Dengan semakin membaiknya pemahaman masyarakat dan ditunjang dengan banyaknya pemeluk agama Islam di Indonesia maka sudah sepantasnya perusahaan asuransi menyediakan asuransi syariah dan sudah sebaiknya pula Anda melirik produk berbasis syariah sekarang juga.
Namun sebelum Anda memilikinya, sebaiknya Anda ketahui dulu pengertian asuransi berbasis syariah ini dan perbedaannya dengan jenis asuransi konvensional yang akan diulas tuntas oleh Cara Investasi Bisnis berikut ini …
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalu akad yang dilakukan sesuai dengan syariah. Tabarru’ sendiri diartikan sebagai dana hibah, sumbangan, atau derma.
Jadi berdasarkan pengerti asuransi syariah tsb, para peserta asuransi akan mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya (disebut juga sebagai premi) yang mereka bayarkan pada periode waktu tertentu untuk membayar klaim atas musibah / risiko yang dialami peserta.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu dengan prinsip dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan musibah yang dialami peserta.
Baca juga: Yuk Mengenal Investasi Syariah Lebih Dekat
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kedua jenis asuransi tsb:
- Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan MUI yang bertugas mengawasi perusahaan investasi agar pengelolaan dana asuransi tsb sesuai dengan syariah. Tentunya hal ini berbeda dengan asuransi konvesional.
- Akad
Pada asuransi berbasis syariah, akad yang dilakukan adalah tolong menolong sementara pada asuransi konvensional adalah jual beli.
- Investasi Dana
Pada asuransi syariah, dana yang dikelola akan diinvestasikan berdasarkan wakallah bil ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional, terdapat bunga riba pada pengelolaan dana investasinya.
- Kepemilikan Dana
Pada asuransi syariah, dana hasil konstribusi merupakan milik peserta. Pihak perusahaan hanya diberikan kuasa untuk mengelolanya saja. Sementara pada asuransi konvensional, dana premi akan menjadi milik perusahaan asuransi.
- Pembayaran Klaim
Saat ada musibah yang dialami peserta maka pada asuransi syariah pembayaran klaim akan diambil dari dana tabarru’ yang sejak awal sudah diniatkan dengan ikhlas untuk menolong peserta lainnya. Berbeda pada asuransi konvensional, dana untuk pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
Baca juga: Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik Untuk Anda
- Pembagian Keuntungan
Pada asuransi syariah, saat dana hasil konstribusi para peserta lebih besar dari manfaat klaim yang dibasarkan maka akan ada pembagian keuntungan pada seluruh peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya. Sementara pada asuransi konvensional, seluruh keuntungan akan menjadi hak perusahaan asuransi.
- Praktek Transaksi
Pada transaksi asuransi syariah tidak terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (untung-untungan) seperti halnya yang terjadi pada asuransi konvensional. Hal ini terjadi karena posisi peserta sebagai pemilik dana pada asuransi syariah lebih dominan dibandingkan perusahaan asuransi yang hanya sebagai pengelola saja. Selain itu para peserta pun akan mendapatkan pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
Berbeda pada asuransi konvensional, para pemegang polis tidak mengetahui secara pasti jumlah premi yang berhasil dikumpulkan apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dibandingkan jumlah pembayaran klaim yang dilakukan.
Itulah informasi seputar pengertian asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional. Semoga bermanfaat …
Tags: Pengertian Syariah