4 Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar
Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar – Di dalam perekonomian Indonesia ada beberapa kelompok usaha dengan skalanya masing-masing baik itu skala mikro, kecil, menengah dan besar. Agar bisa digolongkan menjadi beberapa skala usaha dibutuhkan kriteria tertentu untuk melakukan identifikasi. Cara untuk melakukan identifikasi disesuaikan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 200 yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, menengah dan juga besar. Ada beberapa pengertian yang digunakan sebagai panduan untuk menentukan kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar seperti berikut