Hukum Forex Trading, Apakah Legal dan Halal Main Valas?

Hukum Forex Trading – Investasi forex banyak diminati karena dapat meraih keuntungan yang cukup besar asalkan tahu caranya. Dalam melakukan jenis investasi ini, setiap trader atau orang yang melakukan kegiatan ini harus mengerti cara trading forex atau cara jual beli mata uang asing yang aman dan menguntungkan.

Baca juga: Apa Itu Forex, Pengertian Yang Perlu Anda Ketahui

Selain dituntut mengetahui dan memahami cara memulai investasi forex serta cara bermain forex, para trader juga dituntut untuk mengetahui hukum forex trading ini.

Perlu Anda ketahui sampai saat ini masih saja ada perdebatan tentang hukum trading forex terutama dari segi kehalalannya. Wajar saja karena toh mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Lalu bagaimana hukum forex trading di Indonesia dan menurut Islam?

Untuk itu pada kesempatan kali ini Cara Investasi Bisnis akan mengajak Anda para trader pemula untuk mengetahui hukum forex trading, baik dari segi legalitasnya maupun kehalalannya sehingga Anda lebih tenang dalam menjalankan jenis investasi ini.

hukum forex trading

Hukum Forex Trading (image: forexsrc.com)

Hukum Jual Beli Valas dari Segi Legalitas Hukum Indonesia

Trading forex / jual beli valuta asing (valas) termasuk dalam jenis perdagangan berjangka sehingga untuk melakukannya harus mengikuti UU no. 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka dan komoditi.

Baca juga: Investasi Dollar: Pengertian, Keuntungan dan Kerugiannya

Hukum Forex Trading dari segi Halal dan Haramnya

Hukum jual beli mata uang asing diperbolehkan dalam hukum Islam. Pembahasan tentang ini diulas di berbagai macam buku maupun Fatwa MUI. Walaupun demikian, ada aturan-aturan tertentu mengenai cara traksaksi valas (valuta asing) ini agar tetap sesuai dengan syariah Islam.

Berikut ini isi kutipan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2002 yaitu sebuah fatwa MUI yang mengatur hukum forex trading.

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  1. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  1. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  1. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  1. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
  1. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  1. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Jadi sebetulnya hukum forex trading adalah halal dan diperbolehkan asal tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan di atas.

Baca juga:  2 Syarat Pengajuan Kredit Mobil Bekas Bagi Wiraswasta di Bank

Baca juga: Tips Jual Beli Dollar dan Investasi Dollar untuk Bisnis Jangka Panjang

Itulah informasi seputar hukum forex trading baik dari segi legalitas maupun halal / haramnya. Sekarang coba kenali dan gali lagi apakah jual beli valas ini memang cocok buat Anda. Semoga bermanfaat …

Tags: Hukum Forex Hukum Jual Beli Valas Trading

Berikan komentar