Pelajari Syarat-Syarat Mendirikan Apotek Sebelum Memulainya

Syarat-syarat mendirikan apotek – Apotek adalah tempat dimana dilakukan pelayanan yang berkaitan dengan kefarmasian, penyaluran ketersediaan farmasi, serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Mudahnya, apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang dapat membantu mewujudkan tercapainya tingkat kesehatan optimal bagi masyarakat. Secara umum, apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Memproduksi obat, mendesain obat, serta mendistribusikan obat
  • Mengawasi obat yang telah diresepkan dokter apakah telah sesuai dan aman untuk dikonsumsi pasien
  • Menjelaskan mengenai efek samping obat terhadap pasien
  • Menjelaskan obat serta makanan apa saja yang sebaiknya dihindari saat sakit atau pada pasien hamil
  • Menghitung dosis obat yang sesuai khusus untuk perindividual, terutama bayi, anak-anak, serta pasien penyakit tertentu

apotek

Keberadaan apotek kini mudah ditemukan baik di perkotaan maupun pedesaan, karena apotek berperan penting sebagai salah satu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bagi Anda yang ingin mendirikan apotek, pemerintah telah mengatur undang-undang dasar hukum pemberian izin mendirikan apotek dan toko obat. Di dalam peraturan tersebut tertera persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan sebuah apotek. Persyaratan tersebut pun berhubungan dengan berbagai instansi serta pihak-pihak yang dapat memperkuat perijinan pendirian apotek. Langsung saja simak syarat-syarat mendirikan apotek di bawah ini.

Persyaratan Pemohon

Pertama-tama Anda perlu melengkapi persyaratan pemohon. Inilah persyaratannya :

  • Surat permohonan izin usaha pendirian apotek
  • Surat perjanjian akta notaris apoteker dengan PSA atau Pemilik Sarana Apotek
  • Surat Pernyataan Apoteker tidak terlibat UU Kefarmasian dengan materai 6000
  • Surat penugasan
  • Surat sumpah
  • Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek lain dengan materai 6000
  • Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek lain dengan materai 6000
  • Surat pernyataan asisten apoteker bekerja full time di apotek tersebut dengan materai 6000
  • Ijazah apoteker
  • Ijazah asisten apoteker
  • Fotokopi KTP pemohon
  • KTP asisten apoteker
  • Surat penugasan asisten apoteker
  • SITU
  • Daftar ketenagaan
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Baca juga:  5 Hal yang Perlu dipertimbangkan dalam Merekrut Karyawan

Persyaratan untuk Mendapatkan Permohonan Izin Mendirikan Apotek

Setelah Anda melengkapi semua persyaratan pemohon, barulah Anda dapat mengurus surat izin mendirikan apotek. Di bawah ini persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek :

  • Fotokopi KTP DKI dan asisten apoteker
  • Fotokopi akte notaris
  • Fotokopi ijazah serta SIK atau Surat Izin Kerja apoteker
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi sertifikat gedung (milik pribadi) atau fotokopi lembar persewaan gedung minimal 2 tahun
  • Copy UGG atau HO
  • Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar (direktur dan asisten apoteker)
  • Fotokopi surat izin kerja apoteker
  • Fotokopi denah bangunan
  • Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, serta surat izin kerja
  • Asli dan fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  • Asli dan fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, atau pegawai instansi pemerintahan lainnya
  • Akte perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  • Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-udangan dalam bidang apotek

Mekanisme Pengajuan Pendirian Apotek

Setelah syarat-syarat mendirikan apotek telah Anda lengkapi, Anda perlu memahami bagaimana mekanisme pengajuan pendirian apotek. Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai alur pengajuan pendirian apotek :

  1. Apoteker mengajukan permohonan izin apotek kepada Kepala DinKes atau Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat
  2. Selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan pengajuan izin apotek, Kepala DinKes Kabupaten atau Kota dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk memulai melakukan kegiatan
  3. Selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah Kepala Balai POM menerima permintaan bantuan teknis dari Kepala DinKes Kabupaten atau Kota, selanjutnya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada DinKes Kabupaten atau Kota
  4. Jika pemeriksaan seperti yang tercantum diatas tidak dilaksanakan, pemohon dapat membuat surat pernyataan kepada Kepala DinKes Kabupaten atau Kota setempat dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi
  5. Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 12 hari kerja, Kepala DinKes Kabupaten atau Kota setempat akan mengeluarkan surat izin apotek
  6. Sebagaimana hasil Kepala Balai POM maupun tim DinKes Kabupaten atau Kota seperti yang dimaksud pada poin nomor 3 masih belum memenuhi persyaratan, maka Kepala DinKes Kabupaten atau Kota setempat dapat mengeluarkan surat penundaan dalam waktu 12 hari kerja
  7. Dalam hal surat penundaan seperti yang tertera pada poin nomor 6, apoteker pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal penundaaan
Baca juga:  Cara Memulai Usaha Online yang Menguntungkan dari Nol

Itulah syarat-syarat mendirikan apotek bagi Anda yang berniat untuk mendirikan apotek. Sebaiknya jalinlah kerja sama dengan pabrik obat ternama yang kualitasnya sudah terbukti, berpengalaman dan terpercaya. Dalam hal pemilihan asisten apoteker juga haruslah ahli dan kompeten di bidangnya, agar tidak terjadi kesalahan dalam meresepkan obat kepada pasien.

Tags: apa saja Syarat-syarat mendirikan apotek Syarat-syarat mendirikan apotek Syarat-syarat mendirikan apotek terbaru

Berikan komentar