Beginilah Cara Dapat Logo Halal dari MUI

Cara dapat logo halal dari MUI – Mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting untuk perkembangan bisnis Anda. Kenapa? Tentu saja karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim sehingga cap halal pada produk Anda akan menjadi pertimbangan utama. Selain itu, sertifikasi halal dari MUI juga mampu meningkatkan kredibilitas bisnis Anda sehingga Anda bisa merambah ke skala bisnis yang lebih besar. Lalu, bagaimana mendapatkannya? Berikut akan kami ulas bagaimana cara dapat logo halal dari MUI:

Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal terhadap produk Anda, MUI sudah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratannya berdasarkan HAS 23000 adalah:

  1. Produk Halal

Untuk mendapatkan logo halal, produk yang Anda pasarkan harus sesuai dengan fatwa MUI mengenai kriteria halal. Jika Anda menjual minuman keras, tentu saja Anda tidak akan mendapatkan sertifikasi halal karena itu bertentangan dengan fatwa MUI.

  1. Bahan Halal

Dari segi bahan dalam pembuatan produk, MUI menganjurkan Anda untuk tidak menggunakan bahan yang dikategorikan sebagai bahan haram atau najis. Contohnya, daging babi beserta turunannya, alkohol juga dengan turunannya, dll.

  1. Fasilitas Produksi Memadai

Selain produk dan bahan harus sesuai dengan kriteria halal, demikian juga fasilitas produksinya. Anda perlu memastikan jika fasilitas produksi perusahaan Anda tidak bercampur dengan fasilitas untuk membuat produk haram. Dalam hal ini, Anda dituntut untuk lebih teliti dalam memeriksa setiap fasilitas yang Anda pakai secara keseluruhan.

  1. Aktivitas Produksi Benar dan Lengkap

Selanjutnya, langkah demi langkah produksi harus tertulis dengan jelas dan sesuai dengan prosedur pengolahan yang benar baik secara ilmiah maupun agama. Secara umum, aktivitas produksi mencakup kegiatan dalam memilih bahan produksi, pembelian bahan, pengecekan bahan datang, peracikan produk, sampai produksi itu sendiri. Tak hanya itu, proses penyimpanan dan penanganan bahan serta produk juga harus dijelaskan dengan rinci. Di luar itu, fasilitas produksi serta alat operasional lainnya juga masuk dalam penjabaran.

  1. Audit Internal
Baca juga:  4 Ide Bisnis Yang Belum Ada di Indonesia Paling Unik

MUI juga mensyaratkan adanya audit internal dalam perusahaan Anda yang nantinya akan bersinggungan dengan pelaksanaan SJH sebelum produk Anda mendapat sertifikasi halal.

  1. Tim Manajemen

Tim manajemen dibutuhkan untuk menangani setiap prosedur yang dijalani. Tim manajemen akan terlibat langsung dalam setiap aktivitas produksi untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan wewenang atau belum. Selain itu, tim menajamen juga akan mengurus produk yang tidak memenuhi karakteristik halal dari MUI baik yang belum diedarkan atau yang sudah terlanjur beredar. Tim manajemen juga bertanggung jawab dalam pengkajian ulang produk.

Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen administrasi

Dokumen administrasi

Ketika mengajukan pelabelan halal pada produk Anda, pastikan dokumen-dokumen berikut ini Anda lampirkan:

  • Formulir Administrasi
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik dan KTP karywan internal audit
  • Bukti pelatihan internal atau eksternal
  • Bukti audit internal
  • Daftar produk
  • Daftar bahan baku
  • Matriks produk
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Depkes
  • Profil perusahaan bagi perusahaan baru
  • SJH manual
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Dan, diagram alir proses produksi

Prosedur Sertifikasi Halal Produk

Setelah Anda memahami dengan baik setiap persyaratan dan dokumen yang diperlukan, berikut cara dapat logo halal dari MUI:

  1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Mengapa harus mengikuti pelatihan sertifikasi halal? Agar Anda dapat memahami nilai dan sistem jaminan halal (SJH). Anda bisa mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI setiap bulannya. Untuk jadwal pastinya, Anda bisa mengunjungi langsung website resminya.

  1. Aplikasikan Sistem Jaminan Halal

Tak hanya mengikuti pelatihan, Anda juga wajib mengaplikasikan ilmu yang didapat mengenai sertifikasi produk halal pada perusahaan Anda. Hal tersebut akan mempermudah proses mendapatkan logo halal dari MUI.

  1. Registrasi Online
Baca juga:  Tata Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) yang Wajib Diketahui Calon Pebisnis

Setelah Anda memastikan aktivitas produksi sesuai dengan SJH, Anda bisa langsung melakukan registrasi secara online di website http://www.e-lppommui.org. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda tinggal log in saja. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan profil perusahaan secara detail. Sampai pada tahap ini, pastikan juga dokumen yang dibutuhkan sudah Anda genggam semua.

  1. Lakukan Pembayaran Registrasi

Pengunggahan dokumen tidak dapat Anda lakukan sebelum membayar biaya registrasi tersebut ke bendahara LPPOM MUI. Sebagai informasi, biaya administrasi untuk perusahaan dalam negeri adalah Rp. 150.000 sedangkan perusahaan luar negeri, Rp. 200.000. Setelah Anda membayar biaya registrasi, silahkan upload dokumen yang diperlukan.

  1. Verifikasi

Tahap berikutnya, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh auditor LPPOM MUI. Kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah akan diperiksa dengan teliti.

  1. Visitasi

Setelah perusahaan Anda lolos verifikasi, auditor LPPOM akan melakukan visitasi. Hal ini bertujuan untuk mencocokan data yang Anda lampirkan dengan fakta di lapangan. Jika memang sesuai, auditor akan melaporkannya ke komisi fatwa.

  1. Sertifikasi

Sesuai dengan laporan auditor internal LPPOM pada tahap visitasi, komisi fatwa akan memberikan sertifikasi halal pada produk Anda.

Begitulah cara dapat logo halal dari MUI. Anda hanya perlu meluangkan waktu dan tenaga untuk meyakinkan konsumen jika produk Anda layak untuk menjadi pilihan utama.

 

Tags: begini Cara Dapat Logo Halal dari MUI Cara Dapat Logo Halal dari MUI

Berikan komentar