Ini Dia 5 Cara Mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi untuk Dapatkan BLT!

Cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi – Pemerintah akan terus mengupayakan untuk tetap bisa membuat UMKM terus menggeliat. Berbagai macam cara dilakukan termasuk dengan meluncurkan BLT ke pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 ini dengan nilai sebesar 1,2 juta rupiah.

UMKM

Pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki kredit perbankan. Selain itu juga menyasar UMKM yang belum tersentuh kredit perbankan. Totalnya ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang mana akan diberikan bantuan berupa BLT UMKM dimana total anggaran yang dikucurkan sebesar 15,36 triliun rupiah.

Tentunya untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Dinas Koperasi. Berikut ini adalah cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi yang penting untuk Anda perhatikan:

Berkas yang Disiapkan

Cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi pertama adalah siapkan adalah berkas-berkasnya. Jika berkas Anda kurang lengkap tentu saja tidak bisa mengurus dan mendaftarkan UMKM Anda ke Dinas Koperasi. Beberapa berkas yang disiapkan seperti berikut ini:

  • NIK atau yang disebut dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Nomor KK atau Kartu Keluarga.
  • Nama lengkap.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Nomor telepon.

Syarat Daftar

Tidak semua orang bisa mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi dan mendapatkan BLT UMKM ini. Syarat daftar yang pertama adalah WNI bukan WNA, memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK, memiliki usaha mikro, yang mendaftar bukan PNS, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.

UMKM Anda sedang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari KUR maupun perbankan. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan juga domisili usaha yang berbeda maka bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Prosedur

Cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi dan juga UMKM tingkat kabupaten atau Kota bisa secara offline dan online. Beberapa pemerintah daerah juga sudah melakukan daftar UMKM online dan pengajuan berkasnya juga dengan cara online. Namun pada beberapa daerah masih mengharuskan cara manual. Pelaku usaha harus datang langsung ke dinas untuk bisa menyerahkan berkas. Dinas tersebut yang akan menyampaikannya ke dinas tingkat provinsi. Setelah itu akan dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca juga:  Ini Dia 3 Contoh Pertanian Modern Paling Terkenal di Indonesia

Daftar Secara Online

Cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi ini tidak hanya secara offline saja namun juga bisa dengan cara online. UMKM pun diwajibkan memiliki legalitas. Yang diharuskan memiliki legalitas adalah perusahaan perorangan skala mikro maupun skala kecil. Untuk pendaftaran online bisa dengan cara berikut ini:

  • Buka laman OSS. Anda bisa melakukan login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya. Silahkan klik tombol perizinan berusaha, Anda bisa melakukan klik perseorangan. Setelah itu Anda bisa memilih skala usaha mikro kemudian pilih pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Khusus skala kecil Anda bisa melakukan klik tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.
  • Untuk pengisian formulir pada data profil Anda bisa melengkapi data atau informasi yang masih kosong kemudian Anda bisa menekan tombol klik simpan dan kemudian lanjutkan. Bagian formulir data usaha, Anda bisa klik pada tombol tambah usaha, Anda bisa melengkapi data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, setelah itu bisa klik tombol simpan dan klik tombol selanjutnya.
  • Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha sebelum melakukan klik tombol selanjutnya silahkan tambahkan usaha Anda tersebut dengan klik tombol tambah usaha dan prosesnya ini sama kemudian Anda bisa klik tombol selanjutnya.
  • Untuk formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda bisa mengajukan permohonan izin lokasi dan juga izin lingkungan kemudian Anda bisa melakukan klik tombol selanjutnya. Di tampilan draft NIB dan izin usaha Anda bisa melihat rangkuman data NIB dan juga izin usaha yang sudah diisi. Anda bisa melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan juga izin usaha, silahkan berikan tanda centang di kotak disclaimer kemudian Anda bisa menekan tombol proses NIB.
  • Di tampilan output NIB dan Izin Usaha Anda bisa melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan juga izin usaha. Anda bisa mencetak izin usaha di dalam format QR yang mana isi datanya lebih detail melalui preview izin usaha QR.
Baca juga:  6 Contoh Bisnis E-Commerce Indonesia Paling Sukses

Harus Melalui Tahap Verifikasi Data

Jika Anda sudah mendaftarkan UKM Anda di Dinas Koperasi maka data Anda akan dilakukan verifikasi apakah layak menerima bantuan atau tidak. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Keuangan. Kementerian ini menggandeng OJK dalam melakukan verifikasi.

Baca juga : 6 Fungsi Manajemen Keuangan UMKM

Jika pelaku UKM ini layak dalam mendapatkan bantuan maka dana bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Jika Anda belum menerima BLT dalam setahun terakhir maka Anda bisa mendaftarkan ulang banpres produktif tahap tiga. Jika lolos bank penyalur akan memberikan notifikasi berupa SMS. Setelah menerima diharapkan segera melakukan verifikasi kepada pihak bank penyalur. Pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan baru bisa dilakukan.

Demikianlah cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi yang bisa Anda lakukan, dengan melakukan beberapa cara tersebut Ada bisa mendapatkan bantuan tambahan modal untuk bisa menjalankan UMKM Anda, semoga informasi ini bermanfaat.

Tags: Cara mendaftarkan UMKM ke Dinas Koperasi

Berikan komentar