Bagi anda yang mungkin sedang tertarik untuk mengajukan kredit usaha, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro. Seperti yang sudah anda ketahui, pemerintah menjalankan program penyediaan kredit usaha bagi anda yang ingin membangun ide usaha anda atau ingin memperluasnya. Nah, dalam menyalurkan dana, pemerintah menggolongkan jenis kredit usaha yang bisa diterima masyarakat menjadi 4, yaitu usaha mikro, kecil, menengah, dan makro. Ada perbedaan yang cukup di antar semua jenis kredit usaha di atas. Untuk memahaminya, anda bisa mulai dengan mengetahui apa itu pengertian dari masing-masing jenis kredit usaha tersebut. Dengan begitu, otomatis anda akan mengetahui pengertian kredit usaha mikro dan makro.
Pengertian Kredit Usaha
- Kredit Usaha Mikro
Kredit usaha mikro adalah kredit yang diberikan kepada sebuah usaha produktif milik perseorangan maupun badan usaha. Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, kriteria yang arus dipenuhi supaya sebuah usaha bisa digolongkan dalam usaha mikro adalah harta kekayaan atau aset yang dimiliki berjumlah tidak lebih dari Rp. 50 juta.
- Kredit Usaha Kecil
Adalah kredit yang diberikan kepada usaha perseorangan atau badan usaha yang produktif dan mampu berdiri sendiri. Perbedaan yang paling signifikan antara usaha mikro dengan usaha kecil adalah pada kemandirian usaha tersebut. Jika usaha mikro masih membutuhkan bantuan dari badan ekonomi lain seperti menjadi cabang atau anak perusahaan, maka usaha kecil disyaratkan untuk sudah bisa berdiri sendiri. Sedangkan untuk aset atau jumlah kekayaan yang dimiliki oleh sebuah usaha kecil disyaratkan harus lebih dari Rp. 50 juta.
- Kredit Usaha Menengah
Selanjutnya adalah kredit usaha menengah. Kredit ini adalah kredit yang diberikan kepada sebuah usaha baik perseorangan maupun badan usaha yang sudah mandiri dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan lain. Untuk pengertiannya tidak jauh berbeda dengan kredit usaha kecil. Perbedaan hanya terletak pada jumlah kekayaan yang dimiliki. Kredit usaha menengah hanya bisa diterima oleh usaha yang sudah memiliki kekayaan mencapai minimal Rp. 500 juta dan maksimal Rp. 10 miliar.
- Kredit Usaha Makro
Yang terakhir adalah kredit usaha makro. Kredit ini adalah kredit yang diberikan kepada usaha besar yang memiliki sifat produktif dan memenuhi kriteria kepemilikan kekayaan di atas Rp. 10 miliar terhitung dengan kekayaan tanah, tempat, dan bangunan usaha. Untuk kredit usaha makro yang bisa diajukan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp. 5 miliar.
Setelah mengetahui berbagai pengertian kredit usaha, mungkin anda sudah mendapatkan gambaran tentang perbedaan keempatnya. Perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro justru paling terlihat jelas. Sebagai rinciannya, di bawah ini adalah aspek perbedaan kredit usaha secara rinci yang perlu anda ketahui.
Perbedaan Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Makro
Selain jumlah berdasarkan aset dan kekayaan yang dimiliki, jenis kredit usaha juga bergantung kepada beberapa aspek lain berikut ini.
- Jumlah Aset
Yang pertama tentu saja jumlah aset yang dimiliki sebuah usaha. Semakin besar sebuah usaha, maka semakin besar pula kredit usaha yang bisa diterimanya. Aset merupakan seluruh kekayaan yang dimiliki perseorangan atau badan usaha atas usaha yang sedang berjalan. Biasanya, bank akan menghitung jumlah aset yang dimiliki berdasarkan konversi mata uang. Artinya, setiap lahan, atau alat produksi akan dikonversikan terlebih dahulu harganya ke mata uang untuk memudahkan perhitungan. Dan seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, jika perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro sangat signifikan, karena sebuah usaha bisa menerima kredit mikro jika aset yang dimiliki tidak lebih dari Rp. 50 juta. Sedangkan kredit usaha mikro bisa diberikan kepada usaha dengan aset maksimal Rp. 10 miliar.
- Omzet
Perbedaan selanjutnya terdapat pada segi omzet yang diterima. Omzet berbeda dengan aset. Semakin besar omzet, maka peluang untuk memperbanyak aset semakin terbuka lebar. Tidak sedikit usaha yang berubah statusnya dari usaha mikro, kemudian kecil, hingga menjadi menengah karena omzet yang didapatkan. Perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro juga jelas terlihat dari aspek ini. Jika usaha mikro disyaratkan memiliki omzet maksimal Rp. 300 juta saja, maka kredit usaha makro akan diberikan kepada usaha yang memiliki omzet mencapai Rp. 50 miliar dan seterusnya.
- Fasilitas yang Dimiliki
Perbedaan antara pemberian kredit usaha mikro dan makro selanjutnya adalah dilihat dari aspek fasilitas yang dimiliki usaha tersebut. Kredit mikro akan diberikan kepada sebuah usaha dengan fasilitas produksi dan penjualan yang minim. Sebaliknya, kredit usaha makro akan diberikan kepada usaha yang sudah memiliki alat produksi lengkap dan canggih, mulai dari mesin produksi, mesin pengepakan, hingga armada lengkap untuk mendistribusikan hasil produksi.
- Jumlah Karyawan
Perbedaan terakhir adalah dari aspek jumlah karyawan. Jika kredit usaha mikro hanya diterima oleh usaha yang memiliki sedikit karyawan (jika memang ada), maka kredit usaha makro akan diberikan kepada usaha yang memiliki karyawan banyak dan sudah terstruktur menurut divisinya masing-masing.
Demikianlah perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro yang bisa anda ketahui. Semoga bermanfaat bagi anda yang berencana mengajukan kredit usahanya.
Tags: contoh perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro 2018 perbedaan kredit usaha mikro dan kredit usaha makro terbaru