Investasi saham syariah merupakan salah satu solusi bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan instrument saham tetapi takut bila investasi tsb tidak sesuai kaidah Islam. Konsep syariah memang terus berkembang seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang lebih memilih sistem ini dibandingkan sistem konvensional. Coba Anda perhatikan, sekarang semakin banyak bank-bank syariah. Isu ini tentunya dianggap sebagai peluang oleh para perusahaan sekuritas untuk menyediakan produk investasi saham berbasis syariah.
Nah sebetulnya apa sih investasi saham syariah? Bagaimana cara investasi saham syariah dan apa perbedaannya dengan investasi saham konvensional?
Bila Anda memiliki pertanyaan yang sama dan ingin mengetahui lebih jauh, silahkan simak ulasan berikut ini …
Pengertian Investasi Saham Syariah dan Perbedaannya dengan Saham Konvensional
Saham merupakan bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan atau perseroan tertentu. Seseorang yang memiliki saham berarti memiliki hak atas perusahaan tsb. Investasi saham termasuk jenis investasi yang “high risk high return”, artinya sangat menguntungkan namun sangat berisiko juga.
Banyak orang yang menyangka, investasi saham hanya cocok untuk orang berduit dan membutuhkan modal yang besar. Padahal sekarang sudah ada program YukNabungSaham dari BEI yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat bahkan pelajar maupun pekerja dengan penghasilan tidak tetap pun dapat mulai berinvestasi saham.
Selengkapnya baca di Cara Menabung Saham di Bursa Efek Indonesia
Hasil investasi saham tentunya akan sangat bergantung pada kinerja perusahaan yang Anda beli sahamnya. Saat kinerja perusahaan tsb baik maka Anda berpotensi mendapatkan keuntungan investasi berupa capital gain dan dividen, sementara saat kinerja perusahaan tsb buruk dan bahkan gulung tikar maka Anda pun akan kehilangan aset saham Anda.
Selengkapnya baca di Mengenal Risiko dan Keuntungan Investasi Saham
Ketidakpastian akan hasil inilah menyebabkan sebagian orang menyebutkan bila investasi saham sama dengan berjudi. Padahal jelas-jelas investasi saham adalah legal dan diakui di negara Indonesia ini. Produk investasi saham syariah diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat bahwa investasi tsb sesuai dengan syariat Islam.
Lalu Apa Perbedaan Model Investasi Saham Syariah dengan Saham Konvensional?
Sebetulnya investasi saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional, kecuali beberapa karakteristik berikut ini …
- Emiten pada Investasi Saham Syariah Tidak Boleh Bertentangan dengan Ajaran Islam
Emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya. Perusahaan / perseroan yang menerbitkan saham syariah harus menjalankan usahanya sesuai konsep syariat Islam. Sebagai contoh, perusahaan alkohol, perusahaan rokok tidak boleh menerbitkan saham syariah.
- Hasil Investasi Saham Syariah menggunakan Sistem Bagi Hasil
Agar terhindar dari unsur riba, maka keuntungan yang diperoleh oleh para investor saham syariah adalah dengan sistem bagi hasil dengan porsi yang telah disepakati. Disini akan terdapat transparansi mengenai besarnya keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan model saham konvensional yang menggunakan sistem bunga.
- Pada Investasi Saham Syariah terdapat Musyawarah Untung dan Rugi / Iktikad Saham
Seperti yang telah disebutkan di poin no.2, terdapat porsi sistem bagi hasil yang harus disepakati saat pembelian saham. Investor dan perusahaan harus bermusyawarah mengenai kesepakatan besarnya porsi tanpa ada paksaan. Dengan adanya iktikad saham ini maka investor / pemegang saham akan terbebas dari informasi yang menyesatkan (ghahar) dan risiko yang berlebihan (masyir) seperti investor yang hanya mengejar keuntungan semata.
Perusahaan sekuritas sebagai pialang saham wajib memberikan informasi mengenai perusahaan yang menerbitkan saham tsb seperti seluk beluk perusahaan, jenis usaha, dll sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Landasan Hukum Investasi Saham Syariah
Seperti dikutip dari situs BEI (idx.co.id), Dewan Syariah Nasional MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 pada tanggal 8 Maret 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK (sekarang menjadi OJK) yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Dengan adanya peratutan dan fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi saham syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Cara Investasi Saham Syariah
Setelah Anda mengetahui pengertian dan perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional, sekarang saatnya Anda mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana cara berinvestasi saham syariah.
Sebetulnya, cara investasi saham syariah tidaklah berbeda dengan cara investasi saham konvensional, yaitu dimulai dengan membuat rekening efek di perusahaan sekuritas yang dilanjutkan dengan menyetorkan sejumlah dana lalu membeli saham.
Selengkapnya baca: 7 Cara Memulai Investasi Saham Bagi Pemula
Namun ada beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan dalam cara investasi saham syariah ini, yuk cek di bawah ini ..
- Kenali Dulu Produk dan Penjualnya
Sebelum Anda berinvestasi, biasakan diri untuk mengenal produk dan penjualnya. Ingat, selain keuntungan selalu ada risiko yang dapat terjadi. Dalam hal investasi saham syariah, sebaiknya kenali daftar perusahaan yang menerbitkan saham syariah termasuk perusahaan sekuritas yang menjualnya.
Anda dapat mengecek apa saja saham syariah yang dijual di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK atau melalui laman www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/indekssahamsyariah.aspx. Indeks saham syariah tsb selalu ditinjau ulang tiap bulan Mei atau Nov setiap tahunnya. Jadi pastikan Anda memeriksanya sebelum membeli saham syariah.
- Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Cara investasi saham syariah berikutnya adalah memastikan bahwa saham yang Anda beli tsb terbebas dari praktik yang tidak sesuai ajaran Islam.
Berikut ini syarat sebuah emiten saham syariah menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, yaitu:
- Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
- Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
- Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
Cara Beli Saham Syariah
Nah bila kedua poin di atas sudah Anda pertimbangkan dan Anda pun yakin, sekarang saatnya Anda membeli saham syariah. Cara beli saham syariah sebetulnya sama saja dengan cara beli saham konvensional, yaitu:
- Datangi perusahaan sekuritas yang menjual saham syariah. Pastikan perusahaan sekuritas tsb terdaftar di BEI maupun OJK.
- Buka rekening efek dengan cara mengisi formulir dan memberikan data yang diperlukan.
- Menyetorkan sejumlah dana untuk pembelian saham syariah.
Nah itulah informasi seputar cara investasi saham syariah. Bagi Anda yang masih belum yakin dan takut dengan risikonya, Anda dapat mencoba investasi reksadana syariah dengan risiko yang lebih kecil. Semoga bermanfaat …
Tags: Investasi saham online syariah investasi saham syariah Syariah