9 Jenis Layanan dan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS serta layanannya menjadi hal terpenting harus Anda ketahui. Meski digadang-gadang sebagai jaminan kesehatan nasional, hal ini bukan berarti semua manfaat kesehatan bisa didapatkan. Berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada sejumlah manfaat kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kantor BPJS

Kantor BPJS

Selengkapnya antara lain sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Sesuai Peraturan Undang-Undang

Yang pertama adalah pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan surat rujukan yang dilakukan atas permintaan sendiri, serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak tepat dengan peraturan undang-undang yang ada di Indonesia. Inilah yang kemudian menjadi layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

2. Pelayanan di Faskes Yang Tidak Bekerja Sama Dengan BPJS

Hal lain yang juga perlu dipahami adalah terkait sejumlah pelayanan di Faskes atau Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Tentu saja aturan ini juga tetap fleksibel, dimana akan tetap bisa digunakan pada saat keadaan sedang genting atau pasien dalam kondisi membutuhkan perawatan gawat darurat.

3. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS berikutnya adalah yang berkaitan dengan cedera, penyakit, atau kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, atau hubungan kerja. Hal ini tidak dijamin oleh BPJS. Pasalnya, yang menjamin terkait kecelakaan kerja yang terjadi adalah pihak pemberi kerja. Tentu ini menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat pengguna BPJS itu sendiri.

Baca juga:  Pengertian Polis Asuransi dan Fungsinya

4. Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Di Luar Negeri

Berikutnya adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Apabila pasien atau keluarganya memilih untuk berobat ke luar negeri, maka di situlah asuransi BPJS tidak berlaku lagi. Keluarga dan pasien harus menanggung sendiri semua beban biaya yang ada di dalamnya. Apabila ingin tetap menggunakan layanan BPJS, maka pasien disarankan untuk memilih berobat di Rumah Sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.

5. Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetika

Yang dimaksud dengan pelayanan untuk tujuan estetika adalah operasi plastik. Sebagaimana diketahui, operasi plastik dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari untuk kebutuhan fashion, tuntutan profesi, dan lain sebagainya. Apabila pasien ingin memperoleh pelayanan kesehatan dengan tujuan operasi plastik ini, maka biaya untuk pelayanan tersebut akan ditanggung sendiri oleh pasien terkait yang ada di dalamnya.

6. Pelayanan Ortodonsi

Ortondonsi menjadi sebuah trend yang banyak dilakukan oleh sejumlah kalangan saat ini. Namun, perlu diingat bahwa trend yang satu ini masuk dalam daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Ortodonsi itu sendiri adalah pelayanan untuk meratakan gigi pasien. Apabila pasien ingin mendapatkan layanan meratakan gigi tersebut, sudah pasti harus menggunakan biaya yang ditanggung oleh pasien sendiri.

7. Penyakit Yang Diakibatkan Oleh Ketergantungan Obat Dan Alkohol

Penyakit bisa timbul karena berbagai macam faktor. Terkadang penyakit tersebut timbul dikarenakan adanya ketergantungan terhadap obat tertentu, bahkan dalam kasus spesifik bisa jadi akibat kecanduan minuman keras. Apabila terdapat indikasi bahwa penyakit tersebut dipicu oleh hal-hal semacam ini, maka beban biaya perawatan dan pelayanan kesehatan sepenuhnya akan ditanggung oleh pasien. Pasalnya, jenis masalah kesehatan ini tidak termasuk dalam layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

Baca juga:  Perusahaan Asuransi Terbaik di Dunia Tahun 2016

8. Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Oleh Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Ada beberapa layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas. Jika dari pihak jaminan kecelakaan lalu lintas sudah menyediakannya, maka pasien tidak bisa mendapatkan layanan dari asuransi BPJS. Hal ini juga disesuaikan pula dengan hak kelas rawat dari peserta atau pasien terkait. Jadi untuk isu semacam ini termasuk dalam penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

9. Pelayanan Untuk Mengatasi Kemandulan Atau Infertilitas

Perlu dipahami bahwa perawatan yang digunakan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas tidak akan discover oleh BPJS. Dalam hal ini, peserta harus sudah menyiapkan dana tersendiri supaya bisa melakukan perawatan terkait. Tentu saja dengan segala cara yang diperlukan atau dibutuhkan di dalamnya.

Kini Anda sudah mengetahui apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak discover oleh BPJS. Semoga pengetahuan tentang hal ini bisa mengedukasi Anda untuk menggunakan layanan BPJS secara bijak. Yang pasti, pengetahuan ini juga tidak akan menghambat Anda pada saat nantinya membutuhkan perawatan kesehatan yang lebih signifikan lagi. Perawatan kesehatan bagaimanapun juga adalah hal yang sangat penting bagi kebutuhan manusia.

Pemerintah pun juga sudah berupaya membantu masyarakat melalui BPJS tersebut. Tentu saja untuk bisa menggunakannya dengan bijak, masyarakat harus tahu apa saja aturan-aturan penggunaan asuransi nasional tersebut sesuai undang-undang yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, hal ini akan mampu membantu pasien untuk mendapatkan perawatan terbaik, serta lebih maksimal dari segi penanganan. Sekian informasi tentang layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Tags: daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS penyakit yang tidak ditanggung BPJS

Berikan komentar