Apakah Perawatan Gigi Ditanggung BPJS? Simak Ulasan Berikut

Apakah perawatan gigi ditanggung BPJS? Hal tersebut lantas menjadi sebuah pertanyaan yang banyak diajukan oleh orang-orang. Bagi Anda yang sampai sekarang masih was-was atau bertanya-tanya, apakah layanan ini akan ditanggung oleh BPJS, maka tidak perlu cemas lagi. Pasalnya, layanan tersebut akan tetap bisa ditanggung oleh BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kesehatan gigi memang memiliki peran yang sangat penting. Pasalnya, mulut merupakan pintu keluar masuknya makanan, yang nantinya digunakan sebagai nutrisi untuk tubuh dan otak. Apabila kondisi gigi sehat dan bersih, maka hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi yang bersangkutan. Tapi saat kondisi gigi dalam kondisi yang kurang bagus, maka tentu saja biaya perawatan gigi tersebut juga tidak murah.

perawatan gigi

Masih banyak orang yang memilih untuk bertahan saat menemukan tanda-tanda masalah gigi dan memilih untuk mengabaikannya. Namun, karena perawatan gigi saat ini telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tidak ada alasan lagi untuk tidak pergi berobat ke dokter gigi. Berikut daftar apakah perawatan gigi ditanggung BPJS yang perlu Anda ketahui:

1. Biaya Administrasi dan Pelayanan Kesehatan Gigi

Yang pertama adalah biaya yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS. Beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi tersebut yakni biaya pendaftaran, dan juga biaya konsultasi dengan pakar kesehatan gigi itu sendiri.

Baca juga:  5 Asuransi Yang Mengcover Melahirkan Terbaik

2. Biaya Pengobatan, Pemeriksaan dan Konsultasi

Terkadang proses perawatan perlu dilakukan secara intens. Dalam hal ini, biaya pengobatan, pemeriksaaan dan juga konsultasi pasien harus benar-benar diterapkan dengan benar.  BPJS akan menaggung semua prosedur operasional yang dilakukan terkait biaya pengobatan, pemeriksaan dan konsultasi terkait.

3. Pemberian Obat Pasca Operasi

Hal lainnya dalam apakah perawatan gigi ditanggung BPJS adalah mengenai pemberian obat yang dilakukan sebagai tindakan anastesi atau pembiusan saat operasi gigi berlangsung. Sebagaimana diketahui, ada beberapa tindakan yang perlu diterapkan, dan salah satunya tentu saja adalah operasi untuk pemulihan pasien.

4. Oro-Dental Gawat Darurat

Dalam kondisi tertentu, penanganan cepat perlu dilakukan. Salah satunya adalah dalam kondisi kegawatdaruratan oro-dental. Jika hal ini terjadi, maka peserta BPJS bisa mendapatkan pengobatan yang diperlukan. Hal ini juga akan di-cover nantinya oleh pihak BPJS sehingga peserta bisa memperoleh pelayanan yang tepat dan terbaik.

5. Pencabutan Gigi Sulung dan Permanen

Prosedur pencabutan gigi juga perlu dilakukan dalam kondisi masalah kesehatan gigi tertentu. Ada dua jenis gigi yakni gigi sulung dan permanen. Tentu saja penanganan yang akan dilakukan untuk keduanya berbeda-beda. Ada beberapa prosedur seperti anastesi topical, infiltrasi, dan lain sebagainya yang harus dilakukan. Ini juga masuk dalam kategori apakah perawatan gigi ditanggung BPJS.

6. Biaya Obat-Obatan Pasca Penanganan Kesehatan Gigi

Beberapa hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah dalam menangani biaya obat-obatan kesehatan pasca pencabutan gigi, serta perawatan-perawatan lainnya.  Dari sinilah Anda pun akan bisa mendapatkan lebiih banyak manfaat. Hal ini juga akan ditanggung oleh BPJS. Jadi Anda tidak perlu khawatir akan mengeluarkan biaya tambahan untuk obat-obatan tersebut.

7. Proses Penambalan Gigi Dengan Bahan Komposit Atau GIC

Penanganan selanjutnya terkait apakah perawatan gigi ditanggung BPJS adalah penambahan gigi dengan bahan tertentu, misalnya GIC dan composit. Dalam beberapa kasus, penanganan semacam ini memang sangat krusial dan diperlukan. Pasalnya, ada kalanya pencabutan gigi masih bisa diminimalisir dengan melakukan penambalan pada gigi pasien. Khususnya bagi pasien yang giginya sudah masuk dalam fase gigi permanen.

Baca juga:  Jika Klaim Asuransi Ditolak, Apakah Penyebab dan Solusinya?

8. Pembersihan Karang Gigi Setahun Sekali

Pelayanan lainnya yang juga bisa didapatkan adalah yang berkaitan dengan pembersihan karang gigi. Hal ini bisa didapatkan dalam kurun waktu setahun sekali. Proses ini sering disebut sebagai scalling. Pada penerapannya BPJS juga akan meng-cover perawatan untuk pembersihan karang gigi tersebut.

9. Pembuatan Gigi Palsu (Sesuai Syarat Dan Ketentuan)

Ini menjadi kabar gembira bagi pasien BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan untuk pembuatan gigi palsu. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal ini. Pasalnya, hanya dalam kondisi tertentu saja pihak BPJS akan siap untuk menanggung pembuatan gigi palsu tersebut. Salah satu syaratnya adalah tarif maksimal untuk penggantian proses pembuatan gigi palsu tersebut adalah Rp 1 juta.

Akhir Kata

Itulah beberapa perawatan medis untuk gigi yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Namun, pastikan peserta menjalankan semua prosedur dan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap awalnya, peserta BPJS bisa memulainya dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 yang mana sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku itu sendiri.

Jika diperlukan penanganan yang lebih spesifik lagi, maka peserta akan diminta untuk membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut. Dimana dalam tahap ini, peserta akan bisa berobat ke Dokter Spesialis atau Sub Spesalis untuk mendapatkan apakah perawatan gigi ditanggung BPJS.

Tags: Apakah perawatan gigi ditanggung BPJS perawatan gigi ditanggung BPJS

Berikan komentar