Walaupun banyak orang yang lebih menyukai rumah baru namun tak jarang juga orang yang lebih memilih rumah seken / bekas. Misalnya karena letaknya yang lebih dekat dengan lokasi kerja, dsb. Pilihan pembayaran pembelian rumah seken pun tak harus selalu tunai karena Anda dapat melakukannya dengan metoda cicilan atau KPR. Nah kira-kira bagaimana ya cara membeli rumah seken dengan sistem KPR? Apakah berbeda dengan cara membeli rumah baru?
Sebetulnya cara membeli rumah seken dengan KPR hampir sama dengan rumah baru, namun yang membedakan adalah adanya appraisal oleh pihak bank yaitu penilaian harga rumah seken tsb dapat sangat bervariasi. Bila Anda masih bingung dengan tahapan membeli rumah bekas secara KPR yuk simak ulasan Cara Investasi Bisnis berikut ini …
Tahapan Membeli Rumah Seken Secara KPR
Berikut ini adalah beberapa tahapan / langkah yang dapat Anda lakukan bila hendak membeli rumah bekas dengan sistem KPR, yaitu:
- Ukur Kemampuan Finansial Anda
Seperti halnya membeli rumah baru, membeli rumah seken secara KPR pun mensyaratkan pembayaran DP sebesar 20-30% dan besarnya cicilan maksimal 30% dari penghasilan Anda (dan pasangan) tiap bulannya. Misalkan bila penghasilan Anda adalah 10 juta rupiah maka besarnya cicilan per bulannya adalah rp. 3 juta. Bila Anda memilih rumah yang angsurannya 4 juta rupiah maka bisa jadi pengajuan KPR Anda akan ditolak.
Baca juga: Cara Membeli Rumah dengan KPR Yang Perlu Diketahui
- Tentukan Rumah dan Lakukan Negosiasi Harga
Anda sudah mengetahui kemampuan finansial Anda, sekarang saatnya Anda memilih rumah yang sesuai dengan selera dan daya beli Anda sebelum membeli rumah seken secara KPR. Perlu Anda ketahui kebanyakan penjual menetapkan harga yang jauh lebih tinggi dengan harapan memperoleh untung yang banyak namun tak jarang dari mereka pun yang dalam kondisi “BU” (Butuh Uang) segera sehingga dengan negosiasi yang tepat merekapun rela melepas rumahnya untuk Anda beli.
Baca juga: Cara Menentukan Harga Jual Rumah Yang Tepat
Perbanyaklah survey untuk mengetahui harga pasaran agar Anda tidak rugi. Survey ini pun berfungsi untuk memperkirakan agar harga yang disetujui bank tidak terlalu melenceng jauh. Perlu Anda ketahui bahwa besarnya pinjaman yang disetujui bank biasanya maksimum 80% dari harga pasaran.
Pada tahap ini pun Anda harus menanyakan dokumen-dokumen yang terkait untuk keperluan transaksi jual beli rumah seperti sertifikat properti, SPPT PBB, IMB, dsb. Ingat kelengkapan dokumen sangat penting dalam proses pembelian rumah seken secara KPR.
- Membuat Surat Kesepakatan Jual Beli
Bila Anda sudah yakin dengan pilihan Anda, langkah selanjutnya membuat perjanjian dengan pihak penjual untuk mengikat penjual agar tidak menjual ke pihak lain atau tidak ada perubahan harga selama menunggu proses pengajuan KPR. Perjanjian ini sebaiknya ditanda tangani di atas materai dan menyertakan saksi dari kedua belah pihak.
- Pengajuan KPR
Tahap selanjutnya dalam membeli rumah bekas secara KPR adalah pengajuan KPR itu sendiri. Siapkan berkas permohonan yang telah dilengkapi fotokopi sertifikat, IMB, pembayaran PBB, surat kesepakatan jual beli, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penghasilan, Rekening Tabungan 3 bulan terakhir, NPWP, dll.
Anda dapat melakukan survey terlebih dahulu untuk pemilihan bank untuk membeli rumah seken dengan KPR, misalnya untuk mengetahui bank mana yang suku bunganya paling kecil, atau pelayanannya yang paling baik, dll.
- Proses Appraisal
Sebelum menyetujui pengajuan KPR, bank akan melakukan pemeriksaan berkas dan survei terhadap rumah seken tsb untuk menentukan harga rumah. Pada tahap ini Anda harus siap-siap dengan adanya biaya appraisal (bila ada) dan biaya kekurangan DP bila harga jual taksiran bank lebih rendah dibandingkan harga jual yang ditetapkan penjual.
Misalnya Anda akan membeli rumah bekas dengan KPR seharga 500 juta. DP yang Anda bayarkan adalah 100 juta (20% dari hargga jual). Sementara harga jual taksiran bank hanya 400 juta maka Anda harus membayar jumlah plafon pinjaman yang akan disetujui hanya Rp. 320 juta (80% dari harga taksir bank). Dengan demikian Anda harus membayar kekurangan DP ke penjual 500-320-100 = Rp. 80 juta.
Selain itu Anda harus menyiapakan biaya pengajuan KPR yang biasanya ditetapkan 10% dari total pinjaman bank.
- Surat Perjanjian Kredit
Langkah selanjutnya dalam proses membeli rumah bekas dengan kredit adalah tanda tangan surat perjanjian kredit (SPK) yang diajukan oleh bank. Biasakan untuk membaca isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya, bila ada hal yang kurang jelas jangan sungkan untuk menanyakannya ke pihak bank.
Isi SPK biasanya membahas tentang besarnya bunga, biaya penalti bila Anda melakukan pelunasan dipercepat, rincian biaya KPR (seperti biaya notaris, provisi, asuransi kebakaran & jiwa, pajak-pajak), dan penunjukan notaris. Anda dapat menujuk notaris yang Anda percayai tentunya. Pajak pembeli biasanya adalah BPHTB sementara untuk pembelian rumah seken tidak dikenakan PPn. Sementara penjual akan dikenakan PPh.
Baca juga: Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Rumah
Notaris yang ditunjuk bertugas untuk memeriksa apakah surat-surat rumah tsb valid sehingga Anda sebagai pembeli akan terhindar dari tindak penipuan. Jika surat-surat tsb diragukan validitas nya maka pihak bank akan menolak persetujuan KPR Anda.
- Penandatanganan Akad Di Depan Notaris
Setelah SPK disetujui kedua belah pihak yaitu pembeli dan bank, maka langkah selanjutnya dalam membeli rumah seken dengan KPR adalah tanda tangan akad kredit dan akad jual beli.
Akad kredit ditandatangani oleh pihak bank dan pembeli sementara akad / akta jual beli antara pembeli dan penjual. Semua dokumen asli harus dibawa saat tanda tangan akad tsb.
Namun sebelum melakukan akad kredit biasanya Anda perlu melakukan pelunasan biaya KPR dan notaris terlebih dahulu.
Nah itulah beberapa tahapan membeli rumah seken secara KPR. Setelah akad berhasil ditanda tangani maka bank akan mencairkan pinjaman dan mentransfernya ke pihak penjual sementara notaris akan melakukan balik nama sertifikat atas nama pembeli yang kemudian akan ditahan oleh bank sebagai jaminan. Semoga bermanfaat …
Tags: Cara Investasi Properti Tips Trik
gudang second9 tahun ago
apakah bisa semua pajak dibebankan ke pembeli?
carainvestasibisnis (Penulis)9 tahun ago
Itu semua dapat diatur tergantung negosiasi dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Sumber8 tahun ago
Terima kasih penjelasannya, kebetulan saya lagi nyari rumah bekas,,,
carainvestasibisnis (Penulis)8 tahun ago
Sama-sama agan Sumber …
Pinjaman dana tunai8 tahun ago
Bagaimana bila Bi Cheking kita bermasalah…apa masih bisa mengajukan Kpr
carainvestasibisnis (Penulis)8 tahun ago
Saya rasa bank pemberi KPR tentunya tak mau ambil risiko. Bila seseorang termasuk “black list” atau termasuk kasuk kredit macet tentunya akan sulit mendapatkan approval bank. Oleh karena itu biasakan membayar utang sebelum jatuh tempo 🙂
RUMAH BARU INDAH MURAH MODERN SURABAYA TIMUR7 tahun ago
alhamdulillah, ilmu yang mantab, dan sangat bermanfaat, terimakasih atas sharing ilmunya semoga sukses dan bahagia..