4 Cara Membeli Rumah Bekas Dengan KPR yang Benar

Cara membeli rumah bekas dengan KPR – Tidak hanya rumah baru saja yang bisa dibeli dengan cara KPR, namun rumah bekas pun bisa Anda beli dengan cara KPR ini. Keuntungan dari membeli rumah bekas adalah harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah yang baru. Meski begitu membeli rumah baru maupun bekas ini membutuhkan proses yang tidak sederhana. Banyak sekali proses yang harus dijalani agar sertifikat rumah tersebut berhasil berpindah tangan. Permasalahannya adalah jika tidak mengajukan KPR nantinya rumah impian sudah jadi milik orang lain. Meski mahal, semua orang memimpikan untuk memiliki rumah pribadi sehingga sering kali siapa cepat dia dapat. Simak cara membeli rumah bekas dengan KPR yang benar berikut ini:

Menemukan Rumah Bekas Idaman

Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda harus menemukan rumah bekas idaman. Rumah bekas idaman tersebut harus sesuai dengan syarat yang disetujui oleh KPR misalnya saja adalah legal, sudah bersertifikat dan lain sebagainya. Hal yang harus Anda pertimbangkan adalah harga rumah tersebut harus dibawah 500 juta atau paling maksimal adalah 500 juta. Mengapa demikian?, hal itu dikarenakan bank hanya akan memberikan pinjaman di bawah harga rumah sebab bank akan menaksir harga rumah tersebut dengan melakukan survei atau appraisal.

Rumah Bekas Idaman

Rumah Bekas Idaman

Kebanyakan survei membuat harga yang disetujui oleh pihak bank di bawah patokan harga penjual. Setelah deal, mintalah kepada penjual rumah untuk menyerahkan fotokopi sertifikat rumah, fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir dan yang terakhir adalah surat kesepakatan jual beli rumah antara kedua belah pihak yang sudah ditandatangani di atas materai.

Baca juga:  Reksadana Saham Turun Hari Ini, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Siapkan Persyaratan Membeli Rumah Bekas

persyaratan beli rumah

persyaratan beli rumah

Persyaratan KPR membeli rumah bekas harus Anda pertimbangkan dengan baik. Terutama syarat untuk administrasinya. Syarat administrasi yang sudah terpenuhi akan mempercepat proses pengajuan kredit tersebut. Ketika akan mengajukan KPR ke bank Anda harus membawa fotokopi kartu keluarga dan juga KTP, Anda sudah harus memiliki NPWP, surat nikah, slip gaji selama 3 bulan terakhir ini, surat keterangan kerja, rekening koran selama 3 bulan terakhir.

Appraisal atau Survey

survey KPR

survey KPR

Cara membeli rumah bekas dengan KPR yang paling penting adalah appraisal atau survey.  Tahap inilah yang akan membuat cemas sebab melalui dari tahap ini bank akan melakukan survey untuk menentukan harga rumah. Jika rumah yang dibeli baru maka cara ini tidak akan terjadi sebab bank sudah memiliki kesepakatan dengan developer rumah tersebut. Biaya appraisal harus ditanggung oleh Anda dimana setiap bank menetapkan biaya yang berbeda. Selain itu ada bank yang menetapkan biaya appraisal di muka namun ada juga yang biayanya ditanggung setelah KPR disetujui.

Bank akan bernegosiasi dengan pemilik rumah dan menaksir harga rumah tersebut. Jika pemilik rumah menginginkan harga rumahnya 500 juta maka bank bisa menaksir harga rumah tersebut di bawahnya yaitu sekitar 400 juta. Sedangkan pinjaman yang akan diberikan oleh bank tidak murni 100% namun hanya 80% dari harga rumah. Sehingga jika bank menaksir harganya adalah 400 juta maka pinjaman yang bisa didapatkan adalah 320 juta. Itu tandanya kekurangan dari pinjaman tersebut harus dilunasi sendiri oleh Anda yang mana uang tersebut akan diserahkan langsung ke penjual.

SPK

SPK atau Surat Perjanjian Kredit akan diberikan oleh bank jika KPR yang diajukan disetujui oleh pihak bank. Saat akan menandatangani SPK ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan misalnya saja adalah bunga. Bunga milik bank konvensional dengan syariah berbeda yang mana bank konvensional memiliki fasilitas bunga rendah dan tetap terlebih dalam 2 tahun pertama. Biaya penalti yang mana jika ingin melunasi sebagian pinjaman atau seluruh pinjaman akan ada biaya tambahan yang harus dibayarkan. Biaya tambahan lainnya yang harus dipikirkan adalah biaya notaris, biaya provisi, asuransi dan pajak. Untuk notaris Anda bisa memilih notaris yang sesuai dengan keinginan Anda yang bisa ditawar, sedangkan jika notarisnya ditunjuk oleh bank secara langsung kemungkinan besar biayanya tidak bisa ditawar.

customer service bank

customer service bank

Setelah melakukan proses tanda tangan SPK, proses pengajuan KPR tersebut akan selesai. Setelah itu pihak bank akan melakukan transfer sebesar 320 juta rupiah ke rekening Anda selaku pembeli rumah. Setelah cara membeli rumah bekas dengan KPR sudah berjalan dengan lancar, Anda akan mendapatkan kunci rumah sedangkan fotokopi sertifikat, fotokopi akta jual-beli dan fotokopi IMB bisa didapatkan setelah 3 bulan penandatanganan SPK tersebut.

Tags: bagaimana Cara membeli rumah bekas dengan KPR Cara membeli rumah bekas dengan KPR Cara membeli rumah bekas dengan KPR bersubsidi Cara membeli rumah bekas dengan KPR dengan mudah

Berikan komentar