4 Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar – Di dalam perekonomian Indonesia ada beberapa kelompok usaha dengan skalanya masing-masing baik itu skala mikro, kecil, menengah dan besar. Agar bisa digolongkan menjadi beberapa skala usaha dibutuhkan kriteria tertentu untuk melakukan identifikasi. Cara untuk melakukan identifikasi disesuaikan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 200 yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, menengah dan juga besar. Ada beberapa pengertian yang digunakan sebagai panduan untuk menentukan kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar seperti berikut ini:

Usaha Mikro

Usaha Mikro

Usaha Mikro

Usaha mikro sangat produktif bisa dimiliki oleh perorangan maupun dimiliki oleh badan usaha. Yang membedakan antara kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar ini tergantung dengan omzet. Usaha mikro memiliki nilai aset lebih dari 50 juta rupiah dan nilainya tidak kurang dari 300 juta rupiah.

Usaha Kecil

Usaha Kecil

Usaha Kecil

Merupakan jenis usaha ekonomi yang produktif dan bisa didirikan sendiri dimana bisa dikelola maupun dimiliki oleh perorangan maupun dikelola oleh suatu badan usaha. Usaha kecil ini memiliki aset atau kekayaan sebesar 50 juta sampai dengan 2 miliar rupiah.

Usaha Menengah

Usaha menengah

Usaha menengah

Usaha produktif selain usaha mikro dan kecil adalah usaha menengah. Usaha ini diatur oleh suatu badan usaha dan bisa juga dimiliki oleh perorangan. Usaha ini bukan milik perusahaan kecil maupun perusahaan besar lainnya. Berdasarkan Undang-Undang yang sudah diberlakukan di Indonesia yang masuk ke dalam usaha menengah jika memiliki kekayaan antara 500 juta sampai dengan 10 miliar.

Usaha Besar

Usaha Besar

Usaha Besar

Usaha dikategorikan besar jika memiliki kekayaan lebih dari 10 miliar. Kekayaan tersebut bisa dari penjualan atau aset yang dimiliki. Yang bisa digolongkan dalam usaha besar adalah usaha nasional milik negara atau milk swasta, usaha patungan atau dari usaha sing yang memiliki kegiatan ekonomi di Indonesia.

Baca juga:  5 Etika Bisnis Syariah Dalam Islam yang Dianjurkan

Ciri Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

Setelah tahu kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar, sebaiknya Anda juga tahu ciri apa saja yang melekat pada usaha tersebut. Setiap usaha memiliki cirinya masing-masing, berikut ini adalah ciri usaha yang wajib Anda ketahui:

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Setelah Anda tahu kriteria usaha, langkah selanjutnya adalah Anda harus tahu ciri-ciri dari usaha tersebut. Untuk usaha jenis mikro memiliki ciri-ciri seperti jenis barang atau komoditas yang tidak selalu tetap dan selalu berganti. Tempat usaha mikro ini pun tidak selalu menetap dan bisa berpindah tempat. Tidak memiliki administrasi keuangan meski bentuknya mash sederhana sehingga manajemen keuangan tidak rapi dan teratur. Contoh usaha mikro ini seperti petani yang menggarap lahan, industri makanan maupun minuman, mebel, dan lain sebagainya.

Ciri Usaha Kecil

Ciri dari usaha kecil ini sudah tetap dan tidak mudah berubah, lokasi usaha menetap dan tidak berpindah tempat, sudah memiliki administrasi keuangan meski hanya sederhana. Administrasi keuangan tersebut sudah dipisahkan antara keuangan keluarga dan juga keuangan perusahaan. Usaha kecil ini sudah memiliki izin usaha dan legalitas yang lainnya salah satunya NPWP. Untuk merekrut Sumber Daya Manusia atau SDMnya sudah menggunakan tenaga berpengalaman dalam wirausaha. Contoh dari usaha kecil ini adalah petani yang memiliki tanah dan sekaligus memiliki tenaga kerja, peternakan ayam yang memiliki pekerja, koperasi dengan skala kecil, dan masih banyak lagi lainnya.

Ciri Usaha Menengah

Usaha menengah ini memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik dibandingkan dengan usaha lainnya dimana lebih teratur dan juga modern. Pembagian tugas dari usaha ini lebih jelas dan dibagi berdasarkan pekerjaannya misalnya karyawan keuangan bekerja di bagian keuangan, marketing bekerja di bagian pemasaran, dan juga ada karyawan di bagian produksi. Manajemen keuangan di usaha menengah ini lebih rapi dan terstruktur dengan menggunakan sistem akuntansi sehingga akan memudahkan dalam proses auditing, pemeriksaan keuangan, dan pembuatan laporan.

Baca juga:  4 Strategi Terbaik Agar Bisnis Anda Sukses dan Awet

Di usaha menengah ini sudah memiliki legalitas yang mana surat izinnya meliputi izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dan lain sebagainya. Usaha menengah sudah ada akses untuk mendapatkan dana ke bagian perbankan. Contoh dari usaha menengah ini adalah usaha pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah, usaha perdagangan bentuk grosir baik ekspor atau import, usaha pertambangan, jasa EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut, garment, jasa transportasi taxi, bus dan lain-lain.

Ciri Usaha Besar

Usaha besar ini memiliki omzet yang besar. Struktur organisasi di dalam usaha ini pun sangat jelas mulai dipimpin oleh seorang manager sampai ke bagian karyawan. Struktur organisasi yang kompleks juga melekat pada usaha besar ini.  Contoh usaha besar yang ada di Indonesia adalah Telkom, BUMN, dan masih banyak lagi lainnya.

Demikianlah beberapa kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar beserta ciri-cirinya, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: Kriteria usaha mikro kecil menengah dan besar Kriteria usaha mikro kecil menengah dan besar 2018 Kriteria usaha mikro kecil menengah dan besar terbaru

Berikan komentar