Membeli rumah secara tunai / cash memang yang terbaik. Namun harga rumah yang tinggi dan selalu naik menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa kesulitan untuk membelinya. Untuk itulah ada sistem KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) sebagai solusi alternatif untuk memiliki rumah idaman. Nah bila Anda baru saja akan membeli rumah dengan KPR, alangkah lebih baik bila Anda mengetahui dulu langkah-langkah dan persyaratan pengajuan KPR tsb.
Membeli rumah dengan KPR merupakan salah satu produk perbankan untuk membantu para nasabahnya memiliki rumah impian, tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Orang yang menggunakan sistem KPR ini maka hanya perlu membayar DP (uang muka) dan membayar angsuran setiap bulannya. Tak hanya bank konvensional, bahkan sekarang banyak juga bank syariah yang menyediakan produk KPR ini.
Baca juga: Tips Trik Membeli Rumah Oper Kredit Agar Anda Tidak Rugi
Persyaratan Pengajuan Membeli Rumah dengan Cara KPR
Tiap bank memang memiliki aturan yang berbeda mengenai sistem KPR ini, untuk memastikannya silahkan hubungi bank kepercayaan Anda. Namun secara garis besar berikut ini adalah persyaratan pengajuan KPR yang harus Anda siapkan, yaitu:
- WNI sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah
- Fotokopi semua rekening koran / buku tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi slip gaji / surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dan setidaknya sudah menjadi pegawai tetap minimal 2 tahun
- Fotokopi KTP (+ suami / istri bila sudah menikah), KK, Surat Nikah (bila sudah menikah), dll
- Fotokopi sertifikat properti (SHM / SHGB), IMB
- Memiliki dana sejumlah uang muka yang besarnya ditetapkan oleh bank, apakah 30%, 20%, dsb
- Mampu membayar cicilan. Besarnya cicilan biasanya tidak melebihi 1/3 dari penghasilan per bulannya.
Baca juga: Mengenal Jenis Sertififikat Properti Yang Perlu Anda Ketahui
Langkah / Cara Membeli Rumah dengan KPR
Berikut ini ada beberapa langkah yang diperlukan dalam pembelian rumah secara KPR, yaitu:
- Tentukan Rumah Yang Akan Dibeli Secara Kredit
Langkah pertama untuk membeli rumah dengan KPR adalah adanya objek jual beli yang nantinya akan dijadikan sebagai agunan / jaminan dalam proses pengajuan KPR. Rumah tsb dapat berupa rumah baru maupun rumah second namun ingat tak semua rumah dapat dijadikan agunan pinjaman kredit, hanya rumah yang memenuhi persyaratan saja yang dapat digunakan untuk pengajuan KPR, diantaranya memiliki sertifikat dan IMB. Rumah baru yang dijual oleh para developer biasanya akan dibantu proses pengurusan KPR nya oleh developer yang bersangkutan. Sebaiknya Anda memiliki beberapa alternatif rumah yang kemudian Anda bandingkan mengenai harga, lokasi, dan spesifikasinya, pilihlah yang terbaik menurut Anda.
- Periksa Kondisi Keuangan Anda
Bila rumah yang akan dibeli sudah ditentukan, maka langkah selanjutnya dalam cara membeli rumah dengan KPR adalah pastikan Anda sudah mengetahui harga jualnya. Besarnya uang muka dan besarnya cicilan akan sangat tergantung dari harga jual rumah tsb. Untuk besarnya uang muka dan cicilan dapat Anda tanyakan ke pihak bank untuk membuatkan simulasinya. Setelah Anda mengetahui beberapa simulasi KPR dengan pilihan uang muka, cicilan, dan lamanya kredit, cobalah Anda memeriksa kondisi keuangan Anda, apakah biaya tsb masih dapat ditolelir? Total jumlah cicilan pinjaman biasanya tidak boleh melebihi 1/3 dari total pemasukan Anda. Jadi bila gaji Anda Rp. 9 juta per bulannya maka total cicilan yang diperbolehkan adalah Rp. 3 juta, itu artinya Anda tidak boleh membeli rumah secara KPR dengan cicilan Rp. 4 juta per bulan. Kondisi ini tentunya dapat diakali dengan menambah DP atau memperpanjang lama cicilan.
Anda pun perlu menyiapkan biaya-biaya lainnya yang mungkin akan timbul seperti biaya pajak, biaya notaris, dsb.
Baca juga: Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada Transaksi Jual Beli Rumah
- Membayar Tanda Jadi
Setelah Anda yakin mampu membayar DP dan cicilan tanpa mengganggu kesehatan anggaran rumah tangga Anda, Anda yakin semua persyaratan pengajuan KPR sudah dimiliki, dan Anda yakin rumah tsb memang sesuai dengan minat Anda, maka langkah selanjutnya dalam membeli rumah adalah membayar uang tanda jadi (booking fee) ke penjual sebagai pengikat agar unit rumah tsb tidak djual ke orang lain. Uang tanda jadi ini biasanya memiliki batas waktu dan tidak dapat dikembalikan bila terjadi pembatalan pembelian rumah misalnya saat pengajuan pembelian rumah secara KPR ditolak bank.
- Membayar Uang Muka
Langkah selanjutnya dalam membeli rumah dengan KPR adalah membayar DP (uang muka) ke developer. Biasanya uang muka ini dapat dikembalikan bila terjadi penolakan pengajuan KPR oleh bank.
- Pengajuan KPR Ke Pihak Bank
Bila uang muka telah selesai dilunasi maka langkah selanjutnya dalam membeli rumah dengan KPR adalah pengajuan kredit ke bank. Pengajuan tsb dapat dilakukan oleh Anda sendiri atau dibantu oleh pihak developer. Untuk menyetujui KPR yang Anda ajukan, pihak bank biasanya akan memeriksa semua dokumen persyaratan dan melakukan survei seperti tempat Anda bekerja, pengecekan ke BI (Bank Indonesia) untuk memastikan Anda tidak termasuk blacklist atau pernah mengalami kredit macet, dan wawancara mengenai kondisi keuangan Anda. Proses pengajuan KPR biasanya diperlukan waktu 1 bulan, dan bila diperlukan bank akan meminta Anda untuk menambah uang muka agar sesuai dengan kebijakan bank.
Nah itulah langkah-langkah / cara membeli rumah dengan KPR yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat …
Tags: Cara Investasi Kredit Pengelolaan Hutang Properti Tips Trik
dan8 tahun ago
info yang bermanfaat