6 Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar

Perbedaan CV dan PT – Badan usaha yang ada di Indonesia ini terdiri dari 5 macam diantaranya adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, Koperasi, CV, dan juga PT. Dari kelima badan usaha tersebut yang paling sering di dengar oleh masyarakat adalah CV dan juga PT. Meski CV dan PT sering berada di tengah-tengah masyarakat, namun masih banyak masyarakat yang belum paham tentang apa saja yang menjadi perbedaan CV dan PT tersebut.

Pengertian

CV dan PT

CV dan PT

Sebelum Anda mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan PT dan CV yang mendasar tersebut sebainya Anda mengetahui pengertian dari CV maupun PT tersebut. CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang mana menjadi badan usaha didirikan oleh 2 orang atau lebih. 1 orang memiliki peran sebagai pemberi modal atau sekutu pasif sedangkan yang satu adalah sekutu aktif yang mana berperan sebagai si penjalan usaha. Untuk PT sendiri adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang mana dirikan dengan perjanjian dari persekutuan modal yang mana keseluruhan terbagi dalam persentase saham.

Perbedaan

Setelah mengetahui pengertian dari CV maupun PT tersebut kini Anda bisa mulai mengetahui dari perbedaan CV dan PT tersebut. simak beberapa perbedaan yang paling mendasar berikut ini:

  1. Bentuk

Perbedaan yang menonjol pertama adalah bentuk. Bentuk dari PT ini adalah berbadan hukum sedangkan CV tidak memiliki badan hukum. Yang menarik di sini adalah PT tersebut bisa membuka rekening sesuai dengan namanya, membeli aset atas nama PT tersebut, dan lain sebagainya.

  1. Pendiri

Perbedaan mendasar dari PT dan CV selanjutnya adalah dari pendiri. Jika PT tersebut bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sedangkan CV ini hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia saja. Pendiri  PT ini bisa  2 orang gabungan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing melalui penanaman modal asing atau PMA. Sedangkan untuk CV 2 orang tersebut harus sama-sama warga negara Indonesia.

  1. Dasar hukum
Baca juga:  Ketahui Pengertian Ekonomi Kreatif dan Contoh Usahanya Disini!

Karena berbadan hukum, Perseroan Terbatas ini memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut akan diatur tentang mekanisme maupun tata cara pembentukan PT. Sedangkan untuk CV ini belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus.

  1. Pemberian nama

Perbedaan CV dan PT selanjutnya terletak pada pemberian nama. Pemberian nama pada PT ini tidak boleh sama apalagi menyerupai sehingga penentuan nama PT ini masih sanga terbatas. Saat akan mengajukan nama harus mengajukan ke Kemenkumham, yang mana nama tersebut akan diperiksa. Jika sudah menyerupai dengan nama PT yang sudah ada maka pengajuannya tidak akan disetujui oleh Kemenkumham. Berbeda dengan CV dimana akan mudah menemukan nama yang sama, hal itu dikarenakan CV tidak berbadan hukum.

  1. Pengurus

Perbedaan menonjol juga ada pada kepengurusannya. CV dan PT ini diurus oleh dua orang atau lebih. Namun yang berbeda di sini adalah pembagian pengurusannya. Untuk CV ini pengurusnya ada dua yaitu  pasif dan aktif, sedangkan PT pengurusnya berupa direksi dan komisaris.

  1. Pengesahan

CV dan PT berbeda dalam hal pengesahannya. Pengesahan CV hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, sedangkan PT ini harus disahkan dan setujui oleh kementerian hukum dan HAM. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika biaya untuk pendirian PT ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan CV.

Biaya untuk Mendirikan PT

Setelah mengetahui perbedaan apa saja yang mencolok antara PT dan CV, yang menarik dibahas selanjutnya adalah biaya pendirian PT tersebut. Karena harus disahkan di kementerian hukum dan HAM maka jangan heran jika biaya pembuatan PT ini cukup mahal.   Namun tenang saja karena pembuatan PT ini bisa dilakukan oleh jasa konsultan yang terpercaya. Konsultan ini akan membedakan biayanya berdasarkan dua hal yaitu waktu pembuatan tersebut dan skala dari PT tersebut. Semakin cepat PT tersebut disetujui maka biaya yang akan dikeluarkan semakin mahal. Begitu pula semakin besar skala dari PT tersebut maka biaya yang harus dikeluarkan pun semakin besar.

Baca juga:  3 Peluang Bisnis Dengan Investasi Modal Kecil Yang Menguntungkan

Untuk estimasi biaya membuat PT khusus 38 hari kerja, PT dengan SIUP kecil biaya yang dikeluarkan mulai dari 8 juta begitu pula dengan yang menengah. Namun jika PT dengan SIUP yang besar biaya yang harus dikeluarkan mulai dari 10 juta rupiah. Untuk proses yang lebih cepat untuk PT SIUP kecil dan menengah biayanya mulai dari 10 juta rupiah, sedangkan yang sudah besar mulai dari 12 juta rupiah. Supaya bisa mendapatkan layanan yang memuaskan Anda bisa mencermati layanan apa saja yang diberikan oleh konsultan tersebut. Semakin banyak layanan yang diberikan maka akan semakin bagus. Konsultan itu pula yang akan menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan, sehingga Anda tinggal menerima hasil jadi saja. Hanya konsultan legal dan profesional yang akan bisa menangani pendirian PT Anda dengan baik dan cepat.

Demikianlah beberapa perbedaan CV dan PT yang menarik untuk disimak, smeoga informasi ini bermanfaat.

Tags: apa saja Perbedaan CV dan PT Perbedaan CV dan PT Perbedaan CV dan PT terbaru

Berikan komentar