Umumnya, ketika terjadi sebuah transaksi, mata uang yang biasanya digunakan adalah mata uang negara dimana transaksi tersebut dilakukan. Akan tetapi, apabila terdapat kesepakatan kedua belah pihak, bisa juga transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang yang dibawa oleh turis sebagai pembeli.

2.            Cek

Cek merupakan surat perintah tak bersyarat yang yang dikeluarkan oleh nasabah dan ditujukan kepada bank untuk memindahkan atau membayarkan sejumlah uang dalam rekening nasabah kepada pembawa dengan nominal sesuai yang tertera. Sebuah cek dianggap sah apabila terdapat tanda tangan atau cap resmi dari pemberi kuasa. Pembayaran dengan menggunakan cek biasanya dilakukan dengan mengirimkan lembar cek kepada eksportir melalui bank yang terdapat di negara eksportir atau penerima dana.

3.            Telegrafik Transfer

Hampir sama dengan alat pembayaran cek, telegrafik transfer adalah alat pembayaran berupa surat perintah pemilik dana kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana ke rekening penerima, baik di dalam atau di luar negeri. Bedanya, pengiriman dana telegrafik transfer dilakukan melalui sistem telegram otomatis yang dimiliki oleh bank. Dengan demikian, lembar cek tidak perlu dikirimkan kepada penerima dana. Meskipun lebih mudah, alat pembayaran ini memiliki resiko lebih tinggi. Sebaiknya, Anda menggunakan alat pembayaran ini hanya jika telah mengenal lama atau telah memiliki kepercayaan tinggi kepada penerima.

Baca juga:  3 Ide Bisnis Bagi Lulusan Ekonomi yang Patut Dipertimbangkan

4.            Wesel

Wesel atau bill of exchange adalah alat pembayaran selanjutnya yang juga banyak digunakan untuk pembayaran internasional. Pembayaran ini banyak digunakan karena kemudahannya. Untuk menggunakan wesel, Anda cukup datang ke penyedia jasa wesel seperti, Pos Indonesia, BNI Wesel PIN, dan lain sebagainya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengiriman uang dan memasukkan rekening bank penerima. Pembayaran menggunakan wesel cenderung lebih mudah dilakukan karena Anda tidak perlu memiliki akun atau rekening untuk dapat melakukan pengiriman.

5.            Letter of Credit

Letter of Credit memiliki sistem pembayaran yang hampir serupa dengan wesel. Hanya saja, pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan letter of credit dapat dilakukan dengan sistem angsuran atau cicil. Apabila Anda mengalami kesulitan dalam pembayaran, maka bank akan membayar kekurangan yang Anda harus bayar. Dana yang dibayarkan oleh bank tersebut kemudian akan masuk menjadi beban hutang Anda kepada pihak bank.

6.            Valuta Asing

Alat pembayaran internasional selanjutnya yang dapat Anda gunakan dalam transaksi selanjutnya adalah valuta asing atau valas. Valuta asing adalah konversi atau pertukaran mata uang suatu negara dengan negara lainnya. Dalam sebuah transaksi, mata uang yang kerap kali dijadikan satuan valuta asing adalah Dolar Amerika Serikat atau USD. Misalnya, dalam sebuah transaksi impor dari Thailand ke Indonesia, maka Thailand tidak akan menerima pembayaran menggunakan Rupiah, melainkan Dolar. Demikian pula sebaliknya.

7.            Kartu Kredit

Kartu kredit adalah sebuah kartu yang diterbitkan oleh lembaga keuangan atau bank yang dapat digunakan oleh nasabah pemegang kartu untuk melakukan transaksi. Berbeda dengan kartu debit, dana yang digunakan selama pembayaran menggunakan kartu kredit adalah dana yang dipinjamkan oleh bank. Dengan demikian, nasabah pemegang kartu kredit memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran tersebut nantinya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Peluang Bisnis Menguntungkan di Tahun 2016

Kartu kredit sendiri adalah salah satu alat pembayaran yang paling banyak digunakan saat sedang bepergian ke luar negeri. Kartu kredit banyak dipilih karena cara penggunaanya yang mudah serta efektif. Tidak perlu membawa banyak uang, Anda dapat melakukan transaksi hanya dengan menggunakan kartu yang Anda miliki. Penggunaan kartu kredit biasanya juga banyak dilakukan dalam transaksi e-commerce.

Jika barang Anda tidak dijual di e-commerce atau market place internasional, Anda bisa menggunakan Paypal yang diverifikasikan dengan CC atau kartu kredit.

Baca juga : Wajib Praktek! Cara Pakai Kartu Kredit Agar Tidak Berbunga

8.            E-Wallet

E-wallet atau dompet digital adalah salah satu alat pembayaran yang mulai banyak digunakan belakangan ini. Di Indonesia sendiri, sudah banyak lembaga atau instansi yang menyediakan e-wallet sebagai alat pembayaran misalnya, OVO, Go-Pay, DANA, Link Aja, PayPal, dan lain sebagainya. Tidak hanya untuk transaksi dalam negeri, beberapa e-wallet juga dapat Anda gunakan untuk transaksi di luar negeri seperti, Jenius yang dapat digunakan untuk pembayaran tiket MRT di Singapura.

Itulah beberapa alat pembayaran internasional untuk UMKM Indonesia yang dapat Anda gunakan sebagai alternatif pembayaran saat sedang melakukan sebuah transaksi dengan para pembeli.

Tags: Alat pembayaran internasional untuk UMKM Alat pembayaran internasional untuk UMKM Indonesia

Berikan komentar