BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sebagian orang mungkin masih ada yang menganggap bahwa keduanya adalah sama. Nyatanya tidak. Supaya Anda bisa mendapatkan edukasi yang tepat, maka berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai perbedaan dari dua layanan kesehatan tersebut. Memang BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah program yang digalakan oleh Pemerintah dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berbagai langkah juga telah dilakukan untuk mensosialisasikan fasilitas tersebut agar masyarakat bisa mengerti perbedaan dari kedua fasilitas itu sendiri. Pasalnya, meski sudah diluncurkan dan disosialisasikan, masih banyak yang kurang mengerti mengenai cara menggunakan dan perbedaanya. Selengkapnya mengenai perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini:
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah guna memberikan kesejahteraan kepada para karyawan di hari tua. Fasilitas yang satu ini bisa digunakan oleh berbagai profesi, mulai dari karyawan, wirausahawan, pekerja konstruksi, pekerja migrant atau TKI, dan lain sebagainya. Apabila ingin menjadi peserta dari BPJS ketenagakerjaan, sudah pasti pesera harus membayarkan iuran yang sudah ditentukan setiap bulannya. Beberapa manfaat yang nantinya akan bisa didapatkan antara lain adalah berikut ini:
- Jaminan Hari Tua: Layanan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan fasilitas berupa jaminan hari tua berupa uang tunai. Yang mana besarannya didapatkan melalui akumulasi iuran bulanan yang dibayarkan peserta.
- Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian: Ini merupakan salah satu manfaat lain yang bisa didapatkan, dimana peserta akan bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya apabila mengalami kecelakaan kerja. Serta santunan kematian sebesar 48 kali jumlah upah yang dilaporkan.
- Jaminan Pensiun: Layanan ini juga menghadirkan jaminan sosial bagi peserta supaya bisa memperoleh kehidupan yang layak di masa pensiunnya.
BPJS Kesehatan
Selanjutnya dalam perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini akan dibahas mengenai BPJS Kesehatan yang kini telah berganti nama menjadi KIS Kartu Indonesia Sehat. Tujuan dari layanan yang satu ini adalah memberikan kesejahteraan pada masyarakat di sektor pengobatan. Sebetulnya, layanan yang satu ini tidak diwajibkan untuk semua masyarakat, karena mereka bisa memilih sendiri ingin menggunakan fasilitas BPJS ini atau tidak. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan asuransi swasta ketimbang BPJS.
Untuk bisa mendapatkan dan menggunakan semua fasilitas tersebut, sudah pasti ada nominal atau iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS. Jumlah yang harus dibayarkan antara lain adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Untuk perawatan kelas 3 ini, jumlah iuran yang harus dibayarkan per bulannya berkisar di angka Rp. 25.000.
- Kelas II: Untuk perawatan di kelas 2 ini, nominal iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 51.000.
- Kelas I: Untuk perawatan di kelas 1, beban biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 80.000.
Dari sini Anda bisa melihat sejumlah perbedaan yang signifikan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya keduanya sama-sama memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk memberikan kesejahteraan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh masyarakat yang ada di tanah air.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Untuk Karyawan
Darimana asal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini? Salah satu perbedaan yang mendasar dari keduanya bisa dilihat dari asal muasal keduanya beridiri. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, hadirnya dua fasilitas yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat tersebut berasal dari dua jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya. Untuk selengkapnya bisa Anda lihat pada penjelasan berikut ini, serta berapa besaran perhitungannya:
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPJS Kesejhatan merupakan transformasi dari layanan yang sudah ada sebelumnya, yakni PT Askes. Hal senada juga terjadi pada JKN yang terdapat pada BPJS Kesehatan, dimana ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yakni Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Untuk perhitungannya itu sendiri adalah 4% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan.
- Demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya berasal dari PT Jamsostek. Program ini memberikan fasilitas yang signifikan, antara lain jaminan untuk hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. Program BPJS Ketanagakerjaan bersifat wajib bagi para pekerja yang menerima upah. Besaran iuran adalah 5.7% dari upah. Perusahaan menanggung 3%, dan karyawan menanggung 2.7%.
Dengan penjelasan di atas, diharapkan Anda sudah mengetahui bahwa kedua fasilitas dari pemerintah yang dijelaskan di atas adalah dua hal yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya sangat berguna untuk mempersiapkan diri pada saat kondisi terdesak, misalnya ketika sakit, Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Ketika Anda berencana untuk pensiun atau berhenti kerja, maka Anda bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memperoleh fasilitas jaminan hari tua yang dibutuhkan.
Merencanakan segalanya sejak dini itu adalah hal yang penting agar saaat waktunya tiba nanti, Anda tidak akan kerepotan dengan persiapan yang harus dilakukan, khususnya dari segi finansial. Demikian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat untuk Anda.