Pengertian Asuransi dan Risiko Yang Perlu Diketahui

Memang tidak ada yang abadi di dunia ini. Kondisi ekonomi yang serba tak menentu dan keinginan adanya jaminan kehidupan yang lebih baik telah membuat produk asuransi semakin popular saja di dunia termasuk di Indonesia. Beberapa contoh produk asuransi meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, dsb. Namun sebelum lebih jauh mengenai produk asuransi dengan segala kelebihan dan kekurangannya maka akan lebih baik bila Anda mengetahui pengertian asuransi, fungsi asuransi, dan faktor risiko. Dengan memahami pengertian asuransi dan risiko yang lebih baik maka anda akan lebih mudah menentukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

asuransi

Pengertian Asuransi

Berdasarkan asal katanya “insurance”, asuransi memiliki arti pertanggungan. Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara pihak tertanggung yaitu Anda sebagai nasabah dengan pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. Berdasarkan kesepakatan tsb, pihak tertanggung akan membayar sejumlah uang yang disebut premi dan pihak penanggung akan menanggung sejumlah dana sebagai kompensasi atas kerugian yang mungkin muncul di masa yang akan datang pada pihak tertanggung.

Pengertian asuransi berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Sementara dari segi ekonomi, pengertian asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup / memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Beberapa istilah yang sering muncul dalam asuransi dan perlu diketahui adalah sbb:

  • Premi asuransi adalah sejumlah dana / uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
  • Polis asuransi adalah penjanjian asuransi yang berisi persyaratan, hak dan kewajiban kedua belah pihak tsb.
  • Pihak “tertanggung” adalah nasabah / masyarakat yang melimpahkan risiko yang akan diterimanya kepada pihak “penanggung”.
  • Pihak “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung segala risiko / mengganti kerugian yang diterima oleh pihak “tertanggung”.
Baca juga:  Mengenal Indeks Saham: Apa Itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Besarnya dana pertanggungan akan ditentukan oleh besarnnya premi dan lamanya pertanggungan. Sementara besarnya premi akan ditentukan oleh penanggung yang dihitung dari biaya adiministrasi, keuntungan dan perkiraan dana yang dapat diklaim di masa depan.

Baca: Perbedaan Investasi dan Bisnis Yang Perlu Diketahui

Fungsi dan Manfaat Asuransi

Asuransi selain dapat digunakan sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga 3 fungsi lainnya yaitu fungsi utama, skunder dan fungsi tambahan.

  • Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pihak penanggung akan menyediakan fasilitas pengamanan keuangan (financial security) dan rasa ketenangan bagi pihak tertanggung. Sebagai imbalannya, pihak tertanggung wajib membayarkan sejumlah premi yang dalam hitungan ekonomi masih relative kecil dibandingkan potensi kerugian yang akan terjadi.
  • Fungsi sekunder asuransi adalah untuk mencegah kerugian dengan melakukan pengendalian kerugian dan merangsang pertumbuhan usaha. Selain itu asuransi pada fungsi sekunder ini memiliki manfaat social dan dapat digunakan sebagai tabungan.
  • Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai dana investasi.

Baca: Mengenal Risiko dan Keuntungan Investasi Saham

Pengertian Risiko

Risiko berasal dan kata “risk” yang berarti ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Dalam kaitannya dengan asuransi, terdapat 4 bentuk risiko yaitu risiko murni, spekulatif, partikular dan fundamental.

  • Pengertian risiko murni adalah risiko yang menyebabkan 2 macam akibat yaitu rugi atau “break even” / tidak untung misalnya kebakaran, pencurian, kecelakaan.
  • Pengertian risiko spekulatif adalah risiko yang menyebabkan 3 macam akibat yaitu rugi, untung atau break even, misalnya judi.
  • Pengertian risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan berdampak lokal, misalnya pesawat jatuh, kapal kandas, tabrakan mobil.
  • Pengertian risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan berdampak luas, misalnya banjir, gempa, angin topan.
Baca juga:  Mengenal Investasi Saham Blue Chips Indonesia, Betulkah Sangat Menguntungkan?

Lalu pertanyaan berikutnya apakah semua risiko yang akan terjadi dapat diasuransikan?

Jawabannya adalah, tidak semua jenis risiko dapat diasuransikan, hanya risiko-risiko dengan ciri-ciri berikut ini yang dapat diasuransikan, yaitu:

  • Risiko yang dapat diukur dengan uang.
  • Risiko homogen yaitu risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi lainnya.
  • Risiko murni yaitu risiko yang tidak mendatangkan keuntungan.
  • Risiko partikular yaitu risiko yang bersumber dari individu.
  • Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental).
  • Risiko yang atas objek yang dimiliki oleh tertanggung (insurable interest).
  • Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Itulah pengertian asuransi dan risiko yang perlu Anda pahami sebelum Anda mengenal lebih jauh tentang asuransi itu sendiri.

Tags: Pengertian

Berikan komentar