Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan dengan Mudah

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan – Membayar pajak adalah aksi nyata cinta tanah air yang wajib dilakukan. Untuk semua hak yang telah Anda dapatkan, maka itulah kewajiban Anda pada negara. Jika Anda memiliki badan usaha dan penasaran bagaimana sistematika perhitungan pajak penghasilan, mari simak ulasannya di bawah ini:

Mengapa Perusahaan Wajib Membayar Pajak?

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, setiap badan yang didirikan di Indonesia adalah bagian dari subjek pajak dalam negeri. Sedangkan penghasilan badan tersebut dikategorikan sebagai objek pajak. Oleh karena itu, setiap badan termasuk perusahaan dikenai wajib pajak sesuai regulasi perpajakan yang telah ditetapkan terkait menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan.

Untuk tarif PPh perusahaan, Indonesia termasuk negara yang mengadaptasi prinsip worldwide income. Artinya, setiap tambahan penghasilan yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri akan dikalkulasi secara keseluruhan menjadi Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Secara spesifik, jika penghasilan dari luar negeri sudah dikenai pajak di negara asal, maka akan dikreditkan dari pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Tarif PPh juga didiversifikasi berdasarkan skala bisnisnya. Apakah itu mikro, kecil, menengah atau besar. Normalnya, perhitungan PPh badan seperti yang disebutkan dalam pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008, yakni 25% dikali penghasilan kena pajak. Tetapi, untuk badan yang berebentuk perseroan terbatas dan mempunyai minimal 40% dari jumlah total saham yang di setor dan dipasarkan di bursa efek Indonesia, tarif PPh yang dikenakan lebih kecil 5% dari perhitungan normal.

Jika perusahaan yang Anda kelola memiliki peredaran Bruto kurang dari 4,8 miliar, maka pemerintah memberikan opsi untuk Anda menggunakan tarif PPh akhir berkisar 0,5%. Selain itu, Anda juga tidak diharuskan untuk melakukan pembukuan. Di sisilain, jika peredaran bruto perusahaan Anda lebih dari 50 Miliar, ketentuan yang diterapkan akan berbeda. Tarif PPh akan dihitung berdasarkan ketentuan umum, yaitu 25% dari penghasilan kena pajak atau tidak ada pengurangan fasilitas tarif.

Baca juga:  Ukuran Kesuksesan Seseorang Bervariasi Bukan Sekedar Harta dan Tahta

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Sebelum mempelajari cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, Anda sebaiknya juga memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda sebagai bagian dari wajib pajak. Berikut ketentuannya:

  1. Hak yang Harus Diperoleh Wajib Pajak
  • Meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
  • Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  • Mendapatkan surat pemberitahuan tentang perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • Mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • Menerima SPHP
  • Diperbolehkan untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai waktu yang telah disepakati;
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, apabila terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
  • Memberikan penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
  1. Kewajiban Wajib Pajak
  • Menunjukkan dan meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan serta dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • Membuka akses terhadap data yang dikelola secara elektronik;
  • Memberikan akses untuk pemeriksaan tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang menjadi tempat penyimpanan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan penghasilan perushaan.
  • Membantu kelancaran Pemeriksaan
  • Memberikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Pada tahun 2018, PT. Makmur Sejahtera mendapatkan penghasilan kotor sebesar 2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Makmur Sejahtera adalah:

Baca juga:  Pengertian Affiliate Marketing yang Menarik Diketahui

Pajak Yang Harus Dibayar = 1% x 2 Miliar = Rp. 20 Juta

Dengan catatan bahwa selama periode tahun 2018 PT. Makmur Sejahtera telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta, maka, pajak penghasilan terhutang PT. Makmur Sejahtera adalah:

Rp.20 juta – Rp10 juta – Rp2 juta = Rp8 juta.

Angka tersebut adalah sisa pajak yang harus dibayar PT. Makmur Sejahtera ke Kas Negara sebagai pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Karena peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar, PT. Makmur Sejahtera boleh mencicilnya atas dasar persetujuan kantor pajak setempat.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan perhitungan pajak penghasilan dari PT. Makmur Sejahtera dalam bentuk table:

No. Keterangan Rp
1 Penghasilan Kotor 2.000.000.000
2 Kredit Pajak PPh 21 10.000.000
3 Kredit Pajak PPh 23 2.000.000
4 Pajak Penghasilan Badan (1% x (1) 20.000.000
5 Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3)) 8.000.000

Begitulah cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang telah kami ringkas sesederhana mungkin agar Anda lebih mudah memahaminya.

 

Tags: bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Berikan komentar