Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Cara menghitung premi asuransi mobil – Saat ini di Indonesia kesadaran untuk mengikuti asuransi semakin meningkat. Apalagi jika masyarakat Indonesia berada di wilayah yang padat dan juga rawan kecelakaan. Di daerah yang padat sangat mudah sekali mobil untuk mengalami kecelakaan. Salah satu hal yang masih belum dipahami oleh masyarakat tentang asuransi kendaraan bermotor adalah besar nya premi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak asuransi.

Sebenar nya masyarakat tidak perlu bingung dengan besar nya premi yang harus dibayarkan kepada pihak asuransi. Hal itu dikarenakan OJK sudah mengatur besarnya premi asuransi kendaraan bermotor, peraturan tersebut juga sudah dilandasi dengan hukum. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir jika nanti nya diminta uang yang tidak jelas dan tidak terdaftar dalam asuransi. Bagi Anda yang masih bingung dengan cara menghitung premi asuransi mobil, simak cara nya berikut ini :

Premi Asuransi Total Lost Only ( TLO )

Asuransi jenis ini hanya akan melakukan penggantian jika kerusakan atau kerugian yang dialami oleh nasabah berkisar 75%. Sehingga jika nasabah memilih untuk ikut asuransi ini dan kerugian atau kehilangan yang dialami nya kurang dari 75% pihak asuransi tidak akan men cover nya. Asuransi ini biasanya diambil oleh nasabah dengan mobilitas tinggi dan sering melewati daerah yang rawan kejahatan serta kecelakaan. Asuransi ini juga diberlakukan kepada nasabah yang membeli mobil secara kredit. Premi yang akan diberlakukan kepada nasabah tergantung dengan jangka lama kredit yang diambil oleh nasabah tersebut.

Premi Asuransi Total Lost Only

Premi Asuransi Total Lost Only

Ada beberapa faktor penentu yang menentukan besar nya premi yang harus dibayarkan oleh nasabah.  Salah satu nya adalah harga kendaraan dan wilayah. Semakin mahal kendaraan yang Anda miliki maka persentase dari premi yang dibayarkan semakin kecil. Sebagai sampel, Anda memiliki mobil yang harga nya 150 juta. Untuk melindungi mobil dari kecelakaan dan kerugian yang akan dialami Anda menjadi nasabah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi yang Anda gunakan adalah TLO.

Dalam aturan OJK ini, cara menghitung premi asuransi mobil dengan harga lebih 125 juta sampai dengan 200 juta ini besaran rate nya antara 0,44% sampai dengan 0,53%. Rate tersebut berlaku untuk wilayah 2 daerah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat. Untuk wilayah 1 meliputi Sumatera dan wilayah 3 meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara. Untuk rate wilayah 1 sama dengan wilayah 2. Sedangkan wilayah 3 rate nya lebih kecil yaitu 0,31% sampai dengan 0,37%. Wilayah yang akan dihitung premi nya adalah wilayah 2.

Baca juga:  Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Perhitungannya

Pihak dealer mobil yang memberikan kredit kepada Anda memberikan asuransi dengan rate sebesar 0,49%. Sehingga perhitungan premi nya adalah 0,49% x 150 juta = Rp 735.000. Besaran premi murni TLO dalam setahun yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 735.000. Pertanggungan tersebut akan berkurang setiap tahun nya menyesuaikan dengan harga mobil yang harganya terdepresiasi.

Premi Asuransi All Risk

Asuransi All Risk memiliki premi lebih besar dibandingkan dengan premi TLO. Banyaknya nominal premi tersebut bisa mencapai tiga kali lipat dari premi TLO. Asuransi ini memiliki fungsi yang lebih lengkap dibandingkan dengan asuransi TLO. All Risk ini disebut juga dengan comprehensive. Jika Anda mengalami kerusakan atau kehilangan meski dalam sekecil apapun, pihak asuransi akan mengganti nya. Asuransi ini cocok bagi Anda yang tinggal di daerah yang tidak terlalu rawan kecelakaan ataupun kejahatan.

Premi Asuransi All Risk

Premi Asuransi All Risk

Jangan heran jika menjadi nasabah asuransi All Risk harus membayar premi yang lebih besar. Hal itu dikarenakan rate nya cenderung lebih besar dibandingkan dengan asuransi TLO. Sama seperti dengan asuransi TLO, besaran premi ini ditentukan dengan tahun kendaraan, harga kendaraan dan juga wilayah dimana Anda tinggal. Cara menghitung premi asuransi mobil All Risk kasus nya sama dengan TLO di atas, Anda memiliki kendaraan dengan harga 150 juta, tahun kendaraan tersebut tahun 2015 dan wilayah Anda di sekitar Jabodetabek.

Untuk wilayah 2 besaran rate untuk harga mobil 150 juta 2,47% sampai dengan 2,72%.  Wilayah 1 dengan harga kendaraan antara 125 juta sampai dengan 200 juta rate nya sebesar 2,67% sampai dengan 2,94%. Untuk wilayah 3 memiliki rate yang lebih kecil yaitu 2,07% sampai dengan 2,28%. Dengan rate tersebut Anda bisa menghitung besaran premi yang harus Anda bayarkan setiap tahun nya. Misalnya saja pihak dealer memberlakukan rate sebesar 2,5% terhadap mobil Anda. Rate tersebut tinggal Anda kalikan dengan harga mobil Anda. Maka premi murni yang harus Anda bayarkan selama setahun Rp 3.750.000.

Tidak hanya premi tersebut saja yang harus Anda bayarkan setiap tahun nya. Jika Anda mengalami kejadian yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan, Anda harus membayar premi biaya risiko dengan biaya minimal 300 ribu untuk setiap kejadian. Misalnya saja mobil Anda mengalami mengalami kecelakaan yang mengakibatkan bumper bagian depan rusak dan ada baret di body mobil Anda. Jika Anda tidak ikut asuransi, Anda harus mengeluarkan uang sebesar 1 juta rupiah. Namun karena Anda ikut asuransi maka Anda hanya tinggal membayar 300 ribu rupiah saja. Untuk sisa nya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Selain itu, jika mobil Anda sudah berumur lebih dari 5 tahun, akan ada premi tambahan yang akan dikenakan kepada Anda. Besaran premi tambahan itu sebesar 0,5% dari harga mobil Anda.

Baca juga:  Mengintip Peluang Bisnis Asuransi di Masa Pandemi

Tarif Premi Perluasan

Anda juga bisa menambahkan premi perluasan kepada asuransi kendaraan bermotor nya. Perluasan ini mencakup beberapa hal misalnya saja banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru hara maupun kerusuhan, terorisme dan sabotase, tanggung jawab terhadap pihak ketiga seperti tanggung jawab terhadap kendaraan penumpang dan sepeda motor, kecelakaan diri untuk penumpang dan yang terakhir adalah tanggung jawab hukum terhadap penumpang. Anda bisa menambahkan premi sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya saja daerah Anda rawan banjir dan juga rawan kerusuhan. Maka Anda bisa menambahkan kedua premi tersebut sekaligus ke asuransi Anda.

asuransi kendaraan bermotor

asuransi kendaraan bermotor

Cara menghitung premi asuransi mobil perluasan disesuaikan dengan OJK yang berlaku di Indonesia. Rate premi minimum yang diberlakukan OJK untuk asuransi All Risk sebesar 0,05% sedangkan untuk asuransi TLO rate nya sebesar 0,035%. Rate tersebut adalah rate minimum nya sehingga besaran rate yang diberlakukan oleh pihak dealer atau pihak asuransi bisa memberlakukan rate lebih besar dari itu namun tidak kurang dari rate minimum. Misalnya saja Anda ikut asuransi All Risk dengan perluasan banjir maka besaran premi yang harus Anda bayarkan adalah premi murni ditambah dengan hasil perkalian rate dari asuransi perluasan tersebut.

Tarif premi yang dijelaskan diatas merupakan ketentuan dari OJK yang sudah diberlakukan mulai dari tahun 2014.Perusahaan asuransi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap OJK tersebut izin  nya akan dicabut dan menjadi perusahaan asuransi ilegal. Oleh sebab itu cara menghitung premi asuransi mobil yang telah disebutkan di atas sudah dipastikan keakuratan nya.

Tags: bagaimana Cara menghitung premi asuransi mobil Cara menghitung premi asuransi mobil Cara menghitung premi asuransi mobil 2017 Cara menghitung premi asuransi mobil dengan benar Cara menghitung premi asuransi mobil dengan cepat Cara menghitung premi asuransi mobil terbaru tips Cara menghitung premi asuransi mobil

  1. author

    mona arfa7 tahun agoBalas

    Cara menghitung premi all risk

    • author

      carainvestasibisnis7 tahun agoBalas

      Silahkan mba Mona jika ada yg mau ditanyakan ..

Tinggalkan Balasan ke mona arfa Batalkan balasan