Investasi Dana Pensiun Terbaik, Mendingan JHT BPJS, DPLK, atau Reksa Dana ya?

Investasi dana pensiun terbaik perlu Anda pilih dan persiapkan secara matang terutama bagi Anda yang ingin memiliki masa tua yang tenang dan bahagia. Anda perlu menyiapkan masa pensiun tsb agar sesuai harapan Anda.

Berbeda dengan para pegawai negeri atau anggota TNI / Polri, kebanyakan para karyawan swasta apalagi karyawan lepas harus mempersiapkan dana pensiun tsb sendiri. Nah agar hasilnya lebih maksimal, upayakan untuk memulai investasi dana pensiun sejak dini saat masih muda.

Ada beberapa pilihan jenis investasi dana pensiun seperti melalui program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), melalui investasi reksadana, namun ada juga yang memilih investasi properti, investasi saham, maupun menyiapkan dana pensiun dengan emas.

Nah dari sekian banyak pilihan investasi dana pensiun tsb, yang paling banyak diminati adalah program JHT, DPLK, dan reksa dana. Biasanya program JHT dan DPLK yang lebih banyak dipilih oleh perusahaan swasta sebagai fasilitas untuk karyawannya.

investasi dana pensiun terbaik

Ilustrasi bingung memilih investasi dana pensiun terbaik

Baca juga: Jenis-jenis Investasi yang Cocok untuk Orang Indonesia

Mengenal Program JHT BPJS, DPLK, dan Reksa Dana sebagai Pilihan Investasi Dana Pensiun Terbaik

Nah agar Anda tak bingung, yuk kita kenali masing-masing jenis investasi jangka panjang tsb dan mengapa layak Anda pilih sebagai jenis investasi dana pensiun terbaik ..

  1. Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Peraturan Pemerinta RI no. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa kepesertaan program ini adalah wajib. Besarnya iuran JHT mencapai 5,7% dari gaji bulanan dimana 2% ditanggung karyawan dan 3,7% nya ditanggung perusahaan / pemberi upah. Namun bagi Anda perorangan pun dapat mengikuti program JHT ini dengan besarnya iuran tergantung pada penghasilan.

Dana ini kemudian akan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda sebagai peserta akan mendapatkan laporan keuangan / investasi setiap 6 bulan sekali.

Untuk pencairan modal dan hasil investasi dana pensiun JHT dapat dilakukan bila:

  • Bila peserta sudah mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat permanen.
  • Bila peserta mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) setelah masa kepesertaan setidaknya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
  • Bila peserta meninggalkan wilayah Indonesia atau menjadi PNS/TNI/Polri.

Hasil pengembangan JHT ini paling sedikit sama dengan bunga deposito. Bila dilakukan simulasi perhitungan, hasil investasi dana pensiun JHT ini hanya mampu mencukupi kebutuhan dasar saat pensiun. Jadi bila Anda menginginkan gaya hidup yang sama dengan masa sekarang, sebaiknya pikirkan alternative investasi dana pensiun lainnya.

  1. Program DPLK
Baca juga:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan dengan Mudah

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) merupakan suatu badan hukum yang dapat didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti dapat mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Beberapa penyelenggara DPLK diantaranya adalah bank BNI, BRI, BJB, Manulife.

Pelaksanaan program DPLK sebagai salah satu jenis investasi dana pensiun diatur dalam UU no. 11 tanggal 20 April 1992.  Cara kerja program DPLK adalah dengan membayar iuran pensiun setiap bulan yang kemudian dana tsb diinvestasikan kemudian pada akhirnya akan membentuk saldo yang disebut sebagai manfaat pensiun.

Sebagai peserta DPLK, Anda berhak menentukan kemana uang tsb akan diinvestasikan. Pemilihan investasi dana pensiun ini tentunya harus sesuai dengan profil risiko yang Anda miliki, mulai dari jenis yang rendah, seperti pasar uang, pendapatan tetap, hingga yang moderat dan agresif, seperti saham dan campuran. Bila Anda bingung, serahkan saja pada penyelenggara DPLK sebagai manager investasi Anda.

Bebeberapa manfaat pensiun tsb diantaranya adalah manfaat pensiun normal (sesuai dengan umur pensiun yang didaftarkan), manfaat pensiun dipercepat (dapat ditarik sebelum umur pensiun normal sampai 10 tahun, misalnya umur pensiun normal adalah 55 tahun maka manfaat pensiun dapat ditarik saat umur 45-54 tahun), manfaat pensiun karena cacat, dan manfaat pensiun karena meninggal dunia.

Penarikan manfaat pensiun dari DPLK ini harus mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan, yaitu apabila saldo lebih besar dari Rp 500 juta maka yang dapat ditarik tunai hanya sebesar 20% sementara sisanya dibayarkan dalam bentuk anuitas / dibayarkan secara bulanan.

Selain manfaat pensiun, program DPLK juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon bila ada PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Program DPLK sebagai salah satu investasi dana pensiun ini dapat diikuti oleh siapa saja baik perorangan atau didaftarkan oleh perusahaan.

  1. Reksa Dana

Investasi reksa dana merupakan jenis investasi di pasar modal dengan tingkat risiko relatif lebih aman namun tetap menguntungkan dalam jangka panjang sehingga cocok sekali digunakan sebagai investasi dana pensiun. Nantinya dana Anda akan dikelola oleh manajer investasi.

Baca juga:  Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada Transaksi Jual Beli Rumah

Seperti halnya jenis investasi dana pensiun DPLK, di reksa dana pun Anda bebas memilih kemana uang Anda akan diinvestasikan, namun bila Anda bingung sebaiknya konsultasikan dengan manajer investasi Anda.

Berbeda dengan program JHT dan DPLK, pencairan investasi dana pensiun dengan reksa dana ini dapat dilakukan kapan saja, baik sebagian ataupun seluruhnya. Walaupun demikian, sebaiknya Anda ingat akan target Anda untuk mengambil hasil investasi tsb saat memasuki masa pensiun.

Baca juga: Menabung Saham atau Investasi Reksa Dana, Mana Yang Lebih Baik?

Jadi Mendingan Mana Antara JHT, DPLK dan Reksa Dana?

Sesuai ulasan di atas bahwa kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib sehingga bila Anda tunduk dengan UU sebaiknya Anda menjadi peserta JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Walaupun demikian hasil investasi dana pensiun dari program JHT ini hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar di masa pensiun.

Bila Anda ingin menyiapkan masa pensiun yang gemilang, maka harus memilih jenis investasi dana pensiun lainnya baik itu DPLK atau/dan Reksa Dana.

Kebanyakan perusahaan swasta yang bonafid memilih JHT BPJS Ketenagakerjaan dan program DPLK sebagai investasi dana pensiun untuk kesejahteraan karyawannya.

Lalu bagaimana dengan Anda yang bekerja perorangan? Semua tergantung pada tujuan investasi dan profil risiko. Bila Anda ingin dapat mencairkan dana tabungan pensiun kapan saja, sebaiknya pilih reksa dana. Namun bila Anda ingin mencairkan saat pensiun, sebaiknya pilih DPLK.

Atau bila Anda ingin hasil investasi dana pensiun lebih maksimal, pilih saja ketiganya, asalkan tidak membebani arus kas pengeluaran Anda ya.

Itulah ulasan seputar jenis investasi dana pensiun. Semoga dengan informasi ini semakin banyak orang yang menyiapkan masa pensiunnya sejak dini agar lebih tenang dan bahagia. Semoga bermanfaat …

 

Tags: Cara Investasi Dana Pensiun

Berikan komentar