7 Perbedaan BPR dan BPRS yang Wajib Anda Tahu!

Perbedaan BPR dan BPRS – Perbankan memiliki peranan yang sangat penting untuk negeri ini. Peranan strategis tersebut akan dijalankan oleh pihak perbankan dengan asas dan juga prinsip yang hati-hati. Fungsi utama dari perbankan adalah untuk menghimpun dan juga menyalurkan dana masyarakat. Dalam dunia perbankan di tanah air ini ada dua jenis bank yang akan menemani masyarakat yang pertama adalah bank umum dan juga Bank Perkreditan Rakyat. BPR selama ini menjadi bank yang terkenal melayani golongan untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah. BPR juga merupakan lembaga keuangan milik pemerintah, untuk layanannya dibagi menjadi dua yaitu BPR konvensional dan juga BPRS atau berbasis syariah.  Berikut ini ada beberapa perbedaan BPR dan BPRS yang wajib untuk Anda ketahui:

Operasional

Kantor BPR

Kantor BPR

Perbedaan BPR dan BPRS yang pertama adalah operasional. Untuk BPR yang berbasis syariah ini menggunakan asas Islam dan syariah sedangkan BPR konvensional tidak menggunakan asas tersebut. Sudah ada aturan atau anjuran untuk BPR konvensional ini akan menjalankan usahanya secara konvensional dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan prinsip syariah.

Kegiatan yang Dilarang

Setiap perbankan memiliki usaha atau program kerja masing-masing. Kegiatan tersebut juga menjadi pembeda antara BPR dan juga BPRS tersebut. Khusus untuk BPR kegiatan yang dilarang adalah menerima simpanan di dalam bentuk Giro, ikut dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan valuta asing kecuali jika ikut dalam pedagang valuta asing dimana sudah mendapatkan persetujuan dari OJK, penyertaan modal, dan juga melakukan kegiatan di dalam usaha asuransi.

Sedangkan untuk BPRS kegiatan yang benar-benar dilarang adalah melakukan usaha di luar dari prinsip syariah. Selain itu melakukan kegiatan usaha asuransi kecuali sebagai agen dalam pemasaran, ikut dalam penyertaan modal kecuali di dalam lembaga yang dibentuk penanggulangan kesulitan likuiditas BPRS, dan masih banyak lagi lainnya.

Baca juga:  Cara Menabung Saham di Bursa Efek Indonesia

Memberlakukan Bunga

Perbedaan selanjutnya adalah BPR konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil. Keuntungan yang didapatkan dari BPR konvensional adalah dari memberlakukan bunga. Sedangkan untuk BPRS ini menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan akad dan nilai syariah misalnya adalah simpanan amanah, deposito mudharabah, dan lain sebagainya.

Investasi

Nasabah bank BPR ini bisa melakukan investasi di semua usaha, namun hal tersebut tidak berlaku di BPR syariah dimana kegiatan usaha yang akan ditanamkan atau di danai ini tidak boleh melanggar aturan kaidah syariah dan agama Islam.

Tujuan

Yang membedakan selanjutnya adalah BPR dan BPRS ini memiliki tujuan pendirian yang berbeda. BPR konvensional didirikan untuk digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk rangka pemerataan dalam pertumbuhan ekonomi dan juga stabilitas nasional sebagai peningkat kesejahteraan masyarakat. Tujuan didirikannya BPRS tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama masyarakat ekonomi yang lemah dimana lokasinya ada di pedesaan, menambahkan lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga arus urbanisasi ini bisa dikurangi, dan yang terakhir adalah membina ukhuwah islamiah  melalui kegiatan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan per kapita sehingga kualitas hidup akan lebih memadai.

Produk yang Diberikan

Perbedaan BPR dan BPRS selanjutnya adalah produk yang diberikan. Untuk Bank BPR ini akan memberikan jasa dan layanan berupa deposito, tabungan, dan juga kredit. Selain itu produk dan layanan yang diberikan oleh BPRS ini sama namun lebih berbasis syariah, nama produknya pun menggunakan nama-nama islam atau syariah. Ada 3 macam produk yang dipilih oleh masyarakat dimana yang pertama adalah simpanan amanah,  tabungan wadi’ah, dan deposito wadi’ah atau deposito mudharabah. Simpanan amanah adalah bank akan menerima titipan manah berupa dana infak, shadaqah, dan juga zakat.

Baca juga:  3 Cara Daftar Investasi Emas Syariah dan Keuntungannya

Akad penitipannya adalah wadi’ah dimana titipan tidak akan menanggung risiko. Bank BPR syariah akan memberikan profit atau bagi hasil yang mana didapatkan dari pembiayaan nasabah. Tabungan wadi’ah bank akan menerima tabungan secara pribadi maupun pengusaha yang mana bentuk tabungannya bebas. Akadnya adalah wadi’ah dimana bank bisa memberikan profit atau keuntungan kepada penabung yang mana akan diperhitungkan secara harian dan akan dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya. Produk yang terakhir adalah deposito wadi’ah yang akadnya adalah wadi’ah dan juga mudharabah dimana bank ini akan menerima dana dari nasabah dengan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan juga dua belas bulan. Hasil dari deposito dengan akad wadi’ah ini lebih kecil dibandingkan dengan mudharabah.

Hukum BPR dan BPR Syariah

Hukum yang didasarkan pada BPR ini mengikuti hukum yang diberlakukan di Indonesia, dan berbeda dengan BPR Syariah dimana kekuatan hukumnya tersebut di dasarkan pada kaidah dan juga hukum syariah.

BPR dan juga BPRS ini adalah lembaga keuangan resmi yang ada di Indonesia dimana sudah diatur dengan Undang-Undang. Selain itu BPR maupun BPRS ini juga didirikan berdasarkan dengan Undang-Undang. Meski begitu kedua bank ini memiliki perbedaan yang signifikan. Dari beberapa perbedaan BPR dan BPRS yang disebutkan di atas yang paling mencolok adalah produknya dimana berdasarkan dengan asas syariah begitu pula dengan penyaluran dananya sehingga Anda yang menginginkan produk perbankan dari BPR maupun BPRS ini harus benar-benar cermat dalam memilih produk seperti apa yang Anda inginkan.

Tags: apa Perbedaan BPR dan BPRS daftar Perbedaan BPR dan BPRS Perbedaan BPR dan BPRS

Berikan komentar