7 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak Paling Mencolok

Perbedaan outsourcing dan kontrak – Selama ini banyak masyarakat menganggap jika outsourcing dan kontrak ini sama namun kenyataannya berbeda. Banyak sekali perbedaan yang mendasari antara outsourcing dengan kontrak. Karyawan outsourcing dan kontrak masih kalah dengan karyawan tetap dimana mereka bisa bekerja di perusahaan tersebut selama mereka mau tanpa khawatir diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Selama tidak melanggar perjanjian atau melakukan kesalahan, posisi karyawan tetap akan aman di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu ketika melamar pekerjaan, tanyakan terlebih dahulu bagaimana sistem dari perusahaan tersebut apakah outsourcing, kontrak, atau memiliki peluang menjadi karyawan tetap. Berikut adalah perbedaan outsourcing dan kontrak yang paling mencolok:

Outsourcing vs Kontrak

Outsourcing vs Kontrak

Lama Bekerja

Perbedaan yang pertama adalah lama bekerja. Karyawan kontrak dan juga outsourcing ini memiliki lama bekerja yang berbeda. Karyawan kontrak memiliki masa bekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak antara perusahaan dan karyawan dimana maksimal adalah dua tahun. Sedangkan untuk outsourcing ini lama bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja berhubungan dengan kegiatan operasional yang ada di perusahaan. Di dalam perjanjian kerja tersebut si karyawan kontrak dan outsourcing akan disebutkan jangka waktunya dan akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontrak akan berakhir. Perjanjian kerja karyawan kontrak hanya mengikat dirinya dengan perusahan tempatnya bekerja, sedangkan outsourcing mengikat antara dirinya dengan perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasanya.

Kemungkinan Menjadi Karyawan Tetap

Perbedaan outsourcing dan kontrak yang menonjol selanjutnya adalah kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap. Setelah menjadi karyawan kontrak kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap ini ada, berbeda dengan karyawan outsourcing dimana mereka hanya akan bekerja dengan sistem kontrak terus menerus. Ketika kontrak habis harus terus memperpanjang masa kontraknya terutama jika ingin tetap bekerja di perusahaan outsourcing tersebut sampai karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan.

Baca juga:  7 Cara Menabung Untuk Biaya Kuliah Paling Ampuh

Tanggung Jawab Pekerjaan

Perbedaan juga terlihat dari tanggung jawab pekerjaan. Untuk karyawan kontrak ini memiliki tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, sedangkan outsourcing tidak bisa bekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyangkut dengan rahasia perusahaan. Karyawan outsourcing juga tidak akan menempati jabatan yang berpengaruh di dalam perusahaan sebab posisinya hanya menempati posisi tertentu saja seperti office boy, security, dan lain sebagainya.

Jenjang Karier

Karyawan kontrak akan memiliki jenjang karier yang jelas terutama jika di tempatnya bekerja tersebut terdapat kebijakan yang bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap. Berbeda dengan outsourcing yang tidak memiliki jenjang karier dikarenakan setelah kontrak habis, akan ada kontrak dari perusahaan lain yang menunggunya. Sehingga kerja karyawan outsourcing ini berpindah-pindah dan sulit baginya untuk mendapatkan jenjang karier. Kesejahteraan dari karyawan outsourcing ini tidak terjamin karena tidak ada jenjang karier yang pasti.

Gaji

Perbedaan outsourcing dan kontrak yang mencolok adalah bagian gajinya. Bisa dikatakan gaji dari karyawan outsourcing lebih rendah dibandingkan dengan gaji karyawan kontrak yang menempati posisi yang sama. Misalnya saja adalah security. Gaji security karyawan kontrak yang ada di perusahaan tersebut akan lebih besar dibandingkan dengan yang outsourcing dimana selisihnya bisa sampai 30%. Gaji security yang kontrak sekitar 2,6 juta, sedangkan yang outsourcing hanya akan mendapatkan gaji maksimal 2 juta saja.

Pemutusan Hubungan Kerja

Karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan harus membayar biaya penalti, sedangkan jika perusahaan yang memutuskan hubungan kerja juga harus membayar biaya penalti. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak tidak akan mendapatkan apa-apa jika masa kontrak sudah habis, namun jika diputuskan secara sepihak oleh perusahaan karyawan kontrak akan mendapatkan pesangon dari pembayaran sisa kontrak perusahaan tersebut.

Baca juga:  Bagaimana Dampak Virus Corona B117 Bagi Perekonomian di Indonesia?

Untuk karyawan outsourcing pesangon akan ditanggung oleh perusahaan yang membawahinya. Sayangnya fakta di lapangan menunjukkan pemberian pesangon untuk karyawan outsourcing ini sering menjadi persoalan. Sehingga saat ini mulai diberlakukan pola Jamsostek bagi pegawai outsourcing tersebut dengan menyisihkan minimal  16 sampai dengan 18 persen dari gaji yang diterimanya untuk pesangon.

Karyawan Kontrak Vs Outsourcing

Jika dibandingkan antara karyawan kontrak dengan outsourcing maka kontrak lebih menguntungkan dibandingkan outsourcing karena memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap. Selain itu dari segi gaji pun lebih besar dibandingkan outsourcing yang mana harus dipotong oleh perusahaan yang membawahi karyawan outsourcing tersebut. Namun kontrak dan outsourcing ini sama-sama memiliki kelemahan dalam bidang pesangon, karyawan kontrak maupun outsourcing tidak bisa mendapatkan pesangon yang layak berbeda dengan karyawan tetap yang akan mendapatkan pesangon yang lumayan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Melihat ketimpangan dari sistem kerja outsourcing tersebut kini banyak seruan untuk mengganti sistem kerja seperti itu karena tidak memanusiakan pekerja. Namun faktanya sistem outsourcing ini masih banyak diberlakukan oleh perusahaan. Membaca dari perbedaan outsourcing dan kontrak yang telah dijelaskan di atas wajar banyak perusahan yang menggunakannya karena akan diuntungkan namun sisi pekerja dirugikan, oleh sebab itulah sampai saat ini sistem kontrak tanpa kebijakan pengangkatan menjadi karyawan tetap dan outsourcing ini menjadi polemik yang susah untuk dipecahkan.

Tags: apa saja Perbedaan outsourcing dan kontrak Perbedaan outsourcing dan kontrak Perbedaan outsourcing dan kontrak 2018 Perbedaan outsourcing dan kontrak terbaru

Berikan komentar