Keadaan ekonomi yang tak menentu memicu kenaikan inflasi. Lihat saja betapa nilai tukar rupiah semakin terpuruk belakangan ini, harga-harga barang naik, dsb. Kondisi inilah yang memicu banyaknya kredit bermasalah termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) sehingga terjadi penyitaan rumah yang terlilit kredit macet tsb. Namun dibalik situasi tsb, ada peluang investasi menarik yaitu membeli properti sitaan bank tsb.
Bila Anda mengetahui caranya dan beruntung, Anda dapat membeli properti sitaan bank melalui proses lelang dengan harga bagus atau lebih murah dibandingkan harga pasarannya. Proses pelelangan yang cepat lebih dipilih pihak bank untuk menyelesaikan wanprestasi debitur macet dibandingkan di pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya. Sebelum saya membahas mengenai tips membeli properti sitaan bank, sebaiknya Anda mengetahui sekilas tentang balai lelang yaitu tempat membeli properti sitaan bank.
Baca juga: Tips Jitu Memiliki Rumah di Usia Muda (Bawah 30an)
Tempat Membeli Properti Sitaan Bank
Bank biasanya akan bekerja sama dengan balai lelang bereputasi bagus seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan balai lelang swasta yang menjadi perantara antara bank dengan KPKNL. Tugas balai lelang adalah memasarkan aset lelang termasuk verifikasinya. Sementara aset yang dilelangkan umumnya berupa tanah, rumah, kios, apartemen, rukan, dll. Jadi untuk membeli properti sitaan bank, Anda dapat menghubungi balai lelang tsb.
Baca juga: 3 Cara Investasi Yang Benar dan Aman
Tips Membeli Properti Sitaan Bank
Perlu Anda ketahui, membeli properti lelang bisa saja lebih murah atau lebih mahal tergantung dari banyaknya permintaan. Namun satu yang pasti dalam membeli properti lelang tidak dapat dilakukan secara kredit sehingga harus dilakukan secara tunai keras. Nah agar Anda dapat membeli properti sitaan bank dengan harga lebih murah berikut adalah hal yang perlu diperhatikan:
1. Perlu Kejelian
Membeli properti sitaan bank melalui lelang merupakan salah satu alternatif investasi properti yang menarik namun tidak semua orang mengetahui caranya karena informasinya yang kurang tersosialisasi atau karena kondisi rumah sitaan yang buruk. Namun sebetulnya bila Anda jeli dalam memilih, Anda bisa saja mendapatkan properti sitaan berkualitas dengan harga yang lebih murah. Alasannya karena bank menginginkan agar aset tsb cepat terjual dan barang yang dilelang tidak selalu mudah terjual sehingga bank akan terus membuka penawaran kedua atau ketiga dsb dengan harga penawaran yang semakin rendah agar semakin mudah terjual.
2. Cari Informasi
Bila Anda ingin membeli properti sitaan bank yang dilelang maka rajinlah melihat pengumuman lelang di media atau di internet. Bila menggunakan internet, Anda dapat mengakses website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star. Dari website tsb Anda akan mendapatkan informasi terkait aset yang dilelang, jadwal lelang, harga penawaran, dan besarnya uang jaminan yang harus disiapkan.
Selain di kedua website di atas, info lelang pun dapat diketahui di bank yang terkait, namun sayangnya sering kurang update.
Untuk memudahkan Anda membeli properti sitaan bank yang sesuai budget, lakukan sortir aset incaran sesuai anggaran yang Anda siapkan. Perlu diketahui bila Anda ingin menjadi peserta lelang maka setidaknya Anda harus menyiapkan minimal 20-50% dari harga penawaran aset tsb di balai lelang.
3. Siapkan Dana
Seperti yang telah disebutkan di atas, untuk membeli properti sitaan bank melalui lelang harus dilakukan secara cash keras. Itu artinya Anda harus menyiapkan dana untuk pembelian tsb selain uang jaminan lelang. Batas waktu pelunasan adalah biasanya 5 hari kerja setelah Anda ditetapkan sebagai pemenang.
Bagiamana bila Anda tak memiliki uang tunai sebanyak itu? Anda tentu saja dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan bank, tapi sebagai agunannya bukan rumah yang akan Anda beli namun rumah yang telah Anda miliki sebelumnya. Tetapi tetap ingat, kredit tsb tidak membuat rasio hutang Anda melampaui 30% dari total penghasilan.
Selain 2 porsi dana di atas, ada biaya lain yang sebaiknya juga disiapkan ketika akan membeli properti sitaan bank meliputi biaya pajak penghasilan (PPN), bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan mungkin biaya renovasi termasuk pembersihan rumah.
4. Investigasi / Cek & Ricek Dahulu
Membeli properti sitaan bank juga tidak berbeda dengan membeli properti pada umumnya, yaitu Anda harus memeriksa kondisi fisik rumah, kelengkapan surat-surat, termasuk keamanan lingkungan sekitar sehingga Anda terbebas dari membeli kucing dari karung. Biasanya pihak pelelang akan memberikan kesempatan open house untuk melihat kondisi rumah sebelum jadwal lelang diselenggarakan. Pertimbangkan juga prospek investasi properti tsb ke depannya dan carilah informasi harga pasaran properti tsb.
5. Tetapkan Batas Lelang
Saat akan membeli properti sitaan bank melalui proses lelang, pastikan Anda sudah menetapkan range harga penawaran, misalnya dari 1-1,5 milyar. Apabila kemampuan Anda hanya sampai 1,5 M maka jangan memaksakan diri untuk melanjutkan proses lelang bila harga sudah melebihi range harga Anda.
6. Urus Surat Kepemilikan Segera
Saat Anda telah membeli properti sitaan bank lewat lelang dan melunasi pembayaran maka Anda akan mendapat Risalah Lelang yang nilainya setara dengan akta jual beli, disamping menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.
Segeralah urus prose balik nama properti tsb ke nama Anda dengan membawa surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan pejabat pembuat akta tanah yang ada di sekitar Anda.
Nah itulah beberapa tips membeli properti sitaan bank melalui lelang agar Anda dapat mendapatkan properti berkualitas dengan harga murah.
Sumber: KONTAN
Tags: Cara Investasi Tips Trik
Rent Car Medan9 tahun ago
Terima kasih tipsnya Min, sangat bermanfaat, ditunggu tips-tips investasi lainnya …
diana9 tahun ago
bagus banget tipsnya,, di usia muda sdh punya properti