Sumber dana bank syariah – Di dalam sejarah perbankan, bank syariah dibentuk pertama kali di tahun 1963 di Mesir. Awal pembentukannya dikarenakan sebagai bentuk percobaan fungsi perbankan dan digunakan sebagai penghimpun dana masyarakat. Praktik bank syariah ini akhirnya dilakukan oleh berbagai negara. Salah satunya adalah negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah islam, negara tersebut menerapkannya dalam bank koperasi di tahun 1966. Kemudian di tahun 1975 muncul lembaga keuangan islam multilateral yang menjadi titik puncak semakin banyaknya bermunculan bank-bank syariah yang ada di beberapa negara.
Untuk Indonesia bank syariah muncul di tahun 1992 dimana banyak masyarakat yang menyambut baik kehadirannya karena bank tersebut telah menggunakan nilai-nilai islam. Tidak hanya itu saja mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam pun sangat mengapresiasi dengan adanya bank syariah ini. Yang sering menjadi pertanyaan adalah dimana sumber dana bank syariah tersebut?. Pertanyaan tersebut muncul karena sistem bank berbasis syariah ini berbeda dengan yang konvensional. Berikut adalah sumber dana bank berbasis syariah yang wajib diketahui:
Modal
Sumber dana bank syariah yang pertama adalah modal. Dibandingkan dengan sumber dana yang lain modal ini adalah sumber yang terpenting. Modal itu berasal dari dana pribadi yang kemudian sebagian diserahkan ke bank sebagai tanda jika dia adalah si pemegang saham di bank syariah tersebut.
Giro
Dibandingkan dengan bank konvensional lainnya bank syariah ini memiliki simpanan atau tabungan berbentuk rekening giro. Rekening tersebut berupa titipan dari nasabah dengan adanya kesepakatan bahwa bank bisa menggunakan dana yang dititipkan tersebut untuk kegiatan perbankan sedangkan nasabah bisa mengambilnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati.
Tabungan atau Saving Account
Bank syariah ini juga menerima layanan berupa menerima simpanan atau tabungan di dalam bentuk rekening tabungan. Rekening tabungan ini dibedakan menjadi 3 jenis. Nasabah bisa memilih dari ke-3 jenis tabungan tersebut. Berikut ini adalah 3 jenis bentuk rekening tabungan yang dijadikan sebagai sumber dana bank syariah:
1. Wadi’ah atau Titipan
Wadi’ah ini tidak hanya ada di dalam rekening giro saja namun juga di rekening tabungan. Titipan ini berbeda dengan yang ada di giro dan penerapannya pun berbeda. Di rekening tabungan ini diartikan sebagai titipan yang bisa digunakan secara fleksibel oleh bank tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan yang didapatkan oleh bank akan dibagi oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.
2. Pinjaman Kebajikan
Disebut dengan pinjaman kebajikan dikarenakan telah ada kesepakatan antara nasabah dan bank yang tidak memberlakukan adanya bunga pinjaman. Dana yang diberikan oleh nasabah tersebut akan digunakan bank untuk segala macam kegiatan perbankan yang menguntungkan kemudian hasil keuntungannya akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
3. Mudharabah
Mudharabah disebut juga dengan bagi hasil. Biasanya rekening tabungan ini akan di integrasikan dengan jenis investasi secara berjangka. Mudharabah ini sebatas sistem saja namun risiko kerugian akan sangat mungkin terjadi sehingga tidak hanya keuntungan saja yang akan dibagi, namun kerugiannya pun juga dibagi secara merata. Diantara Wadi’ah, pinjaman kebajikan dan mudharabah yang paling sering digunakan adalah Wadi’ah dan juga mudharabah.
Investasi Umum
Bank syariah juga akan mendapatkan sumber dana dari investasi umum yang memiliki jangka pendek. Tujuan dalam menghimpun dana di dalam bentuk investasi ini adalah mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan yang hanya sekadar tabungan. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil antara bank dengan basis syariah maupun dengan si nasabah.
Investasi Khusus
Investasi khusus bisa digunakan sebagai penghimpun simpanan tabungan dari nasabah yang digunakan sebagai pendanaan sebuah proyek yang dikelola oleh bank syariah. Nasabah diberikan kebebasan penuh dalam menentukan proyek mana yang dirasa lebih menguntungkan. Investasi khusus ini menggunakan mudharabah atau bagi hasil. Dana yang dikelola pun yang jumlahnya besar sehingga investor dalam investasi ini biasanya seorang investor besar atau institusi khusus yang memiliki modal dana yang besar.
Obligasi
Bank syariah juga bisa mendapatkan sumber modal dari obligasi syariah. Obligasi ini hanya dijadikan sumber alternatif saja yang mana bisa digunakan dalam jangka waktu selama 5 tahun. Prinsip syariah yang digunakan adalah bagi hasil dan juga ijarah atau sewa.
Fungsi Bank Syariah
Kini posisi bank syariah ini setara dengan bank konvensional namun fungsinya tidak saling melemahkan satu sama lain. Sistem yang ada pada bank syariah tersebut menjadi jawaban bagi masyarakat yang ingin menabung atau berinvestasi berasaskan islam. Secara garis besar bank syariah ini memiliki dua buah fungsi yaitu sebagai badan usaha dimana bertugas sebagai manajer investasi yang melakukan penarikan dana dari nasabah ke investor. Kemudian sebagai badan sosial atau maal yang bertugas sebagai pengelola dana dan penyalur sedekah, infak maupun zakat.
Demikianlah beberapa sumber dana bank syariah dan fungsinya yang menarik untuk diketahui, semoga informasi ini bermanfaat.
Tags: jenis Sumber dana bank syariah macam Sumber dana bank syariah Sumber dana bank syariah Sumber dana bank syariah 2018 Sumber dana bank syariah terbaru