Macam-Macam Investasi Muamalah di Indonesia dan Risikonya

Macam-macam investasi muamalah di Indonesia – Ekonomi dalam islam tidak terlepas dari akad-akad tertentu dan tidak boleh menyimpang dari akad tersebut. Sehingga akad tersebut bertujuan untuk mempertahankan para pelakunya agar berada di jalur yang sudah ditentukan dalam ekonomi islam. Investasi muamalah ini dipilih oleh umat muslim dikarenakan praktiknya jauh dari riba yang mana diharamkan dalam islam. Berbagai macam investasi muamalah di Indonesia ini pun bermunculan dan tersedia di bank yang berbasis syariah. Sayangnya masih sedikit orang yang mau menanamkan uangnya di investasi muamalah tersebut karena kurangnya pengetahuan akan investasi tersebut. Bagi yang ingin menanamkan uangnya di investasi muamalah kesempatan ini masih sangat terbuka dengan lebar karena ada beberapa macam-macam investasi muamalah di Indonesia yang bisa dipilih seperti berikut ini:

Saham Syariah

Saham Syariah

Saham Syariah

Saham tidak hanya ada dalam konvensional saja namun juga ada pada ekonomi islam.  Menurut Dewan Syariah Nasional saham berarti kepemilikan dari perusahaan yang sudah memenuhi kriteria syariah namun tidak termasuk saham yang memiliki hak istimewa. Perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham termasuk dalam modal sendiri sedangkan dalam Perseroan Terbatas, modal ini terdiri dari modal dasar, ditempatkan, disetir, dan juga saham portepel. Investasi saham syariah memiliki prinsip berupa musyarakah yaitu ditawarkan namun secara terbatas, mudharabah yang artinya bisa ditawarkan kepada publik, tidak boleh adanya pembeda di tiap jenis saham karena semua risiko ditanggung oleh semua, prinsip yang mengatur pembagian laba dan rugi serta yang terakhir adalah tidak dapat dicairkan atau di likuidasi.

Obligasi Syariah

Investasi muamalah di Indonesia ini beragam namun hanya saja sedikit masyarakat yang mengetahuinya. Meski mayoritas islam namun hanya sedikit saja yang tergabung dalam investasi muamalah ini. Salah satu jenis investasi yang masuk dalam investasi muamalah di Indonesia adalah obligasi syariah. Obligasi ini sudah sesuai dengan fatwa MUI. Obligasi syariah ini adalah surat berharga jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah. Surat berharga tersebut dikeluarkan oleh emiten untuk si pemegang obligasi syariah yang mana harus membayar pendapatan berupa hasil membayar dana obligasi saat sudah jatuh tempo.

Obligasi Syariah

Obligasi Syariah

Obligasi terdiri dari dua macam yaitu mudharabah dan ijarah. Mudharabah ini adalah kerja sama dengan membagi hasil pendapatan atau keuntungan yang mana akan memberikan return term indicative atau expected return yang memiliki sifat floating atau sesuai dengan kinerja pendapatan. Untuk ijarah ini bentuk dari jual beli dengan skema basis cost plus basis dan obligasi ini menganut fixed return.

Baca juga:  Kelebihan Asuransi Jiwa Prudential dan Produknya

Sayangnya tidak semua emiten bisa mengeluarkan obligasi syariah ini. Syarat yang harus dipenuhi adalah tidak bertentangan dengan fatwa MUI berupa tidak adanya perjudian atau permainan, tidak berhubungan dengan lembaga keuangan berbasis konvensional, perbankan maupun asuransi, dan masih banyak lagi lainnya.

Reksadana Syariah

Reksadana Syariah

Reksadana Syariah

Yang termasuk salah satu contoh dari macam-macam investasi muamalah di Indonesia yang sudah banyak dikenal adalah reksadana syariah. Sistemnya yang berbasis syariah membuat investasi ini berbeda dengan reksadana konvensional pada umumnya. Reksadana konvensional sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang disebut sebagai pemodal kemudian diinvestasikan dalam wujud portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah ini dioperasikan sesuai dengan prinsip syariah dalam bentuk akad, pengelolaan dana maupun penggunaan dananya. Akad terjadi antara investor dengan lembaga yang dilakukan dengan sistem mudharabah. Reksadana syariah ini terdiri minimal dua orang yang satu adalah pemodal sedangkan yang lainnya adalah pengelola. Jika kerugian disebabkan oleh kecurangan atau karena kelalaian si pengusaha maka pengelola yang harus bertanggung jawab menanggung kerugian itu. Reksadana ini juga bisa dijual belikan dalam syariat islam.

Risiko Investasi Muamalah

Resiko Investasi

Resiko Investasi

Tidak hanya macam-macam investasi muamalah di Indonesia saja yang diperhatikan, namun risikonya pun harus diperhatikan dengan baik. Sama halnya dengan yang konvensional, berbasis muamalah syariah pun memiliki risiko. Berikut ini adalah risiko investasi muamalah syariah yang harus diperhatikan:

Kehilangan Modal

Risiko pertama dalam investasi syariah adalah kehilangan modal. Investasi adalah menggunakan harta secara produktif di berbagai sarana investasi. Karena ketidakpastian di masa depan maka investasi ini bisa untung atau justru merugikan. Jika menguntungkan maka nilai dari harta akan bertambah, dan sebaliknya jika rugi justru akan berkurang. Kehilangan modal adalah salah satu risiko yang bisa dialami tidak hanya pada investasi berbasis syariah tapi juga konvensional.

Baca juga:  Pengertian Asuransi Syariah dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional

Return Tidak Pasti

Investasi muamalah di Indonesia memiliki risiko return yang tidak pasti. Terutama dalam pasar modal seperti reksadana memiliki return yang bisa besar atau justru kecil.

Investasi syariah ini jarang di lirik oleh masyarakat dikarenakan dianggap bahwa returnnya tidak sebesar dengan yang konvensional. Padahal investasi muamalah syariah ini dikelola sesuai dengan asas dan prinsip islam. Oleh sebab itu bagi yang menginginkan investasi berasaskan islam bisa memilih salah satu produk investasi dari macam-macam investasi muamalah di Indonesia seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Tags: berbagai Macam-macam investasi muamalah di Indonesia Macam-macam investasi muamalah di Indonesia Macam-macam investasi muamalah di Indonesia 2018

Berikan komentar