5 Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Diblokir Bank yang Baik dan Benar

Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir bank – Penggunaan kartu kredit memang tidak boleh sembarangan, karena jika sampai penggunaannya salah bisa berakibat fatal yaitu tagihan kartu yang membengkak dan juga kartu kredit yang terblokir oleh bank. Penyebabnya pun beragam namun salah satunya ada transaksi yang tidak wajar saat menggunakan kartu kredit tersebut. Tidak hanya itu saja, terlambat aktivasi kartu kredit juga membuat kartu Anda menjadi terblokir sehingga tidak bisa digunakan sewaktu-waktu.

Yang menjadi masalah kini bagaimana jika bank telanjur memblokir dan menonaktifkan kartu kredit Anda? Simak cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir bank yang baik dan benar berikut ini:

Jenis Pemblokiran

Kartu kredit diblokir

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencermati jenis pemblokiran yang dilakukan oleh bank. Ada pemblokiran sementara dan juga ada pemblokiran yang tidak ada estimasi waktunya. Untuk membuka blokir kartu kredit sementara 1×24 jam lebih mudah dibandingkan dengan yang tidak tahu sampai berapa lama kartu kredit tersebut diblokir.

Hubungi Call Center

Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir bank selanjutnya yang bisa dilakukan adalah hubungi call center dan jawab semua data untuk verifikasi dengan benar yang mana datanya ada pada kartu kredit yang Anda miliki sebelumnya.

Syarat Administrasi

Setelah melakukan verifikasi pihak bank akan meminta syarat administrasi untuk menunjukkan jika kartu kredit yang akan dibuka blokirnya benar-benar milik Anda. Anda juga harus membuat surat pernyataan dilampirkan bersama dengan fotocopy KTP dan fotocopy kartu kredit yang diblokir tersebut. Setelah membuat surat pernyataan Anda bisa mengirimkannya via email dan juga melalui faksimile bank masing-masing.

Menunggu

Setelah melengkapi semua dokumen yang diberlakukan, Anda harus menunggu pemberitahuan dari bank kembali. Jika semua dokumen sudah lengkap kartu kredit akan bisa digunakan dalam waktu minimal 14 hari, namun jika dokumen kurang lengkap Anda juga akan mendapatkan pemberitahuan lewat email atau dihubungi melalui telepon.

Baca juga:  Catat! Ini Dia 6 Jenis-Jenis Program Bansos dari Penerintah di Tahun 2021

Mengajukan Kartu Kredit Lagi

Jika penyebab kartu kredit diblokir bank dikarenakan belum di aktivasi maka Anda bisa mengajukan kartu kredit lagi. Bank memiliki aturan bahwa setelah mendapatkan kartu kredit tersebut harus segera di aktivasi supaya kartu kredit tersebut bisa segera digunakan. Memang bank penerbit kartu kredit belum menyediakan layanan aplikasi untuk mengaktifkan kembali kartu kredit yang belum di aktivasi sehingga mau tidak mau Anda harus mengajukan apply lagi. Untuk mengajukan kartu kredit lagi Anda harus mengajukannya seperti awal yaitu mengisi formulir untuk memiliki kartu kredit yang baru.

Proses Pengajuan Kartu Kredit Ulang

Setiap bank memiliki proses yang berbeda-beda untuk setiap pengajuan kredit ulang. Ada yang cepat dan juga ada yang lama. Namun pada umumnya proses pengajuan kartu kredit tersebut memakan waktu minimal 2 minggu dan maksimal 1 bulan. Bagi yang ingin mengajukan kembali kartu kredit, berikut adalah beberapa proses dan tahapan pembuatan kartu kredit yang harus Anda lalui:

  1. Proses awal

Tahapan pertama yang harus Anda lalui adalah mengisi formulir dan memberikan syarat dokumen yang diperlukan. Untuk pengajuan secara online lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan mengajukan secara offline terutama jika Anda sangat sibuk. Pengajuan secara online hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit saja. Silahkan input data dengan baik dan benar.

  1. Pengecekan

Untuk diterima oleh pihak bank biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 hari untuk mengecek apakah data yang diisikan sesuai dengan dokumen terlampir. Jika sudah sesuai dengan data pihak bank akan melakukan verifikasi biasanya waktu yang dibutuhkan antara 2 sampai dengan 3 hari kerja.

  1. Analisis

Bank akan melakukan analisis dan menilai kredit resmi yang pernah Anda lakukan. Untuk melakukan analisis ini pun dibutuhkan waktu sampai 3 hari kerja.

  1. Pembuatan kartu
Baca juga:  Tips Bayar Kuliah S2 Sendiri Tanpa Mengandalkan Orang Tua

Jika sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan kartu kredit. Pembuatan kartu kredit ini pun memakan waktu kurang lebih 3 hari.

  1. Jangan lupa aktivasi

Setelah kartu kredit sudah ada di tangan Anda, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mengaktivasi kartu. Ada batas waktu maksimal aktivasi kartu tersebut sehingga jika tidak dilakukan aktivasi pihak bank akan melakukan pemblokiran. Untuk aktivasi bisa dengan melakukan registrasi menggunakan PIN. Anda bisa mengunduh formulir yang sudah disediakan oleh pihak bank penerbit, kemudian lengkapi data diri dan dokumen yang dibutuhkan ke email yang bersangkutan. Setelah itu Anda akan bisa mendapatkan kode otentikasi yang mana bisa digunakan sebagai aktivasi. Kode yang dikirimkan ini hanya bisa berlaku satu kali saja dan ada batas waktunya sehingga jika tidak segera digunakan kode tersebut akan menjadi expired.

Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, sebelum mengajukan karu kredit penting bagi Anda yang memahami apa itu kartu kredit, bagaimana cara penggunaannya, dan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika menggunakan kartu kredit tersebut. Jika Anda melanggar larangan yang diberlakukan oleh bank besar kemungkinannya kartu kredit tersebut akan diblokir. Anda bisa melakukan beberapa cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir bank seperti di atas untuk bisa mendapatkan kartu kredit Anda kembali.

Tags: bagaimana Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir bank

Berikan komentar