Syarat mendirikan SPBU di Indonesia – SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang mana sering disebut oleh masyarakat sebagai Pom Bensin. Banyak masyarakat yang menganggap jika SPBU ini adalah milik pemerintah namun siapa sangka jika SPBU itu bisa dimiliki oleh badan usaha atau lembaga persekutuan.
Semakin banyaknya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia membuat permintaan bahan bakar minyak seperti bensin, pertamax atau solar menjadi meningkat. Hal ini menjadi peluang yang bagus bagi Anda dimana bisa dijadikan sebagai usaha yang menjanjikan dan potensial.
Di Indonesia sendiri, sebetulnya ada beberapa pemain dalam usaha pom bensin ini seperti Total, Shell, Petronas, dan Pertamina. Namun kali ini yang akan dibahas adalah syarat mendirikan SPBU di Indonesia sebagai mitra Pertamina karena Pertamina yang milik BUMN ini lebih banyak diminati. Sementara perusahaan lainnya adalah milik perusahaan asing.
Cara Mendirikan Usaha dan Syarat Mendirikan SPBU di Indonesia
Bagaimana cara mendirikan usaha SPBU? Selain diperlukan rencana anggaran biaya pembangunan SPBU, menyiapkan modal dan tempat, diperlukan juga beberapa perizinan.
Agar bisa mendirikan bisnis dengan lancar dan tidak menyalahi aturan, harus memenuhi berbagai macam persyaratannya. Berikut ini adalah syarat mendirikan SPBU di Indonesia yang wajib untuk diketahui:
Perizinan
Hal pertama yang harus Anda penuhi untuk mendirikan SPBU ini adalah izinnya. Izin adalah hal yang penting dalam pendirian SPBU. Setiap bisnis harus memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, SITU atau Surat Izin Tempat Usaha, NPWP dan lain sebagainya.
Syarat Administrasi
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan SPBU ini. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus administrasi pendirian SPBU:
Scan KTP
Syarat pertama yang harus dilampirkan adalah scan KTP yang mana adalah milik badan usaha atau pimpinan yang memimpin badan usaha tersebut.
Bukti Kepemilikan Lahan
Adanya lahan sebagai tempat usaha merupakan salah satu cara mendirikan usaha SPBU.
Syarat administrasi yang harus dilampirkan adalah fotokopi status kepemilikan tanah berupa Hak Guna Bangunan namun tidak dijaminkan. Sertifikat yang harus dilampirkan untuk syarat administrasi adalah sertifikat Hak Guna Bangunan yang diatas namakan badan usaha tersebut. Bisa juga diatasnamakan pimpinan badan usaha tersebut.
Akta Jual Beli
Anda juga harus melampirkan akta jual beli yang mana sudah diatasnamakan badan usaha atau pemilik badan usaha.
Akta Pendirian Perseroan
Syarat mendirikan SPBU di Indonesia selanjutnya adalah melampirkan akta pendirian Perseroan Terbatas atau PT, fotokopi SIUP, TDP dan berbagai dokumen pendukung bukti pelegalan usaha.
Rekening Koran
Fotokopi rekening koran selama 1 tahun terakhir, atau melampirkan fotokopi bukti deposito yang diatasnamakan nama pemilik atau pimpinan di badan usaha tersebut.
Fotokopi Bukti Kerja Sama
Lampirkanlah fotokopi bukti kerja sama yang dilakukan oleh badan usaha perseroan dengan Pertamina jika ada misalnya adalah pengusaha APMS, dan sebagainya.
Kriteria Kemitraan
Syarat mendirikan SPBU di Indonesia selanjutnya adalah calon mitra yang akan bekerja sama dengan Pertamina harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pertamina. Syarat tersebut haruslah badan usaha baik itu Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, YAYASAN, Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang.
Syarat Sarana dan Prasarana
Pihak Pertamina akan melakukan observasi apakah lokasi tersebut memadai untuk dijadikan sebagai SPBU. Berikut ini adalah sarana dan prasarana yang harus dipenuhi:
- Sarana pemadam kebakaran yang sesuai dengan petunjuk atau pedoman yang diberikan Pertamina.
- Perlindungan lingkungan seperti tersedianya instalasi untuk pengolahan limbah, instalasi oil catcher dan well catcher, instalasi sumur pantau yang berguna untuk memantau tingkat dari polusi yang ada di sekitar lokasi SPBU terhadap air tanah.
- Sistem keamanan
- Sistem pencahayaan
- Peralatan dan kelengkapan filling BBM.
- Duiker
- Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran.
- Generator, dan lain sebagainya.
Standar Lokasi
Syarat mendirikan SPBU selanjutnya adalah lokasi harus sesuai dengan yang diinginkan Pertamina. Sebagai contohnya jika SPBU letaknya berada di jalan besar utama maka harus memiliki lahan dengan luas minimal 1800 meter persegi. Ada tiga tipe SPBU yang memiliki syarat lokasi berbeda yaitu sebagai berikut ini:
Tipe A
Untuk Tipe A luas minimum adalah 1800 meter persegi, dengan lebar muka minimum 20 meter, samping minimum adalah 90 meter dan perkiraan volume bensin yang dijual lebih dari 35 KL.
Tipe B
Tipe B ini luasnya adalah 1500 meter persegi, lebar muka minimum minimal 20 meter, lebar samping minimum adalah 75 meter, dan penjualannya harus lebih dari 25 KL dan maksimum 35 KL.
Tipe C
Tipe ini adalah yang paling kecil dimana lebar samping minimumnya adalah 65 meter. Sedangkan untuk luas lokasinya dan lebar muka minimum sama dengan tipe B. SPBU jenis ini perkiraan volume penjualannya lebih dari 20 KL dan maksimum 25 KL.
Demikianlah syarat mendirikan SPBU di Indonesia yang harus diperhatikan. Nah bagi Anda yang memiliki lahan kurang produktif di tempat strategis yang memenuhi persyaratan di atas, mungkin cara mendirikan usaha pom bensin ini dapat dijadikan referensi. Namun bagi Anda yang memiliki modal terbatas namun tetap ingin membuka usaha pom bensin cobalah membuat usaha pom mini. Semoga informasi ini bermanfaat
Tags: apa Syarat mendirikan SPBU di Indonesia bagaimana Syarat mendirikan SPBU di Indonesia Syarat mendirikan SPBU di Indonesia Syarat mendirikan SPBU di Indonesia 2018 Syarat mendirikan SPBU di Indonesia terbaru