Syarat syarat mendirikan koperasi – Koperasi ini seharusnya memiliki bisa membangun perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi RI. Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta telah membuat konsep koperasi soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Sisi lainnya adalah koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang mana muncul di era kolonial, setidaknya 1896 dimana saat Patih Purwokerto mendirikan Hulp En Spaarbank yang mana ikut konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.
Saat ini ratusan ribu koperasi telah tercatat aktif di Indonesia dan berdasarkan dengan data Kementerian Koperasi dan UKM di akhir Desember 2018 dan tersebar di 34 provinsi. Jumlah anggotanya mencapai 20-an juta orang. Nilai volume usaha operasi ini mencapai 145,8 triliun dimana SHUnya dibagikan ke jutaan anggota dengan nilai 6,1 triliun. Simak syarat syarat mendirikan koperasi berikut ini:
Memiliki Sejumlah Anggota
Anggota ini harus terdiri dari Warga Negara Indonesia dimana mampu melakukan tindakan hukum. Mampu menerima landasan idiil yang mana dijadikan sebagai asas dan sendi dasar koperasi. Anggota harus mampu melakukan kewajiban dan juga hak sebagai anggota. Han dak kewajiban ini sudah tercantum atau tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Selain itu juga tercantum dalam AD dan ART beserta peraturan koperasi yang lainnya.
Koperasi Memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan tiap organisasi ini memiliki pedoman dan juga cara untuk bisa mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dimana tempat dan juga daerah kerja koperasi, asas, tujuan dan usaha tersebut ke dalam AD dan ART.
Di dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi, di dalamnya terdapat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan. Selain itu ada juga maksud dan juga tujuan serta bidang usaha. Dalam Anggaran Dasar atau AD juga ada ketentuan dan mengenai keanggotaan, ketentuan yang membahas tentang rapat anggota, pengelolaan, membahas permodalan dan jangka waktu berdirinya koperasi. Yang terakhir adalah ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha dan mengenai sanksi.
Koperasi Harus Memiliki Pengurus
Setiap organisasi, baik organisasi ekonomi baik sektor negara, swasta atau koperasi harus memiliki pengurus dan memiliki ketentuan seperti berikut ini:
- Kewajiban pengurus memimpin organisasi. Selain itu usaha koperasi sehingga harus mewakilinya di muka. Begitu pula di luar pengadilan yang sesuai dengan keputusan yang diambil saat rapat anggota.
- Pengurus harus bisa mempekerjakan seseorang atau beberapa orang yang melakukan pekerjaan sehari-hari. Pengurus juga bertanggung jawab melaporkan kepada anggota dalam rapat. Laporannya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan koperasi dan laporan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Untuk laporan yang sifatnya tertulis dari badan pemeriksa, pengurus bisa menyampaikan salinannya kemudian diserahkan ke pejabat.
- Anggota dan pengurus bisa memberi bantuan kepada pejabat ketika melakukan tugasnya. Diwajibkan pula memberi keterangan yang diminta pejabat. Selain itu juga memperlihat kan segala perbukuan, persediaan alat-alat inventaris dan menunjukkan kekayaan koperasi.
- Pengurus memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan rapat anggota tahunan dimana menurut ketentuan ini tercantum ke dalam anggaran dasar.
- Pengurus harus menyelenggarakan rapat tahunan dan dihadiri oleh anggota. Dimana hal ini menurut ketentuan yang sudah tercantum di dalam anggaran dasar.
- Pengurus mengadakan atau membuat daftar anggota. Untuk penyusunannya ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pejabat.
- Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan juga melayaninya.
Mendapatkan Pengesahan Sebagai Badan Hukum Koperasi
Syarat syarat mendirikan koperasi yang penting untuk diperhatikan adalah Anda harus mendapatkan pengesahan dari badan hukum koperasi dimana caranya adalah berikut ini:
- Pendiri mengajukan akta pendirian yang ditujukan kepada pejabat. Akta pendirian ini dibuat dengan rangkap dua. Yang satu bermaterai dan disertai dengan petikan berita acara tentang rapat. Di dalamnya terdapat catatan jumlah anggota dan juga nama mereka yang mana diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian. Setela itu dikirimkan ke pejabat.
- Ketika akta pendirian koperasi diterima, pejabat akan mengirim dan menyerahkan tanda terima. Setelah itu akan diberikan kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat memberikan pendapat isi akta pendirian ini tidak bertentangan dengan Undan-Undang maka akta pendirian di daftar menggunakan nomor urut buku daftar umum yang mana disediakan untuk keperluan kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian tersebut berlaku dijadikan sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian akan dibubuhi tanggal. Selain itu juga akan dibubuhi nomor pendaftaran, kemudian disertai tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Yang tidak ada materainya disimpan di kantor pejabat koperasi. Untuk yang ada materainya ini akan ini akan disimpan pendiri koperasi. Jika ada perbedaan dari kedua akta pendirian yang telah disahkan maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap benar.
Baca juga : Cara Membangun Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dengan Modal Kecil
- Pejabat akan mengumumkan setiap pengesahan koperasi dalam berita negara, buku daftar umum beserta dengan akta ini akan disimpan di kantor pejabat. Bisa dilihat secara cuma-cuma oleh umum. Salinan atau petikan akta akan bisa diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri bisa mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta pendirian.
Jika Anda berniat untuk mendirikan koperasi, perhatikan syarat syarat mendirikan koperasi di atas agar pendirian koperasi Anda berjalan dengan lancar.
Tags: syarat mendirikan koperasi Syarat syarat mendirikan koperasi