4 Cara Menghitung Keuntungan Bisnis Properti yang Wajib Diketahui

Cara menghitung keuntungan bisnis properti – Bisnis properti tidak akan pernah lekang oleh zaman. Selama masih banyak yang membutuhkan rumah, tanah, maupun tempat tinggal bisnis ini akan selalu menguntungkan dan menggiurkan. Semakin banyaknya angka kelahiran yang ada di Indonesia ini membuat populasi penduduk menjadi semakin meningkat, namun hal itu tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah tanah atau properti yang ada sehingga menyebabkan harga properti ini selalu meningkat.

Menghitung Keuntungan Bisnis Properti

Bisnis Properti

Bisnis Properti

Jika kemarin sudah dibahas tentang bagaimana memilih properti yang tepat untuk dijadikan investasi atau bisnis, pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara menghitung keuntungan bisnis properti yang tepat. Dengan cara yang tepat diharapkan Anda maupun pebisnis properti lainnya bisa tahu apakah bisnisnya selama ini untung atau buntung.  Selain itu dengan mengetahui jumlah pasti keuntungan yang didapatkan, diharapkan manajemen keuangan bisnis menjadi lebih bagus. Sebab selama ini masih ada pebisnis yang merasa propertinya laku terus, namun hasil yang didapatkan tidak tahu entah kemana. Simak beberapa cara menghitung keuntungan bisnis dalam bidang properti yang wajib diketahui pebisnis berikut ini:

  1. Capital gain

Cara menghitung keuntungan bisnis properti yang pertama adalah capital gain. Keuntungan ini menjadi cara termudah untuk menghitung keuntungan yang akan Anda dapatkan dari bisnis properti yang digeluti. Prinsip dari cara ini adalah akan membandingkan harga pertama kali beli properti tersebut dengan harga jualnya. Harga properti yang dari waktu ke waktu naik membuat capital gainnya juga tinggi. Sebagai contohnya seperti ini Anda membeli properti tahun 2016 lalu dengan harga 700 juta, kemudian Anda jual kembali di tahun ini dengan harga 900 juta maka Anda akan mendapatkan capital gain sebesar 200 juta. Dalam dua tahun ini capital gain yang didapatkan sebesar 28,5%. Cara menghitungnya 200 juta:700 juta x 100% = 28,5%.

Baca juga:  Mari Mengenal Workplace Facebook Untuk Berbisnis

Jika Anda akan menggunakan cara ini yang harus diperhatikan adalah harga jualnya. Jika di tahun 2016 properti yang Anda beli harganya 700 juta, kira-kira di tahun 2018 ini dengan harga jual segitu bisa dibelikan kembali properti dengan kriteria yang sama tidak dan juga harus ada sisa pembelian misal sisanya 50 juta dan itu jadi keuntungan Anda. Percuma saja jika harga jual tinggi namun tidak bisa digunakan untuk membeli properti yang baru. Supaya tidak salah dalam menentukan harga jual Anda bisa mencari informasi tentang harga jual yang tepat.

  1. Yield

Bagi yang tidak mau dipusingkan dengan harga jual properti tenang saja karena masih ada yield. Cara ini digunakan sebagai penghitung nilai sewa per tahun dibandingkan dengan harga beli propertinya sendiri. Sebagai contohnya adalah Anda memiliki properti rumah dengan kondisi yang normal tidak ada gejala ekonomi maupun politik di sekitar lingkungan rumah tersebut maka yield yang harus dihasilkan minimal 5% dalam per tahunnya.

Tidak hanya rumah saja, setiap properti ini memiliki batasan yieldnya masing-masing. Sebagai contohnya adalah tanah dimana yield minimalnya adalah 2%, selain itu kondominium di kawasan strategis yieldnya minimal 6%, ruko untuk bisnis yieldnya minimal 2%, dan masih banyak lagi lainnya. Tinggi atau tidaknya yield ini tergantung dengan lokasi dan jenis properti yang dipilih, sehingga bagi yang baru mau terjun ke bisnis properti harus bersikap selektif jenis properti apa yang akan dijadikan bisnis, lokasinya seperti apa, dan lain sebagainya. Jangan sampai gejolak ekonomi maupun politik yang ada di sekitarnya membuat keuntungan menjadi menurun.

  1. Hitung pajak penghasilan

Indonesia adalah negara pajak, sehingga jangan melupakan pajak dalam berbagai aspek. Tanah dan bangunan akan terkena beberapa pajak. Jika Anda menjadi pebisnis yang menjual properti jangan lupakan ada pajak penghasilan yang menanti Anda. Pajak penghasilan ini sebesar 2,5% dari total harga jual. Misalnya Anda akan menjual tanah yang luasnya 200 meter persegi beserta bangunannya yang memiliki luas 100 meter persegi. Harga untuk tanah sebesar 700 ribu per meter persegi dan bangunan 60 ribu per meter persegi. Total harga dari tanah dan bangunan yang akan dijual sebesar 200 juta. Pajak yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari 200 juta yaitu sebesar 5 juta. Karena terpotong dengan pajak pastikan jika hasil penjualan yang nantinya akan Anda dapatkan cukup untuk memutar bisnis kembali.

  1. Pajak bumi dan bangunan
Baca juga:  9 Tips Menjalankan Bisnis Kafe Agar Berhasil

Untuk menghitung keuntungan bisnis properti selanjutnya yang harus diperhatikan adalah pajak bumi dan bangunannya. Hal ini berlaku bagi Anda yang akan menyewakan propertinya, karena PBB yang menanggung adalah si pemilik properti. Berbeda jika kepemilikannya sudah berpindah tangan. Sebagai contoh Anda memiliki kos dengan luas tanah 300 meter persegi dan tanah 240 meter persegi. Harga tanah per meter persegi 10 juta dan bangunannya 5 juta. Totalnya sebesar 4,2 miliar rupiah. Untuk menghitung total PBB Anda harus menghitung Nilai Jual Kena Pajak terlebih dahulu. Rumusnya 20% dikalikan dengan 4,2 miliar sehingga didapatkan nilai 840 juta. PBBnya adalah setengah persen dari NJKP yaitu 4,2 juta yang mana dibayarkan per tahun.

Demikianlah cara menghitung keuntungan bisnis properti yang wajib diketahui pebisnis, semoga informasi ini bermanfaat.

Tags: Cara menghitung keuntungan bisnis properti Cara menghitung keuntungan bisnis properti 2018

Berikan komentar