Pajak Jual Beli Rumah: Pajak Saat Transaksi Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah kadang jadi masalah serius dan tak jarang membebani pihak penjual maupun pembeli pada saat transaksi. Banyak yang belum mengetahui pajak atau biaya tambahan jual beli rumah, sehingga baik penjual maupun pembeli tidak bisa memprediksi uang yang harus dikeluarkan dan yang harus diterima setelah poses transaksi selesai.

Untuk rumah baru mungkin pajak jual beli rumah diurus oleh pihak developer selaku penjual. Efeknya, ketika proses jual beli rumah second kedua belah pihak (penjual dan pembeli) kurang memahami pajak dan biaya lain yang harus dibayarkan.

Baca juga: Cara Membeli Rumah Seken Dengan Sistem KPR

Pajak Jual Beli Rumah

Pajak Jual Beli Rumah

Daripada bingung, berikut beberapa biaya tambahan dan pajak jual beli rumah yang biasanya dibebankan pada pihak penjual maupun pembeli.

Baca juga: Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada Transaksi Jual Beli Rumah

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Diketahui

PPh

PPh merupakan kependekan dari pajak penghasilan. PPh merupakan biaya yang umumnya dibebankan kepada pihak penjual. Biaya ini sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang yaitu sebesar 5 persen dari harga jual rumah.

Update:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku sejak tanggal 8 September 2016, yaitu sbb:

  • Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari nilai transaksi.
  • Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PPh final adalah 1% dari nilai transaksi.
  • Transaksi kepada pemerintah tarif PPh 0%

BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak jual beli yang umumnya dibebankan pada pembeli. Besarnya pajak BPHTB adalah 5 persen dari harga beli rumah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP). Besaran NJOPTKP biasanya berbeda-beda (tergantung wilayah).

Baca juga:  Tertarik Investasi Emas? Lalu, Kapan Harus Beli Emas?

Update:

UU BPHTB (terbaru) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang ditetapkan 29 Maret 2016 lalu menurunkan nilai BPHTB menjadi max. 1% saja.

PPN

pajak jual beli tanah

pajak jual beli tanah

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak jual beli rumah yang dibebankan kepada pembeli khusus untuk rumah baru (property primary). PPN yang harus dibayarkan 10 persen dari harga rumah. Namun PPN hanya diberlakukan untuk rumah dengan nilai Rp. 36 juta keatas.

PPnBM

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) umumnya dibebankan kepada pembeli jenis property yang tergolong barang mewah. Kategori property yang terkena PPnBM biasanya bangunan dengan luas diatas 150 meter persegi. Besaran PPnBM adalah 20 persen dari harga jual. PPnBM hanya berlaku kepada pembeli yang membeli property secara langsung kepada developer, jadi tidak berlaku untuk jual beli antar perorangan.

Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli tidak berada di atas tanah sengketa. Proses ini dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuan yang harus dipenuhi adalah sertifikat asli serta kondisi rumah tidak sedang dalam sengketa. Biaya cek sertifikat tergantung dari wilayah dan lokasi rumah, namun biasanya tidak lebih dari Rp. 300 ribu.

Biaya AJB

Biaya AJB atau Akta Jual Beli biasanya ditanggung oleh pembeli, namun bisa juga melalui kesepakatan untuk ditanggung bersama. Sebelum proses pengurusan AJB beberapa prosedur harus dipenuhi terlebih dulu seperti PPh, BPHTB, pembayaran PBB, dan lain-lainnya. Besaran biaya AJB yaitu 0,5 – 1 persen dari harga jual.

BBN

BBN atau Biaya Balik Nama diurus bersamaan dengan AJB oleh PPAT setempat. Proses balik nama ini baru bisa dilakukan setelah penjual maupun pembeli melunasi biaya PPh, BPHTB, PPnBM, PBB, dan lain-lainnya. Besaran BBN adalah (1/1000 x NJOP) + Rp. 50 ribu. Besarnya NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak umumnya berbeda-beda, tergantung wilayah dan lokasi rumah.

Baca juga:  Cara Membeli Rumah Seken Dengan Sistem KPR

Selain beberapa pajak jual beli rumah / tanah yang harus dibayar diatas, biasanya juga ada biaya tambahan yaitu biaya notaris dan biaya asuransi. Nah, dengan informasi ini semoga tidak ada lagi yang bingung mengenai pajak dan biaya yang harus ditanggung saat jual beli rumah. Nah, semoga informasi berkaitan dengan Pajak jual beli rumah di atas dapat bermanfaat bagi Anda.

Tags: npoptkp pajak jual beli rumah 2016 pajak jual beli tanah pajak jual beli tanah 2015 pajak jual beli tanah 2016 pajak jual beli tanah dan rumah pajak penjualan tanah dan bangunan 2015 perhitungan pajak jual beli rumah 2015 perhitungan pajak jual beli tanah 2015 Properti

Berikan komentar