Dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan kendaraan oleh pihak leasing menjadi topik yang penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, terutama bagi debitur yang sedang atau telah melakukan kredit kendaraan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prosedur, dasar hukum, hak dan kewajiban, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika menghadapi situasi penarikan kendaraan oleh leasing.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan memiliki dasar hukum kuat yang tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
-
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012
-
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Menurut UU Fidusia, objek jaminan (dalam hal ini kendaraan) yang dijadikan jaminan fidusia dapat ditarik kembali oleh pihak pemberi pembiayaan apabila debitur wanprestasi, yaitu gagal melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian.
Namun, berdasarkan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa melalui pengadilan, kecuali pihak leasing dan debitur telah mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM serta menyepakati klausul wanprestasi secara rinci.
Kapan Leasing Berhak Menarik Kendaraan
Pihak leasing memiliki hak untuk melakukan penarikan kendaraan jika:
-
Debitur mengalami tunggakan pembayaran cicilan yang melewati batas waktu tertentu (umumnya 2-3 bulan).
-
Telah dilakukan peringatan tertulis dan tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban.
-
Perjanjian pembiayaan telah mencantumkan klausul fidusia yang terdaftar resmi dan menyatakan hak eksekusi atas kendaraan.
Namun, penarikan kendaraan tetap harus mengikuti prosedur hukum dan menghindari praktik premanisme atau intimidasi terhadap debitur.
Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Sah
Agar penarikan kendaraan tidak melanggar hukum, berikut ini adalah prosedur resmi yang wajib diikuti oleh pihak leasing:
1. Peringatan Tertulis
Pihak leasing harus mengirimkan surat peringatan resmi kepada debitur yang mengalami tunggakan. Biasanya surat ini dikirim setelah keterlambatan cicilan selama 1 bulan, dan memberikan waktu kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
2. Negosiasi dan Restrukturisasi
Sebelum melakukan eksekusi, leasing wajib membuka ruang negosiasi, termasuk menawarkan opsi restrukturisasi kredit, penjadwalan ulang pembayaran, atau diskusi solusi keuangan lainnya.
3. Sertifikat Jaminan Fidusia Terdaftar
Leasing hanya dapat melakukan penarikan secara langsung jika memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Tanpa ini, leasing harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.
4. Eksekusi Kendaraan oleh Juru Sita
Jika perjanjian fidusia tidak didaftarkan, leasing tidak dapat menarik kendaraan langsung, melainkan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat. Setelah itu, eksekusi akan dilakukan oleh juru sita pengadilan.
5. Petugas Penarik Harus Bersertifikat
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan oleh juru tagih yang memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Petugas tersebut juga wajib membawa:
-
Surat tugas resmi
-
Kartu identitas
-
Salinan perjanjian pembiayaan
-
Sertifikat fidusia
Hak dan Kewajiban Debitur
Sebagai debitur, Anda memiliki hak dan perlindungan hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi:
Hak Debitur
-
Mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum kendaraan ditarik.
-
Menolak penarikan jika dilakukan tanpa sertifikat fidusia.
-
Melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi penarikan secara paksa atau intimidasi.
-
Mendapatkan informasi lengkap tentang tunggakan dan denda.
Kewajiban Debitur
-
Membayar cicilan tepat waktu sesuai kesepakatan kontrak.
-
Menjaga kendaraan sebagai objek jaminan fidusia.
-
Memberi akses komunikasi yang baik kepada pihak leasing jika mengalami kesulitan keuangan.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Akan Ditarik
Jika Anda menghadapi situasi di mana kendaraan Anda akan ditarik oleh leasing, ikuti langkah-langkah berikut untuk melindungi hak Anda:
1. Periksa Legalitas Penarikan
Tanyakan kepada petugas mengenai:
-
Identitas resmi dan sertifikasi APPI
-
Salinan surat tugas
-
Perjanjian fidusia yang sudah terdaftar
Jika tidak ada, Anda berhak menolak penarikan.
2. Dokumentasikan Proses
Ambil video atau foto selama proses penarikan berlangsung sebagai bukti hukum, terutama jika ada tindakan yang melanggar hukum.
3. Hubungi Kuasa Hukum
Jika dirasa tidak adil atau prosedur dilanggar, segera hubungi pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
4. Laporkan ke Polisi
Jika terjadi penarikan secara paksa, tanpa surat resmi atau menggunakan kekerasan, laporkan ke kepolisian dengan membawa semua bukti pendukung.
Tips Menghindari Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Agar terhindar dari risiko penarikan, lakukan langkah pencegahan berikut:
-
Lakukan pembayaran tepat waktu, dan simpan semua bukti pembayaran.
-
Jika mengalami kesulitan keuangan, komunikasikan segera dengan pihak leasing untuk mencari solusi.
-
Hindari memberikan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing.
-
Pastikan Anda memahami isi perjanjian sebelum menandatangani kontrak pembiayaan.
Kesimpulan
Penarikan kendaraan oleh leasing adalah tindakan hukum yang dapat dilakukan secara sah apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, prosedurnya tidak bisa dilakukan semena-mena. Baik pihak leasing maupun debitur memiliki hak dan kewajiban yang perlu dihormati. Dengan pemahaman yang tepat dan komunikasi yang baik, konflik dapat dihindari dan solusi terbaik dapat dicapai untuk kedua belah pihak.
Jika Anda berada dalam situasi kredit kendaraan, pahami hak dan kewajiban Anda, dan jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika dibutuhkan.
Tags: cara agar motor tidak ditarik leasing cara aman dari mata elang cara mengajukan restrukturisasi kredit cara menjaga motor tetap aman dari leasing hak hukum konsumen terhadap debt collector hak konsumen saat penarikan motor kewajiban konsumen dalam kredit kendaraan langkah menghindari motor disita legalitas penarikan motor oleh debt collector manfaat restrukturisasi kredit mencegah motor ditarik debt collector negosiasi ulang cicilan kendaraan peraturan fidusia dalam leasing prosedur penarikan kendaraan oleh leasing restrukturisasi kredit kendaraan restrukturisasi kredit macet sertifikat fidusia dan penarikan kendaraan solusi agar motor tidak ditarik syarat restrukturisasi kredit leasing tips menghindari penarikan motor