Cara Klaim Asuransi Bumiputera Secara Perorangan Dan Kumpulan

Cara Klaim Asuransi Bumiputera – Cara klaim asuransi bumiputera tidaklah sulit selama anda mengetahui langkah langkah melakukannya secara tepat dan sesuai prosedur. Ada berbagai jenis-jenis klaim yang bisa dipilih, mulai dari klaim atas kematian, pengembalian saldo tunai (klaim atas polis), klaim terkait berakhirnya kontrak, klaim untuk rawat inap dan rawat jalan, metode pengobatan, dan lain sebagainya. Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

  • Klaim Atas Kematian: Ini merupakan klaim yang muncul saat pemohon yang tertera dalam polis meninggal dunia.
  • Klaim Atas Penebusan: Klaim ini muncul dikarenakan polis sudah menghasilkan saldo tunai, serta pemegang polis memutuskan untuk mengakhiri perjanjian asuransi.
  • Klaim Atas Berakhirnya Kontrak: Klaim ini timbul ketika waktu perjanjian asuransi telah berakhir, dan polis masih dalam status berlaku.
  • Klaim Atas Kecelakaan: Jenis klaim yang satu ini timbul pada saat polis masih berlaku dan pemohon mengalami kecelakaan.
  • Klaim Atas Asuransi Perawatan: Klaim yang satu ini muncul dikarenakan pemohon memiliki penyakit yang memerlukan rawat inap atau rawat jalan.

Cara klaim asuransi bumiputera ditentukan berdasarkan pilihan klaim asuransi terkait apakah merupakan klaim asuransi perorangan, atau klaim asuransi kumpulan. Prosedur untuk melakukan klaim adalah sebagai berikut:

Klaim Asuransi Perorangan

Klaim Asuransi Perorangan

A.  Klaim Atas Kematian

  1. Untuk cara klaim asuransi bumiputera perorangan pemohon harus menunjukan tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir yang dibayarkan.
  2. Persiapkan juga surat keterangaan kematian dari Kepala Desa / Kelurahan setempat, serta sudah dilegalisir oleh Camat. Anda juga bisa menggunakan sertifikat kematian.
  3. Siapkan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang atau kepolisian, bahwa penerima manfaat asuransi meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan.
  4. Pilih pengajuan klaim asuransi atas kematian, dan isi kuisioner klaim sesuai dengan kebutuhan.
  5. Siapkan pula surat keterangan dari Rumah Sakit bahwa penerima manfaat asuransi meninggal dunia, dan sudah dilakukan perawatan oleh petugas medis yang ada di rumah sakit.
  6. Siapkan fotokopi keluarga kartu keluarga, serta surat keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa pemegang polis yang ditunjuk akan menerima manfaat yang dari pihak yang meninggal dunia.
Baca juga:  Contoh Polis Asuransi Mobil dan Perhitungan Premi Asuransi Mobil

B.  Klaim Atas Berakhirnya Kontrak

  1. Klaim bisa diajukan dengan cara menunjukan tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir asuransi terkait.
  2. Lakukan pengajuan klaim sesuai dengan jenis klaim atas berakhirnya kontrak.
  3. Siapkan Fotokopi identitas dari pemegang polis.

Apabila terjadi masalah dimana polis asli dan duplikatnya hilang, maka cara klaim asuransi bumiputera  tetap bisa dilakukan. Dengan catatan, pihak pemegang polis membuat surat keterangan kehilangan polis di atas materai, serta didukung dengan laporan pihak kepolisian.

C. Klaim Atas Penebusan

  1. Sediakan polis asli dan duplikatnya, serta mengisi pengajuan klaim atas penebusan.
  2. Siapkan pula tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir dari AJB Bumiputera 1912.
  3. Siapkan pula KTP/SIM dari pemegang polis atau penerima manfaat sebagai prasyarat untuk identifikasi.

Klaim Asuransi Kumpulan Atas Kematian

  1. Caranya kurang lebih sama dengan klaim asuransi perorangan di atas, pemohon harus menunjukan tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir yang dibayarkan.
  2. Pemohon juga harus menyediakan surat keterangaan kematian dari Kepala Desa / Kelurahan setempat, serta sudah dilegalisir oleh Camat atau bisa dengan menyiapkan sertifikat kematian.
  3. Meminta Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang atau kepolisian, bahwa penerima manfaat asuransi meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan.
  4. Pilih pengajuan klaim asuransi atas kematian, dan isi kuisioner klaim sesuai dengan kebutuhan.
  5. Sediakan surat keterangan dari Rumah Sakit bahwa penerima manfaat asuransi meninggal dunia, dan sudah dilakukan perawatan oleh petugas medis yang ada di rumah sakit.
  6. Sertakan surat keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa pemegang polis yang ditunjuk akan menerima manfaat yang dari pihak yang meninggal dunia, dan Fotokopi Kartu Keluarga jika dibutuhkan.

Untuk klaim atas berakhirnya kontrak, dan juga klaim atas penebusan juga bisa diterapkan sesuai dengan cara klaim asuransi bumiputera perorangan di atas. Pastikan anda melakukan proses pengajuan klaim asuransi sesuai prosedur supaya semua berjalan dengan lancar.

Tags: bagaimana Cara Klaim Asuransi Bumiputera Cara Klaim Asuransi Bumiputera

Berikan komentar