Asuransi Mobil All Risk Terlengkap – Plus Minus dan Cara Klaim

Salah satu jenis asuransi yang banyak di lirik oleh masyarakat adalah asuransi mobil All Risk. Asuransi ini banyak diminati dikarenakan mampu menanggung kerugian dan kehilangan meski dalam nominal yang kecil. Meski besar nya premi lebih besar dibandingkan dengan yang TLO, namun pemilik kendaraan bermotor akan diuntungkan dengan hadirnya asuransi jenis ini. Masyarakat banyak yang sadar untuk ikut dalam asuransi mobil dikarenakan biaya perawatan mobil yang mahal. Tidak hanya itu saja, semakin memiliki mobilitas yang tinggi maka risiko seperti kecelakaan, terkena kerusuhan semakin besar. Anda tidak tahu kapan hal itu terjadi pada Anda, oleh sebab itu lah Anda harus meminimalisir berbagai macam risiko yang mungkin terjadi pada Anda. Berikut ini ada beberapa macam informasi tentang asuransi mobil All Risk yang harus Anda ketahui :

Pengertian Asuransi All Risk

Asuransi All Risk

Asuransi All Risk

Sebelum Anda mengetahui tentang asuransi mobil All Risk, ada baiknya jika Anda mengetahui apa itu asuransi All Risk. Sesuai dengan namanya, asuransi ini akan menanggung semua kerugian dan juga kerusakan yang dialami oleh nasabah. Semua kerugian baik besar maupun kecil yang dialami oleh nasabah akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Meski begitu nasabah asuransi harus memahami apa saja yang ditanggung oleh asuransi dan apa yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kehilangan sekecil apapun yang dialami oleh nasabah asuransi pun akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Yang Ditanggung oleh Asuransi All Risk

Asuransi Mobil All Risk Terlengkap

Asuransi Mobil All Risk Terlengkap

Meski menanggung semua risiko, tidak semuanya risiko ditanggung oleh pihak asuransi. Sebagai nasabah  asuransi sebaiknya Anda paham betul dengan syarat dan ketentuan ini. Memahami apa yang ditanggung oleh All Risk membuat Anda tidak salah kaprah dalam mengartikan asuransi tersebut. Berikut ini adalah beberapa hal yang ditanggung oleh asuransi All Risk :

  1. Kecelakaan

Hal pertama yang akan ditanggung oleh pihak asuransi adalah kendaraan Anda mengalami kecelakaan. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh diri Anda sendiri atau disebabkan oleh orang ain. Jika kendaraan Anda menabrak kendaraan lain maka kejadian tersebut akan tertanggung oleh pihak asuransi. Jika Anda mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh orang lain maka hal tersebut juga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Anda menabrak benda mati seperti tiang, dinding dan juga pohon juga akan ditanggung oleh pihak asuransi.

  1. Kerusakan
Baca juga:  10 Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia

Kerusakan juga ditanggung oleh pihak asuransi. Kerusakan tersebut bisa berupa lecet, tergores, kaca retak dan kehilangan spion bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Ketentuan dari klaim risiko ini sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

  1. Kehilangan Kendaraan

Jika Anda tinggal di kota besar yang rawan banjir dan juga rawan kerusuhan sebaiknya Anda menjadi nasabah dari asuransi All Risk. Asuransi ini menanggung kehilangan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang hilang karena diakibatkan oleh bencana alam maupun kerusuhan.

Yang Tidak Tertanggung Asuransi All Risk

klaim Asuransi Mobil All Risk

klaim Asuransi Mobil All Risk

Jika ada hal yang ditanggung oleh asuransi, maka ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Jika mobil Anda atau kendaraan bermotor Anda mengalami hal-hal yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil All Risk, maka saat pengajuan klaim pihak asuransi akan menolak nya. Berikut ini ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi mobil :

  1. Mobil mengalami kerusakan setelah digunakan untuk mendorong atau menarik benda.
  2. Mobil mengalami kerusakan setelah digunakan untuk latihan, digunakan untuk balapan atau digunakan untuk pawai.
  3. Mobil terlibat dalam tindakan kejahatan baik dilakukan oleh si pemegang polis maupun oleh sanak saudara si pemegang polis.
  4. Mengalami kehilangan mobil yang disebabkan oleh hipnotis, penggelapan dana maupun penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  5. Mobil kelebihan muatan sehingga menimbulkan kecelakaan.
  6. Mobil memuat hewan atau barang-barang yang tidak sesuai dengan kegunaan mobil.
  7. Mobil atau kendaraan Anda terkena zat kimia dari dalam sampai ke permukaan luar mobil sehingga mengakibatkan cat mobil mengalami pengelupasan atau kerusakan.
  8. Kendaraan hilang diakibatkan oleh parkir valet. Pihak asuransi tidak menanggung dikarenakan pemilik mobil dengan sengaja menitipkan mobil nya kepada orang yang tidak dikenal.

Kekurangan Asuransi All Risk

Meski memiliki banyak kelebihan, namun asuransi All Risk ini memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari asuransi ini adalah besarnya premi yang lebih besar dibandingkan dengan asuransi TLO. Rate dari asuransi ini sebesar 2,5% sampai dengan 3,5%. Meskipun rate asuransi nya cukup besar, namun asuransi ini cukup membantu Anda untuk mengatasi berbagai macam risiko yang bisa saja terjadi pada kendaraan bermotor Anda.

Tarif Premi Asuransi All Risk

Tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO berbeda jauh. Hal itu dikarenakan rate nya yang memiliki persentase berbeda. Bahkan perbandingan rate antara All Risk sama TLO bisa mencapai 1% lebih. Sebagai contoh kita ambil kasus dari pemilik Honda Jazz bernama Devlon. Dia tinggal di Jakarta yang padat dengan berbagai macam kendaraan, kejahatan bahkan sampai dengan kecelakaan. Mobil Honda Jazz nya memiliki harga sekitar 220 juta. Jika dia tidak menggunakan asuransi, untuk melakukan perbaikan bagian bumper bagian depan dan menyembuhkan luka lecet pada body mobil nya setidak nya diperlukan uang sekitar 2,5 juta rupiah. Namun jika dia ikut asuransi All Risk dengan rate sebesar 3 persen, maka dia harus mengeluarkan uang asuransi sebesar Rp 6.600.000 untuk perlindungan setahun. Angka tersebut didapatkan dari hasil perkalian rate sebesar 3% dengan harga dari mobil sebesar 220 juta rupiah.

klaim Asuransi Mobil All Risk

klaim Asuransi Mobil All Risk

Asuransi All Risk ini juga bisa memiliki perluasan perlindungan seperti kerusuhan, bencana alam dan juga banjir. Karena kota Jakarta itu rawan dengan banjir dan risiko kendaraan hilang akibat banjir tersebut sangat tinggi maka Devlon akan menambah perluasan tanggungan khusus untuk banjir. Maka dia harus membayar premi lebih dengan rate sekitar 0,35%. Sehingga perhitungannya rate tersebut dikalikan dengan harga dari mobil. Maka angka nya sebesar Rp 770.000. Premi tersebut ditambahkan dengan premi murni sehingga didapatkan angka sebesar Rp 7.370.000. Dalam setahun Devlon harus mengeluarkan uang sebesar Rp 7.370.000 untuk membayar asuransi All Risk mobil nya.

Baca juga:  Macam-Macam Produk Asuransi Prudential Terlengkap

Klaim Asuransi All Risk

Untuk bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi nasabah harus melakukan beberapa hal berikut ini :

  1. Melaporkan

Hal pertama yang harus dilakukan nasabah adalah melaporkan kepada pihak asuransi bagaimana kronologis kecelakaan yang dialami nya tersebut secara jelas dan terperinci.

  1. Melakukan Survei

Cara kedua yang akan dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi adalah dengan melakukan peninjauan terhadap kendaraan. Peninjauan ini dilakukan oleh pihak survivor atau penyelidik.

  1. Melengkapi Dokumen

Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Jika kendaraan bermotor Anda mengalami kerusakan parah Anda harus menyiapkan BPKB kendaraan, STNK, kunci cadangan maupun kunci asli dan kuitansi kosong yang disertai dengan materai dan tanda tangan pemilik asuransi.

Demikianlah informasi tentang asuransi mobil All Risk, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: asuransi mobil All Risk asuransi mobil All Risk jasindo asuransi mobil All Risk paling murah asuransi mobil All Risk syariah asuransi mobil All Risk terlengkap asuransi mobil All Risk termurah cara daftar asuransi mobil All Risk cara klaim asuransi mobil All Risk plus minus asuransi mobil All Risk

Berikan komentar