Peluang Bisnis Virtual Office 2019 dan Tips Mendirikannya

Peluang bisnis virtual office – Di era digital seperti saat ini banyak sekali peluang bisnis yang bisa dijalankan. Kebutuhan masyarakat yang berubah menjadikan peluang bisnis tersebut terus bermunculan. Jika dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh peluang bisnis tersebut akan berkembang menjadi lebih besar lagi. Salah satu peluang bisnis yang menguntungkan untuk dijalankan adalah virtual office karena banyak yang membutuhkan legalitas dalam mendirikan bisnis. Legalitas ini sangat penting untuk menjamin kredibilitas dari perusahaan tersebut, jika tidak kredibel perusahaan akan di cap sebagai perusahaan abal-abal.

Hadirnya Startup Membuat Virtual Office Semakin Diminati

Virtual Office

Membicarakan peluang bisnis virtual office ini sangat menarik sekali karena di era digital seperti saat ini banyak yang membutuhkannya. Hal yang membuat virtual office semakin digemari dan diminati adalah hadirnya startup yang mana untuk mengurus perizinan pendirian dan juga operasional lainnya dibutuhkan virtual office ini. Virtual office akan menyewakan alamat fisik kantor selain itu ditambah dengan berbagai macam layanan menarik lainnya seperti layanan operator atau telepon, pengurusan surat-surat, dan masih banyak lagi lainnya sehingga startup bisa terbantu dengan hal tersebut.

Yang membuat peluang bisnis virtual office ini menarik dan potensial digeluti karena biaya sewa yang murah meriah. Biaya yang murah banyak dicari startup karena mereka kebanyakan memiliki modal yang terbatas untuk operasional bisnis yang dikembangkannya, sehingga dengan adanya virtual office ini bisa membawa angin segar bagi mereka yang ingin bisnisnya bisa berkembang menjadi lebih baik lagi.

Tips Mendirikan Bisnis Virtual Office

Setelah Anda membaca peluang bisnis virtual office, ada baiknya jika Anda tahu bagaimana caranya mendirikan bisnis virtual office tersebut.  Dengan mengetahui caranya Anda bisa menggeluti bisnis ini dengan lancar.  Karena bisnis tergolong bisnis baru, belum banyak yang membahas tentang cara membuka bisnis virtual office ini. Beruntungnya di sini akan dibahas secara lengkap tentang bagaimana mendirikan bisnis virtual office yang benar seperti berikut ini:

  1. Peraturan
Baca juga:  Bekerja Sesuai Passion atau Bekerja Sesuai Gaji? Kamu yang Mana?

Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah peraturannya. Menteri keuangan telah mengatur tentang virtual office ini melalui PMK No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP, selain itu juga Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak. Melalui PMK tersebut kantor virtual dan kantor bersama dapat digunakan tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau koresponden yang dilakukan bersama-sama lebih dari 2 pengusaha sekaligus. Melalui PMK tersebut ditetapkan bahwa kantor virtual dan kantor bersama diperbolehkan untuk tempat meminta PJP.

  1. Sesuai zonasi

Hal penting yang harus Anda ketahui jika ingin mendirikan virtual office adalah lihatlah zonasi gedung Anda.  Untuk DKI Jakarta sendiri zonasi dibagi menjadi beberapa macam seperti hutan kota, pemakaman, jalur hijau, perkantoran, perdagangan, jasa, industri, campuran, dan lain-lain. Untuk perkantoran Anda bisa mendirikan gedung di zona perkantoran atau campuran. Untuk luar kota Jakarta tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing karena RDTR atau Rencana Daerah Tata Ruangnya berbeda-beda. Agar bisnis yang Anda jalankan lancar pastikan jika membeli gedung yang akan dijadikan kantor virtual bebas sengketa dan sudah berbadan hukum yang legal. Status tempat ini penting karena akan menjadi dasar untuk bisa menentukan dokumen pendukung yang nantinya diperlukan oleh penyewa. Jika dasar dari tempat kantor virtual yang akan disewakan tidak jelas tentunya kantor tersebut tidak di lirik oleh penyewa.

  1. Mengurus perizinan

Seperti yang diketahui bahwa setiap bisnis ini harus memiliki izin terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum, jadi semuanya di atur dengan peraturan. Izin yang harus didapatkan adalah Izin Mendirikan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, Izin Lingkungan, dan lain sebagainya.

  1. Memilih bidang usaha yang sesuai
Baca juga:  5 Ide Bisnis Generasi Millennial Paling Potensial Wajib Dicoba

Salah satu tanda jika perusahaan yang Anda dirikan sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan di Indonesia adalah memiliki kegiatan usaha yang mana sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk kegiatan penyewaan virtual office tentukan kode KBLI yang sesuai karena dari kode itu akan tercantum dokumen untuk legalitas perusahaan.

  1. Dikukuhkan sebagai PKP

Agar bisa mengantisipasi penyewa kantor virtual yang ingin memproses PKP maka ada baiknya perusahaan atau bisnis Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia sedangkan dasar yang tercantum adalah pasal 45 ayat 2.

Pendaftaran Virtual Office untuk PKP

Virtual Office PKP

Virtual Office PKP

Dalam syarat mendirikan kantor virtual sudah disebutkan bahwa harus PKP. Untuk bisa PKP ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak, akta pendirian perusahaan, NPWP dan juga identitas diri, Surat Izin Usaha dan juga Surat Izin lainnya yang telah disebutkan di atas, SPT tahunan dan laporan keuangan perusahaan, foto terbaru, peta, daftar inventaris, denah kantor, dan juga surat kontrak sewa. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang diajukan setelah itu akan ada pemeriksaan sehingga semua anggota atau karyawan kantor virtual datang dan menunjukkan tanggung jawabnya masing-masing. Pemeriksaan akan dilakukan maksimal 5 hari setelah memasukkan berkas setelah itu tinggal menunggu hasil apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak.

Peluang bisnis virtual office sangat menggiurkan dan sangat menguntungkan saat ini, sehingga Anda bisa mendirikan bisnis tersebut dengan beberapa cara yang sudah disebutkan di atas.

Tags: daftar Peluang bisnis virtual office Peluang bisnis virtual office

Berikan komentar