Cara Klaim Polis Asuransi Mobil Hilang yang Benar Sesuai Prosedur

Cara klaim polis asuransi mobil hilang – Setiap orang pasti tidak menginginkan kehilangan barang berharga nya seperti logam mulia, kendaraan bermotor dan lain-lain nya. Sayang nya ragam kehidupan membuat ada saja orang yang mengalami nya terutama di saat bencana alam sedang marak saat ini. Di daerah yang rawan banjir, kehilangan kendaraan bermotor bukanlah suatu hal yang tidak bisa terjadi. Arus banjir yang kuat bisa saja membawa kendaraan bermotor Anda hilang dan lenyap dari tangan Anda. Tidak hanya itu saja, biasanya kendaraan bermotor baik motor maupun mobil dengan harga yang mahal menjadi incaran para pencuri.  Jika tidak memiliki asuransi, tentulah Anda hanya bisa meratapi nasib Anda dan menghitung total kerugian yang ada. Namun jika Anda sudah memiliki asuransi Anda bisa membawa dokumen yang Anda butuhkan untuk mengajukan klaim.

Untuk  jenis polis TLO dan juga All Risk kendaraan bermotor yang hilang akan diganti oleh perusahaan asuransi. Meski begitu, sebagai nasabah Anda harus mengikuti kebijakan dan peraturan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Simak cara klaim polis asuransi mobil hilang berikut ini :

Laporan ke Pihak Asuransi

Laporan ke Pihak Asuransi

Laporan ke Pihak Asuransi

Langkah pertama adalah Anda harus langsung membuat laporan ke pihak asuransi. Yang harus Anda perhatikan di sini adalah Anda harus melapor ke perusahaan asuransi maksimal selama 72 jam.  Pihak Asuransi akan melakukan wawancara kepada Anda mengapa mobil Anda bisa hilang dan lain sebagai nya. Anda juga harus meyakinkan pihak asuransi jika kejadian tersebut murni bukan karena Anda namun karena kriminal. Sehingga Anda layak untuk mendapatkan klaim dan mendapatkan hak Anda. Jika memang karena kriminal pihak asuransi akan menyuruh Anda mengurus di kepolisian.

Membuat Berita Acara

Setelah itu yang harus Anda lakukan adalah Anda harus membuat berita acara di kepolisian. Cara membuat berita acara tersebut adalah dengan melaporkan kehilangan Anda ke pihak polisi atau pihak yang berwajib. Anda harus segera membuat laporan ke kepolisian sebab berita acara tersebut waktu nya harus 1 x 24 jam berbeda dengan berita orang hilang yang 2 x 24 jam. Setelah membuat laporan pihak kepolisian akan memberikan surat tanda kehilangan kemudian melakukan tindakan berupa pemblokiran dokumen milik dari kendaraan tersebut.

Membuat Berita Acara

Membuat Berita Acara

Surat kehilangan tersebut baru akan dikeluarkan oleh kepolisian jika ada dua orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian juga akan membuat laporan kemajuan atau lapju untuk merespons laporan yang telah Anda berikan.

Baca juga:  Keunggulan dan Tips Menggunakan Asuransi Jiwa Murni Terbaik

Mendapatkan Surat Pemblokiran

Cara klaim polis asuransi mobil hilang selanjut nya Anda harus mendapatkan surat pemblokiran dari Ditlantas di Polda setempat. Polda akan meminta pemilik mobil untuk bisa mengajukan surat permohonan klaim kepada pihak asuransi. Untuk melengkapi surat permohonan tersebut polisi akan memberikan nasabah surat laporan polisi, BAP, Lapju, KTP pemilik kendaraan bermotor, BPKB dan juga STNK.

Mengurus Surat dari Direktorat Reserse

Pemilik kendaraan juga harus meminta surat dari Kepala Direktorat atau Kadit Reserse. Berikut ini adalah cara meminta surat Direktorat reserse yang harus Anda ketahui:

  • Mengisi formulir surat permohonan dari Reserse. Saat mengisi surat permohonan tersebut nama pemohon harus diisi dengan nama yang sudah tertanggung di dalam polis asuransi.
  • Melampirkan fotokopi KTP.
  • Melampirkan fotokopi BPKB.
  • Melampirkan fotokopi faktur dari pembelian kendaraan bermotor tersebut.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Melampirkan fotokopi tanda laporan yang berasal dari kepolisian.
  • Melampirkan surat pengantar asli dari pihak asuransi.
  • Melampirkan fotokopi Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
  • Melampirkan surat asli daftar pencarian barang atau DPD.
  • Melampirkan laporan kemajuan atau lapju yang asli.

Melengkapi Lampiran

Nasabah yang mengajukan klaim kepada pihak asuransi harus mengisi formulir dan melengkapi lampiran yang disediakan oleh pihak asuransi. Lampiran tersebut sebaik nya di isi dengan sebenar-benar nya dan juga detail. Berikut ini adalah lampiran yang harus Anda lengkapi ketika akan mengajukan klaim :

  • Mengisi formulir klaim.
  • Melampirkan fotokopi polis dari asuransi kendaraan.
  • Melampirkan SIM dan juga STNK.
  • Melampirkan surat kehilangan asli yang Anda dapatkan dari kepolisian.
  • Jika diperlukan, Anda harus melampirkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
  • Menyerahkan BPKB, faktur dan juga STNK yang asli.
  • Melampirkan kuitansi yang sudah dilengkapi dengan materai. Jumlah kuitansi yang harus Anda lampirkan sebanyak 3 buah.
  • Memberikan kunci kontak kendaraan bermotor Anda sebanyak dua buah.
  • Melampirkan Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
  • Melampirkan surat tanda pemblokiran STNK Anda yang berasal dari Polda.
  • Melampirkan Subrogasi.

Jika pengajuan klaim Anda diterima dan dinyatakan klaim nya tidak bermasalah maka perusahaan asuransi akan diberikan waktu 30 hari oleh pihak kepolisian untuk  membayar ganti rugi terhadap nasabah. Jika asuransi berkelit maka pihak asuransi bisa dikenai sanksi. Memang asuransi sudah memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi terhadap apa yang terjadi kepada nasabah. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 1992 pasal 23. Dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 225 Tahun 1993 pun juga telah tercantum keputusan bahwa pihak asuransi harus membayar klaim dalam waktu 30 hari kepada nasabah.

Baca juga:  Cara Pindah Faskes BPJS Online dengan Aplikasi Paling Efektif

Klaim Ditolak

proses klaim asuransi mobil hilang

proses klaim asuransi mobil hilang

Klaim yang Anda ajukan bisa saja ditolak, meski begitu sebagai nasabah Anda harus memperjuangkan hak Anda dengan semangat. Anda harus meninjau kembali apakah tata cara klaim polis asuransi mobil hilang Anda sudah benar dan sesuai dengan prosedur. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan klaim nasabah ditolak. Berikut ini ada beberapa alasan yang menyebabkan klaim Anda menjadi ditolak:

Tidak Tertib Bayar Premi

Sebagai nasabah sebaik nya Anda harus rajin dalam membayar premi. Jika Anda terlambat dalam membayar premi akan banyak hal negatif yang bisa terjadi kepada Anda. Salah satu nya adalah pengajuan klaim yang ditolak dan tidak disetujui.

Kesalahan dalam Mengisi Formulir

Pastikan dengan benar ketika Anda mengisi formulir asuransi. Jangan sampai Anda salah dalam mengisi identitas kendaraan Anda dan juga salah dalam mengisi identitas kepemilikan kendaraan maupun pemegang polis asuransi.

Rekayasa

Asuransi itu bersifat benefit bukan profit, jika Anda pura-pura menghilangkan kendaraan Anda agar Anda mendapatkan untung hal tersebut akan bisa terlihat oleh pihak asuransi.

Kerugian tidak Terjamin dalam Polis

Jika mobil Anda hilang karena banjir, Anda yang mengambil asuransi dengan perluasan asuransi banjir bisa mengurus klaim Anda. Saat membayar premi, premi murni Anda akan ditambah dengan premi perluasan. Namun jika Anda tidak mengambil asuransi jaminan perluasan ini dan penyebab hilang nya mobil atau kendaraan Anda dikarenakan bencana banjir, tsunami dan lain-lain maka klaim Anda bisa ditolak.

Demikianlah cara klaim polis asuransi mobil hilang, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: bagaimana Cara klaim polis asuransi mobil hilang Cara klaim polis asuransi mobil hilang langkah-langkah Cara klaim polis asuransi mobil hilang step by step Cara klaim polis asuransi mobil hilang tips dan Cara klaim polis asuransi mobil hilang

  1. author

    Asuransi Mobil7 tahun agoBalas

    Menarik sekali artikelnya

Berikan komentar