Anda sedang kesulitan untuk mengurus legalitas usaha Anda? Coba simak cara membuat legalitas usaha (SIUP) yang akan kami bagikan berikut. Dengan mengetahui cara pengurusannya, Anda diharapkan bisa lebih mudah untuk mendapatkan surat ijin usaha perdagangan atau SIUP tersebut. Hal ini mengingat beberapa pengusaha pemula cenderung kurang memahami tata cara pengurusan SIUP serta dimana hendak mendaftarkannya. Nah dengan adanya informasi berikut diharapkan bisa membantu memberikan pencerahan pada mereka. Berikut tata cara pengurusan SIUP yang perlu Anda ketahui.
Prosedur pembuatan SIUP
Cara membuat legalitas usaha (SIUP) diawali dengan mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. Anda bisa datang sendiri ke kantor tersebut atau bisa juga dengan mewakilkannya pada orang lain sebagai kuasa Anda. Kepada petugas yang Anda temui, sampaikan maksud dan tujuan Anda. Selanjutnya Anda akan diberi formulir pendaftaran yang perlu Anda isi. Setelah pengisian formulir dilakukan, Anda perlu membuat kopian formulir tersebut sebanyak 2 rangkap.
Khusus untuk pendaftaran SIUP yang menggunakan kuasa, maka Anda perlu mendaftarkan kuasa Anda tersebut ke kantor disperindag terlebih dulu. Setelah itu barulah kuasa Anda bisa mengurus perijinan usaha Anda. Hal ini sangat penting untuk diketahui para pengusaha, mengingat beberapa dari mereka masih ada yang belum mengetahui tata caranya.
Persyaratan pembuatan SIUP
Cara membuat legalitas usaha (SIUP) selanjutnya adalah menyerahkan formulir pendaftaran usaha yang sudah Anda kopi 2 rangkap sebelumnya dengan disertai dokumen pelengkap kepada petugas. Dokumen pelengkap yang perlu diserahkan meliputi akte pendirian usaha, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, neraca perusahaan, denah lokasi perusahaan, surat keputusan badan hukum, surat ijin gangguan atau HO dan foto penanggung jawab. Masing masing dokumen pelengkap tersebut dikopi sebanyak 3 rangkap, kemudian diserahkan bersamaan dengan formulir pendaftaran. Sementara itu untuk foto, lampirkan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4 x 6.
Cara membuat legalitas usaha (SIUP) diatas merupakan contoh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SIUP usaha perorangan. Untuk pengurusan SIUP koperasi, PT, dan perusahaan perseroan terbuka tentunya akan sedikit berbeda mengenai kelengkapan berkas persyaratan yang diperlukan. Perbedaannya sebenarnya hanya terletak pada jenis akta pendirian usaha. Hal ini perlu Anda ketahui sebelumnya, sehingga Anda tidak perlu datang berkali kali ke kantor perijinan hanya karena ada persyaratan yang salah atau belum dilengkapi. Selain itu, kelengkapan persyaratan juga nantinya akan membantu mempercepat proses pendaftaran SIUP Anda.
Biaya pengurusan SIUP
Sebagai pengusaha baru, Anda mungkin belum mengetahui berapa besar biaya untuk mengurus ijin usaha Anda. Besarnya biaya ini nantinya akan berbeda di setiap kabupaten atau kota, mengingat besarnya biaya diatur oleh perda masing masing kabupaten atau kota tersebut. Anda bisa mencari informasi melalui website dinas perindustrian mengenai besaran tarifnya. Atau Anda bisa menanyakan pada rekan sesama pengusaha yang sudah terlebih dulu mengurus ijin usahanya. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan dana khusus untuk membayar biaya pengurusan SIUP tersebut. Hal ini tentunya akan sangat membantu rekan pengusaha dengan modal kecil, sehingga tetap bisa mengupayakan pendaftaran ijin untuk usahanya.
Lama pembuatan SIUP
Berapa lama pembuatan SIUP? Pembuatan SIUP biasanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Atau untuk lebih jelasnya Anda bisa menanyakan langsung pada petugas dinas perindustrian yang melayani Anda saat melakukan pendaftaran SIUP. Setelah SIUP selesai dibuat, pihak dinas perindustrian biasanya akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP sudah bisa diambil berikut tata cara pengambilannya.
Dengan mengetahui lama pembuatan SIUP, Anda tentunya tidak perlu berulang kali menghubungi atau bahkan datang ke kantor perijinan hanya untuk menanyakan nasib pendaftaran SIUP Anda. Hal ini tentu akan membantu Anda menghemat tenaga dan waktu. Sembari menunggu kabar dari pihak perijinan, Anda bisa fokus melakukan hal lain terkait bisnis yang sedang Anda jalankan.
Kategori SIUP
Setelah mengetahui tata cara membuat legalitas usaha (SIUP), Anda juga perlu mengetahui kategorinya. SIUP ada 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besarnya modal usaha. Modal usaha yang dimaksud adalah modal usaha murni, yang tanpa meliputi tanah dan bangunan atau tempat usaha. Berdasarkan modal tersebut, SIUP bisa dibedakan menjadi SIUP untuk usaha kecil, menengah dan besar. SIUP untuk usaha kecil diperuntukkan bagi pemilik usaha yang memiliki modal mencapai 200 juta. Sedangkan SIUP untuk usaha besar diperuntukkan bagi pemiliki usaha yang modalnya mencapai lebih dari 500 juta. Jika modal yang dimiliki berada dikisaran 200 juta dan 500 juta, maka masuk dalam kategori SIUP usaha menengah.
Keuntungan memiliki SIUP
Surat ijin usaha perdagangan atau SIUP sifatnya wajib bagi setiap pelaku usaha. Namun seringkali pengusaha kecil memilih untuk tidak mengurus SIUP, karena mereka menganggap SIUP hanya untuk usaha skala besar saja. Padahal dengan memiliki SIUP lebih awal, Anda bisa memperoleh legalitas dari pemerintah akan usaha yang Anda jalankan. Bukankah usaha yang dijalankan diharapkan bisa terus berkembang? Bagaimana jika usaha tersebut justru terhambat hanya karena dianggap tidak legal oleh pemerintah. Nah karenanya pertimbangkan kembali untuk mengurus perijinan usaha Anda sejak awal, sehingga bisa terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.
Selain berfungsi untuk melegalkan usaha Anda, SIUP juga diperlukan saat nantinya Anda ingin mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah. Sayang bukan jika Anda tidak bisa mengikuti lelang tersebut hanya karena usaha Anda belum terdaftar. SIUP juga nantinya bisa memudahkan Anda saat akan melakukan ekspor atau impor produk ke dan dari luar negeri. Jadi pastikan Anda sudah melegalkan usaha Anda terlebih dulu sebelum fokus terhadap hal lainnya.
Mengurus perijinan atas usaha yang sedang Anda jalankan memang sangat penting fungsinya bagi usaha tersebut kedepannya. Dengan mendaftarkan usaha Anda, paling tidak usaha tersebut sudah memiliki legalitas di mata pemerintah. Usaha yang sudah legal tentunya akan minim resiko, seperti penutupan dan penggusuran. Dengan minimnya resiko tersebut, maka Anda tentunya bisa lebih nyaman saat menjalankan usaha. Anda tidak perlu lagi tertutup soal usaha Anda, karena usaha sudah terdaftar di perindustrian. Berbeda halnya jika usaha tersebut belum terdaftar.
Mengingat banyaknya manfaat yang bisa Anda peroleh dengan melegalkan usaha Anda, maka kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak mendaftarkannya. Apalagi mendaftarkannya ke dinas perindustrian pun tidak sesulit seperti yang dibayangkan. Prosesnya sangat mudah. Namun Anda perlu memastikan terlebih dulu bahwa persyaratan yang dibutuhkan sudah Anda lengkapi, termasuk menyiapkan biayanya. Jika belum mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan, Anda bisa menyimak kembali ulasan diatas mengenai cara membuat legalitas usaha (SIUP). Semoga dengan penjelasan yang diberikan, Anda bisa lebih mudah dalam mendaftarkan usaha Anda, sehingga usaha Anda bisa dianggap legal.
Tags: bagaimana Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) biaya Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) Cara Membuat Legalitas Usaha Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) dengan cepat harga Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) langkah- langkah Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) tarif Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP)