Ada banyak alasan yang menjadi penyebab tidak lulus Prakerja. Dari sekian puluh ribu orang yang mendaftar program Kartu Prakerja, tentu saja banyak diantaranya yang mengalami kegagalan, alias tidak lolos dalam tahap seleksi. Hal ini wajar terjadi, sebab pemerintah sendiri memang menerapkan beberapa kriteria bagi pendaftar, dan juga terdapat tes untuk menentukan apakah pendaftar layak diloloskan atau tidak.
Lalu sebenarnya apa yang menjadi penyebab tidak lolos seleksi Prakerja, dan bagaimana tips agar Anda bisa lolos? Simak ulasan berikut ini.
Apa Saja Penyebab Tidak Lulus Prakerja?
Ada banyak kemungkinan yang menjadi penyebab tidak lulus Prakerja, salah satu diantaranya adalah karena pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, ada beberapa jenis pekerjaan yang membuat seseorang tidak dapat lolos menjadi peserta program Kartu Prakerja. Diantara pekerjaan tersebut yaitu:
- Pemimpin atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
- Pejabat negara.
- Direksi sampai dengan dewan pengawas BUMD maupun BUMN.
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Anggota TNI atau anggota Polri.
- Kepala desa beserta jajaran atau perangkat.
Apabila Anda merupakan salah satu orang dengan daftar pekerjaan di atas, maka secara otomatis Anda akan gagal mendaftar sebagai peserta Prakerja.
Jadi, apakah penyebab tidak lulus Prakerja hanya karena pekerjaan saja? Tentu saja tidak. Yang perlu Anda ketahui adalah, bahwa penyebab tidak lolos seleksi Prakerja ternyata juga bisa berasal dari status bantuan yang sudah diterima oleh pelamar atau pendaftar.
Pemerintah memberikan aturan bahwa pendaftar yang sudah terdata sebagai penerima bantuan lain tidak akan lolos dalam pendaftaran Prakerja. Bantuan yang dimaksud antara lain:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bantuan Kemendikbud.
- Bantuan Sosial Kemensos.
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Mendaftar?
Sebelum Anda kecewa karena gagal mendaftar sebagai peserta Prakerja, alangkah baiknya Anda melakukan riset terhadap diri Anda sendiri terlebih dahulu. Setidaknya pastikan bahwa Anda tidak bekerja dalam instansi yang sudah dijelaskan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu pastikan juga bahwa Anda tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial lainnya. Bagaimana cara untuk mengecek atau mengetahuinya? Anda bisa ikuti langkah berikut ini:
- Jika Anda adalah seorang karyawan atau pegawai, coba cek status bantuan BSU Anda di bsu.kemnaker.go.id atau telepon call centre di nomor 1500 630.
- Jika sebelumnya Anda pernah mengajukan diri sebagai penerima BPUM, coba cek terlebih dahulu data Anda di eform.bri.co.id/bpum.
- Untuk mengubah status siswa atau kemahasiswaan, coba cek dan ubah status Anda di sekolah atau kampus terkait. Misalnya saja jika Anda sudah lulus tapi masih dinyatakan sebagai siswa atau mahasiswa.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima Bansos, maka segera laporkan diri Anda ke dtks.kemensos.go.id.
Apabila ternyata penyebab tidak lulus Prakerja adalah karena masalah KTP atau NIK tidak valid, maka Anda bisa segera menghubungi call centre Dukcapil di nomor telepon 1500 537 . Anda juga bisa menghubungi Dukcapil via whatsapp di nomor 08118005373, email ke [email protected] atau dengan datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terus Saja Gagal?
Ada kondisi dimana Anda sudah memenuhi semua syarat, namun tetap saja Anda gagal. Padahal Anda bukan pegawai yang masuk dalam daftar Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, bahkan Anda juga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lainnya.
Anda mungkin juga sudah mengikuti semua alur dengan benar, mengikuti tes dengan hasil yang maksimal, tapi masih juga gagal. Jika Anda mengalami hal tersebut, maka yang perlu Anda lakukan adalah dengan membuat surat pengaduan yang diajukan ke Manajemen Prakerja. Anda hanya perlu mengisi form di link surat pernyataan gagal 3 kali.
Pencabutan Status Kepesertaan
Meskipun seseorang sudah dinyatakan lolos menjadi peserta Prakerja, namun dalam pelaksanaannya mungkin saja status tersebut dicabut. Jika hal ini terjadi, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar yang blacklist dan tidak bisa mendaftar kembali di gelombang selanjutnya.
Alasan mengapa status peserta dicabut adalah karena peserta tersebut tidak menggunakan uang yang sudah dicairkanke akun untuk membeli pelatihan pertama mereka, setidaknya dalam jangka waktu 30 hari.
Baca juga : Cara Pindah Faskes BPJS Online dengan Aplikasi Paling Efektif
Aturan pencabutan status kepesertaan ini tercantum secara resmi dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Jadi pastikan juga bahwa Anda segera memilih pelatihan pertama jika sudah dinyatakan lolos sebagai peserta. Jangan sampai Anda justru masuk daftar blacklist karena tidak segera mendaftar pelatihan.
Semoga ulasan mengenai penyebab tidak lulus Prakerja di atas dapat menjadi bahan koreksi agar nantinya Anda yang masih gagal bisa berhasil masuk dan lolos menjadi peserta Prakerja di gelombang selanjutnya.
Tags: daftar penyebab tidak lulus Prakerja penyebab tidak lulus Prakerja