Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Paling Menonjol

Perbedaan usaha mikro, kecil, menengah dan besar – UMKM menjadi salah satu tulang punggung ekonomi yang ada di Indonesia.  Tanpa adanya UMKM perekonomian di Indonesia akan semakin buruk. Oleh sebab itulah Indonesia sedang menggalakkan program UMKM ini agar perekonomian semakin bagus. Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan bagi pelaku UKM untuk bisa mendapatkan modal dengan mudah, sehingga roda usaha akan terus berjalan.

Pengertian Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

Usaha Mikro

Usaha Mikro

Sebelum Anda tahu perbedaan usaha mikro, kecil, menengah dan besar ada baiknya jika Anda tahu pengertian dari usaha tersebut. Berikut ini adalah pengertian usaha mikro, kecil menengah dan besar yang harus diketahui:

1. Usaha Mikro

Usaha produktif yang bisa dimiliki perorangan maupun badan usaha. Kriteria yang digolongkan dalam usaha mikro ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 dimana usaha mikro ini memiliki harta kekayaan paling banyak 50 juta.

2.Usaha Kecil

Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha dalam bidang ekonomi yang produktif dan mampu berdiri sendiri. Usaha ini bisa didirikan oleh perorangan atau badan usaha namun tidak menjadi anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kriteria dari usaha kecil ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 yang mana memiliki kekayaan lebih dari 50 juta.

3. Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif bisa berdiri sendiri dan bisa didirikan oleh perorangan atau badan usaha dan bukan menjadi anak perusahaan atau cabang perusahaan. Untuk kriterianya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008  dimana kekayaan bersihnya mencapai lebih dari 500 juta dan paling banyak adalah 10 miliar.

4. Usaha Besar

Usaha besar ini memiliki sifat produktif dan memenuhi kriteria berupa memiliki kekayaan diatas 10 miliar termasuk dengan kekayaan tanah, maupun bangunan usaha yang digunakan sebagai tempat usaha. Usaha besar ini pun bisa mendapatkan kredit atau pinjaman dari bank dimana nilainya lebih dari 5 miliar rupiah.

Baca juga:  Cara Mengurus Motor atau Mobil yang Ditarik Leasing

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

Jenis-jenis Usaha

Jenis-jenis Usaha

Setelah mengetahui pengertian masing-masing usaha, hal menarik yang dibahas selanjutnya adalah perbedaan dari usaha itu sendiri. Usaha mikro, kecil, menengah dan besar memiliki perbedaan yang signifikan, salah satunya yang paling signifikan adalah asetnya. Semakin besar skala usahanya maka asetnya juga semakin besar. Berikut ini adalah beberapa perbedaan usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang wajib untuk Anda ketahui:

1. Banyaknya Asset

Hal pertama yang harus diketahui dari perbedaan usaha mikro, kecil, menengah dan besar ini adalah banyaknya asset. Semakin besar skala usahanya maka jumlah assetnya akan semakin banyak. Asset dalam istilah ekonomi merupakan seluruh kekayaan yang bisa dimiliki perusahaan tersebut. Perusahaan akan menggunakan asset untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan segala kegiatan produksi dan juga operasional. Asset bisa diukur hanya menggunakan satuan mata uang. Jika assetnya berbentuk barang maka nilai dari barang tersebut akan diubah menjadi mata uang. Asset untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar ini sangat berbeda.

Untuk usaha mikro ini memiliki asset tidak lebih dari 50 juta, sedangkan usaha kecil memiliki asset lebih dari 50 juta dan  kekayaannya tidak lebih dari 500 juta. Khusus usaha menengah kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta namun tidak lebih dari 10 miliar. Untuk usaha besar asset kekayaan yang dimilikinya paling banyak yaitu lebih dari 10 miliar.

2. Omzet

Omzet berbeda dengan asset. Semakin besar omzetnya maka peluang untuk mendapatkan asset yang lebih besar semakin terbuka dengan lebar. Banyak usaha yang berubah menjadi lebih besar lagi dikarenakan omzet yang terus merangkak naik. Yang dimaksud dengan omzet adalah pendapatan yang dihasilkan dari penjualan. Omzet ini terbagi dengan masa jual seperti harian, bulanan, dan tahunan. Omzet yang masuk selalu dipantau setiap hari terutama oleh usaha besar dan menengah yang sudah memiliki manajemen keuangan yang bagus.

Baca juga:  7 Strategi Bisnis Perhotelan Saat Pandemi Paling Efektif

Untuk omzet usaha mikro ini paling maksimal adalah 300 juta atau kurang dari 300 juta, sedangkan untuk usaha kecil omzet lebih dari 300 juta dan kurang dari 2,5 miliar. Khusus usaha menengah yang sudah memiliki manajemen keuangan yang bagus omzetnya pun cukup besar yaitu lebih dari 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar. Untuk usaha besar ini omzetnya bisa mencapai lebih dari 50 miliar bahkan bisa dua kali lipat lebih besar daripada usaha kecil menengah.

3. Fasilitas yang Dimiliki

Dari segi fasilitas ini usaha mikro, kecil, menengah dan besar memiliki fasilitas yang berbeda. Jika perusahaan mikro dan kecil yang melayani penjualan biasanya fasilitas yang masih minim. Untuk usaha menengah ini memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan dengan skala mikro dan kecil. Selain itu untuk fasilitas pada usaha besar memiliki mesin yang canggih dan lengkap seperti mesin produksi, mesin packing, sampai dengan memiliki armada berupa mobil perusahaan untuk bisa melakukan distribusi sampai ke luar kota.

4. Jumlah Karyawan

Untuk usaha mikro sampai dengan kecil ini jumlah karyawannya bisa dihitung menggunakan jari. Sedangkan untuk usaha menengah sampai dengan besar memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak mulai dari puluhan sampai dengan ratusan. Hal itu dikarenakan struktur organisasi yang lebih kompleks.

Demikianlah beberapa perbedaan usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang wajib diketahui, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: Perbedaan usaha mikro kecil dan besar Perbedaan usaha mikro kecil menengah Perbedaan usaha mikro kecil menengah dan besar Perbedaan usaha mikro kecil menengah dan besar 2018

Berikan komentar