Kenali Hak Anda Saat Motor Akan Ditarik Leasing

Dalam kehidupan sehari-hari, kepemilikan kendaraan bermotor melalui skema pembiayaan atau leasing sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban mereka saat menghadapi kondisi penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif tentang hak konsumen saat motor ditarik leasing, serta langkah-langkah tepat yang harus diambil agar tetap terlindungi secara hukum.

Kenali Hak Anda Saat Motor Akan Ditarik Leasing


Apa Itu Leasing dan Bagaimana Sistemnya Bekerja

Leasing merupakan bentuk pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan fasilitas kredit kepada konsumen untuk memiliki kendaraan bermotor, dalam hal ini sepeda motor. Konsumen akan membayar angsuran secara berkala selama jangka waktu tertentu. Namun, status kepemilikan sepeda motor secara hukum tetap berada di tangan leasing hingga seluruh cicilan dilunasi.


Kapan Motor Bisa Ditarik oleh Leasing

Motor hanya bisa ditarik leasing apabila konsumen melanggar perjanjian pembiayaan, biasanya karena tunggakan angsuran. Namun, penting diketahui bahwa tidak semua keterlambatan pembayaran langsung mengakibatkan penarikan. Pihak leasing wajib memberikan peringatan terlebih dahulu dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


Hak-Hak Konsumen Saat Terjadi Penarikan Motor

1. Hak untuk Mendapatkan Surat Peringatan

Sebelum melakukan penarikan, pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan resmi kepada konsumen. Surat ini harus menjelaskan:

  • Besaran tunggakan angsuran

  • Jangka waktu tunggakan

  • Rencana penarikan apabila tidak ada penyelesaian

Jika konsumen tidak menerima surat ini, maka penarikan yang dilakukan dapat dianggap cacat hukum.

2. Hak Menolak Penarikan oleh Debt Collector Ilegal

Konsumen berhak menolak penarikan motor jika dilakukan oleh debt collector yang tidak memiliki identitas resmi dan surat tugas. Menurut Surat Edaran OJK No. 09/SEOJK.05/2014, penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki:

  • Kartu identitas resmi perusahaan

  • Surat tugas dengan informasi nama debitur, nomor kontrak, dan jenis kendaraan

  • Sertifikat pelatihan penagihan dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)

Baca juga:  Legalitas Penarikan Motor oleh Debt Collector: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jika salah satu dari dokumen ini tidak dimiliki, maka penarikan tidak sah dan konsumen boleh melaporkan ke pihak berwajib.

3. Hak atas Perlindungan Hukum

Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, termasuk jasa pembiayaan. Selain itu, penarikan sepihak tanpa proses peradilan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.


Prosedur Hukum Penarikan Kendaraan

1. Putusan dari Pengadilan

Leasing tidak boleh sembarangan menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia (motor Anda) hanya bisa dilakukan jika:

  • Debitur secara sukarela menyerahkan kendaraan

  • Atau ada putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap

2. Pemberitahuan Tertulis dan Kesempatan untuk Menyelesaikan

Leasing harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penarikan. Jika debitur menunjukkan itikad baik untuk melunasi, maka proses penarikan seharusnya ditangguhkan.


Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Konsumen

1. Cek Legalitas Penagih

Saat ada pihak yang mengaku sebagai debt collector:

  • Minta kartu identitas dan surat tugas

  • Foto dokumen dan laporkan jika ada ketidaksesuaian

  • Jangan menyerahkan kendaraan jika dokumen tidak lengkap

2. Dokumentasikan Setiap Interaksi

Simpan semua dokumen, percakapan, dan bukti komunikasi dengan pihak leasing dan debt collector. Ini penting sebagai alat bukti jika terjadi sengketa.

3. Lapor ke OJK dan Kepolisian

Jika terjadi penarikan paksa atau tanpa prosedur:

  • Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Buat laporan polisi atas dugaan pencurian atau perampasan

  • Ajukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen


Bagaimana Cara Menghindari Penarikan Motor oleh Leasing

1. Selalu Bayar Angsuran Tepat Waktu

Cara terbaik untuk menghindari masalah dengan leasing adalah dengan membayar angsuran tepat waktu. Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi pihak leasing untuk membicarakan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.

Baca juga:  Tips Ampuh Menghindari Penarikan Motor oleh Leasing

2. Pahami Isi Perjanjian dengan Seksama

Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, pastikan Anda memahami:

  • Jumlah total kewajiban

  • Bunga dan denda keterlambatan

  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak

3. Jangan Menandatangani Surat Kosong

Hindari menandatangani dokumen kosong atau belum dijelaskan secara rinci oleh pihak leasing. Ini bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk merugikan Anda di kemudian hari.


Kesimpulan: Lindungi Hak Anda dengan Pengetahuan yang Benar

Mengetahui hak-hak Anda saat motor ditarik leasing adalah langkah penting untuk mencegah tindakan semena-mena dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur dengan jelas, namun keberhasilan perlindungan tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan keberanian konsumen untuk menuntut haknya.

Jika Anda merasa dirugikan oleh proses penarikan motor oleh leasing, jangan ragu untuk meminta bantuan hukum, lapor ke otoritas berwenang, dan lakukan dokumentasi secara lengkap.


Ingatlah bahwa kendaraan Anda adalah hak Anda—jangan biarkan siapapun merampasnya tanpa melalui proses hukum yang sah.

Tags: cara agar motor tidak ditarik leasing cara aman dari mata elang cara mengajukan restrukturisasi kredit cara menjaga motor tetap aman dari leasing hak hukum konsumen terhadap debt collector hak konsumen saat penarikan motor kewajiban konsumen dalam kredit kendaraan langkah menghindari motor disita legalitas penarikan motor oleh debt collector manfaat restrukturisasi kredit mencegah motor ditarik debt collector negosiasi ulang cicilan kendaraan peraturan fidusia dalam leasing prosedur penarikan kendaraan oleh leasing restrukturisasi kredit kendaraan restrukturisasi kredit macet sertifikat fidusia dan penarikan kendaraan solusi agar motor tidak ditarik syarat restrukturisasi kredit leasing tips menghindari penarikan motor

Berikan komentar