Jika Klaim Asuransi Ditolak, Apakah Penyebab dan Solusinya?

Jika klaim asuransi ditolak, Anda pasti bertanya-tanya apakah faktor penyebab ditolaknya klaim asuransi Anda. Namun ternyata tak sedikit orang yang mengurus klaim asuransi dan berujung pada penolakan, sehingga hal inilah yang membuat orang merasa enggan untuk mengurus klaim asuransi. Lalu apa alasan yang membuat klaim asuransi Anda tak dikabulkan?

Polis Tidak Aktif atau Lapse

Hal pertama yang patut Anda curigai jika klaim asuransi ditolak adalah karena polis sedang tidak aktif atau lapse. Umumnya pihak asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim asuransi jika polis sedang dalam keadaan tidak aktif atau lapse. Terdapat dua faktor yang menyebabkan polis dalam keadaan tidak aktif.

Faktor pertama adalah karena pembayaran premi asuransi telah memasuki jatuh tempo, yang berarti telah melewati masa tenggang. Masing-masing asuransi memiliki masa tenggang yang berbeda, namun umumnya waktu maksimal adalah 45 hari. Jika kejadian telah melewati masa itu, maka pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab jika pemegang polis mengalami kerugian dalam bentuk apapun, meskipun termasuk dalam klausul polis. Untuk itu, penting bagi Anda untuk membayar premi asuransi tepat waktu sehingga tidak melewati masa tenggang.

Faktor kedua adalah jika polis asuransi Anda berbentuk unitlink, maka dianggap tidak aktif jika nilai tunai asuransi tak cukup untuk menutupi biaya asuransi. Terdapat dua penyebab tidak cukupnya nilai tunai, yakni seringnya melakukan pencairan uang tunai serta kinerja investasi yang tidak baik. Cara untuk menghindarinya adalah dengan melakukan top up pada waktu-waktu tertentu saat kinerja investasi dalam keadaan yang buruk.

Baca juga:  5 Asuransi Yang Mengcover Melahirkan Terbaik

Pengajuan Klaim Asuransi Melewati Batas Waktu yang Ditentukan

Klaim asuransi Anda dapat ditolak jika pengurusan klaim dilakukan setelah batas waktu yang telah ditentukan polis, karena asuransi memberikan batas waktu tertentu bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan klaim. Setelah melewati batas yang telah ditentukan tersebut, klaim asuransi Anda dapat ditolak. Untuk klaim asuransi jiwa umumnya batas waktu yang diberikan antara 30 hingga 60 hari. Lalu untuk klaim asuransi mobil umumnya hanya sekitar 3 hari saja.

Klaim Asuransi Tidak Tercakup Dalam Klausul

Di dalam polis asuransi, tertera kesepakatan yang berisi kriteria apa saja yang masuk dan tidak masuk tanggungan asuransi. Jika kriteria tidak masuk tanggungan asuransi, wajar saja klaim asuransi Anda ditolak. Untuk itu, pastikan Anda membaca dan memahami kriteria dalam polis asuransi tersebut dengan baik.

Berada Dalam Masa Tunggu

Asuransi tertentu umumnya menerapkan kebijakan seperti masa tunggu atau waiting period. Pembeli polis asuransi yang sedang berada dalam masa tunggu tidak dapat mengajukan klaim. Untuk kondisi sakit parah atau kritis, umumnya masa tunggu sekitar 30 hingga 365 hari. Contoh kasusnya, ada seseorang yang membeli polis asuransi pada tanggal 1 Januari 2018 dengan masa tunggu 30 hari. Lalu orang tersebut mengalami sakit kritis pada tanggal 28 Januari 2018. Jika orang tersebut mengajukan klaim maka otomatis pihak asuransi akan menolak, karena belum melewati masa tunggu asuransi.

Dokumen Tidak Lengkap

Jika klaim asuransi ditolak, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah dokumen klaim yang tidak lengkap. Oleh karena itu, sebelum Anda mengajukan klaim ada baiknya meneliti semua dokumen yang wajib dilampirkan saat pengajuan klaim, apakah sudah lengkap atau ada yang tertinggal. Jika Anda mengajukan klaim sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan dokumen yang Anda lampirkan juga lengkap, pasti pengajuan klaim Anda tidak akan ditolak. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah formulir. Ketika Anda mengisi formulir, usahakan untuk mengisi formulir sejujur mungkin karena nantinya pihak asuransi akan melakukan pengecekan. Jika formulir yang Anda isi terbukti tidak benar atau mengandung kebohongan, maka pihak asuransi tak akan membayarkan klaim asuransi.

Baca juga:  4 Jenis Asuransi Yang Bisa Rawat Jalan dan Terpercaya

Terdapat Pengecualian Dalam Klaim Asuransi

Dalam polis asuransi juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal pengecualian tersebut adalah hal-hal yang tidak termasuk tanggungan asuransi. Contoh hal pengecualian dalam asuransi jiwa adalah mati karena hukuman pengadilan, bunuh diri, atau karena kejahatan. Lalu untuk hal-hal pengecualian dalam asuransi mobil, diantaranya kendaraan dimodifikasi tanpa sepengetahuan pihak asuransi, atau fungsi kendaraan tak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu jika memang Anda ingin memodifikasi kendaraan, tak lupa untuk memberi tahu pihak asuransi dan memastikan bahwa modifikasi kendaraan memang hal yang diperbolehkan. Karena jika Anda melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar lalu kendaraan tersebut menjadi penyebab kecelakaan, maka pihak asuransi tak akan menanggung biaya perbaikan kendaraan.

Jika Anda merasa telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi namun pihak asuransi tetap menolak pengajuan klaim asuransi Anda, maka solusinya Anda berhak melakukan somasi. JIka somasi yang Anda lakukan tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka Anda dapat menempuh jalur hukum agar permasalahan dapat terselesaikan.

Demikianlah penjelasan mengenai penyebab klaim asuransi ditolak. Kini Anda sudah mengerti faktor penyebabnya, sehingga tak perlu bingung lagi jika klaim asuransi ditolak.

 

Tags: Jika klaim asuransi ditolak penyebab klaim asuransi ditolak solusi Jika klaim asuransi ditolak

Berikan komentar