Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri, Pemerintah dan Perusahaan

Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri, Pemerintah dan Perusahaan – BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan wajib diikuti olah seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS sendiri mewajibkan membayar iuran per-bulan (BPJS Mandiri) bagi pesertanya sesuai kategori/ kelas kepesertaan yang sudah dipilih sebelumnya. Pengecualian bagi masyarakat tidak mampu akan diikutsertakan program BPJS Kesehatan melalui dinas sosial. Dengan demikian peserta dibebaskan dari kewajiban membayar iuran atau kemudian disebut PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Calon peserta BPJS bisa mengikuti beberapa jalur pendaftaran. Seperti yang disebutkan diatas, BPJS yang ditetapkan pemerintah ada dua jalur yaitu BPJS Mandiri dan PBI. Ada satu lagi jalur yang ditetapkan oleh perusahaan yang kemudian disebut BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut mari kita bahas perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri, pemerintah dan perusahaan secara lengkap.

BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan mandiri ini juga disebut dengan BPJS PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Setiap peserta wajib mendaftarkan diri bersama seluruh anggota keluarga. Dengan kata lain seluruh anggota keluarga yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) wajib mengikuti program BPJS.

Dalam hal ini peserta BPJS bisa bebas memilih kategori/ kelas yang diinginkan. Begitu pula faskes yang yang nantinya ingin digunakan.

Setiap peserta BPJS Kesehatan Mandiri wajib membayar iuran per-bulan sesuai dengan kelas yang dipilih masing-masing. Adapun besar iuran setiap bulan menurut kelasnya adalah sebagai berikut:

  • Kelas I = Rp 80.000 per-orang
  • Kelas II = Rp 51.000 per-orang dan
  • Kelas III = Rp 25.500 per-orang

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan mengenai pelayanan obat dari masing-masing kelas tersebut. Perbedaannya hanya pada fasilitas kamar rawat inap yang disediakan.

Baca juga:  Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Khusus peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas I bisa meng-upgrade kamar rawat inap dengan fasilitas lebih baik. Biayanya diambil dari selisih iuran yang dibayarkan. Namun untuk kelas I dan kelas II tidak bisa melakukan / meminta pindah kamar.

Ruang rawat inap kelas I umumnya terdiri dari 2-4 tempat tidur. Kelas II 4-5 tempat tidur. Kelas III 6 tempat tidur atau lebih.

Yang perlu diperhatikan, jika peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak membayar iuran dalam tenggat waktu tertentu maka status keikutsertaan BPJS-nya akan dicabut atau dinon-aktifkan.

BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah (PBI)

BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah

Seperti namanya, BPJS Kesehatan bantuan pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan keikutsertaan program BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Registrasi keikutsertaan dilakukan oleh pemerintan melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Jika masyarakat ingin mendaftarkan diri menjadi peserta PBI maka wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selanjutnya pihak BPJS akan melakukan verifikasi.

Bedanya dari BPJS Kesehatan Mandiri, peserta PBI ini teregistrasi di kelas III dan tidak bisa pindah atau memilih kelas sendiri. Untuk iuran keikutsertaan sebesar Rp 25.500 perbulannya akan dibayar oleh dinas sosial. Peserta dibebaskan dari kewajiban membayar karena iuran sudah ditanggung pemerintah daerah setempat.

BPJS Perusahaan

BPJS Perusahaan adalah jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi karyawan sebuah perusahaan. BPJS Perusahaan atau ketenagakerjaan ini  masuk golongan  PPU atau BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah.

BPJS Perusahaan sudah menerapkan kebijakan iuran sebesar 5 persen. 1 persen ditanggung oleh karyawan yang dipotong dari gaji dan 4 persen sisanya ditanggung oleh perusahaan. Misalnya gaji Anda sebesar Rp 7.000.000 maka gaji Anda akan dipotong Rp 70.000 saja.

Berbeda dari BPJS Kesehatan mandiri yang mewajibkan membayar iuran per-kepala, BPJS Perusahaan meng-cover seluruh anggota keluarga. Jadi misalnya gaji Anda Rp 8.000.000 sementara Anda memiliki 3 anggota keluarga lagi (1 istri 2 anak). Maka gaji Anda hanya dipotong Rp 80.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 240.000 (3 x Rp 80.000) ditanggung oleh perusahaan.

Baca juga:  9 Keuntungan dan Kerugian Asuransi Pendidikan Anak

Perbedaan BPJS Kesehatan mandiri, Pemerintah, dan perusahaan juga terletak pada pilihan kelasnya. Jika BPJS Mandiri bebas memilih kelas, BPJS Perusahaan sama seperti BPJS bantuan pemerintah dimana peserta dari keduanya tidak diberi kebebasan memilih kelas.

Namun sesuai Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, kelas layanan yang diberikan perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: khusus untuk karyawan dengan gaji + tunjangan tetap antara Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
  • Kelas II: khusus untuk karyawan dengan gaji + tunjangan tetap sampai dengan Rp 4.000.000

Keikutsertaan BPJS Perusahaan otomatis akan dicabut atau dinon-aktifkan apabila karyawan keluar dari perusahaan (termasuk PHK, mengundurkan diri, dan pensiun). Jika karyawan di PHK maka keikutsertaannya masih berlaku untuk 6 bulan kedepan.

Sebaliknya tidak demikian dengan BPJS Mandiri, BPJS Kesehatan Mandiri tetap aktif dan berlaku selama peserta rutin membayar iuran tiap bulan.

Demikian penjelasan perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri, pemerintah dan perusahaan. Tidak ada seorangpun yang ingin sakit tapi tidak ada juga orang yang tahu kapan ia akan sakit. Jadi apapun jenis BPJS Kesehatan yang dipilih, akan memberi manfaat luar biasa bagi Anda terutama ketika mengalami kesulitan keuangan.

 

Tags: Pemerintah dan Perusahaan Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri Perbedaan BPJS Pemerintah dan Perusahaan

Berikan komentar