3 Langkah dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cara membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) sangat penting diperhatikan, terutama untuk Anda yang ingin mendirikan sebuah usaha. Hal ini karena setiap usaha perdagangan apapun membutuhkan SIUP, mulai dari usaha perseorangan, CV, PT, BUMN, koperasi, dan sebagainya. Tak hanya itu saja, SIUP juga mencakup usaha berskala kecil seperti usaha mikro dan UKM.

Tujuan SIUP sendiri adalah agar usaha perdagangan tersebut mendapatkan pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah sehingga usahanya tsb legal. Pasalnya tak sedikit usaha yang terjebak masalah perizinan dalam mendirikan usaha perdagangan tersebut. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang cara membuat surat izin usaha perdagangan serta bagaimana prosedurnya, yaitu:

  1. Apa Itu SIUP?
  2. Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Persyaratan Umum Pembuatan SIUP

Mengenal Surat Izin Usaha Perdagangan

Menurut Wikipedia, SIUP / Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Ada 3 jenis Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu:

  • SIUP Kecil yang dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah yang dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Besar merupakan salah satu izin usaha yang dikeluarkan perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Membuat SIUP

Cara Membuat SIUP

Untuk mengurus SIUP, dapat dilakukan pada Kantor Dinas Perdagangan tingkat kotamadya atau kabupaten. Selain itu, SIUP juga dapat diurus pada Kantor Pelayanan Perizinan daerah setempat. Adapun SIUP besar diterbitkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II. Sedangkan SIUP menengah dan kecil, diterbitkan oleh Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I.

Sejak tahun 2018, untuk memudahkan proses perijinan dan meningkatkan jumlah pengusaha, maka pemerintah memberlakukan sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan PP no. 24 tahun 2018. Cara membuat surat izin usaha perdagangan dengan sistem OSS ini maka otomatis para pelaku usaha juga akan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha).

Baca juga:  Contoh Proposal Bisnis Laundry Kiloan yang Baik dan Benar

Karena masih banyak yang belum familiar dan banyaknya kendala teknis pada sistem OSS, maka untuk Anda yang ada di wilayah Jakarta maka cara membuat SIUP dan mendapatkan TDP masih dapat menggunakan sistem JAKEVO ataupun proses manual. Untuk daerah lain, saya yakin pengurusan SIUP secara manual masih ada juga.

Lantas bagaimana prosedur dalam mengurus SIUP? Simak ulasan berikut.

Prosedur Pengurusan SIUP dan TDP melalui Sistem OSS

Cara membuat surat izin usaha perdagangan dengan sistem OSS silahkan buka situs www.oss.go.id/oss/. Situs tsb berisi tentang berita, informasi, dan pendaftaran perizinan usaha. Atau Anda juga dapat menggunakan aplikasi OSS yang ada di play store.

Langkah dan cara membuat SIUP via OSS dapat dilihat berikut ini. Jadi nantinya selain mendapatkan NIB maka diterbitkan juga surat izin usaha yang diperlukan.

Cara mendapat NIB untuk mengurus SIUP melalui sistem OSS

Cara mendapat NIB untuk mengurus SIUP melalui sistem OSS (image: oss.go.id)

Berikut panduan cara membuat surat izin usaha melalui aplikasi web OSS:

Cara Mendapatkan SIUP Melalui Aplikasi JAKEvo

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meluncurkan aplikasi Jakarta Evolution alias JakEvo yang merupakan aplikasi percepatan perizinan online untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Cara membuat SIUP dengan aplikasi JakEvo ini hanya memerlukan 3 langkah saja yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi, dan Disclaimer. Dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri.

Prosedur Pengurusan SIUP Secara Manual

Saat Anda hendak mengurus SIUP, ada beberapa prosedur yang harus dijalani. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mengambil Formulir Pendaftaran/Surat Permohonan di Kantor Dinas Perdagangan Setempat

Bagi yang ingin mengurus SIUP, sebisa mungkin harus pemiliki usaha atau orang yang ingin menerbitkan surat usaha perdagangan. Namun apabila pemilik usaha tak dapat mengurusnya sendiri, dapat diwakilkan oleh orang lain. Hal yang perlu diingat adalah apabila pengurusan SIUP diwakilkan oleh orang lain, maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermaterai dari pemilik.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Baca juga:  Rincian Biaya Bisnis Sembako yang Menggiurkan

Setelah mengisi formulir pendaftaran, tentu saja Anda harus mengisinya. Isi dengan data yang lengkap dan benar. Setelah itu, berikan materai 6.000 yang ditanda tangani oleh pemiliki atau penanggung jawab perusahaan yang akan didirikan.

Dalam proses pengurusan SIUP, fotokopi SIUP rangkap 2 dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi seperti yang telah disediakan oleh Dinas terkait. Apabila SIUP tersebut menggunakan jasa orang lain dalam pengurusan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Langkah dan cara membuat surat izin usaha perdagangan selanjutnya adalah menyerahkan formulir kepada Dinas terkait. Saat menyerahkan formulir SIUP, pemohon akan dikenakan tarif penerbitan SIUP. Untuk tarif, masing-masing kabupaten/kota memiliki kebijakan masing-masing berapa yang harus dibayarkan.

4. Mengambil SIUP

Adapun proses pembuatan SIUP berlangsung selama kurang lebih 2 minggu terhitung dari waktu pengumpulan dan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Anda tak perlu datang lagi ke Dinas, namun hanya perlu menunggu informasi. Petugas akan menghubungi Anda untuk mengambil SIUP.

Persyaratan Administrasi untuk Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha perdagangan seperti di atas, kini Anda harus tahu persyaratan administrasi apa yang dibutuhkan untuk SIUP. Di antaranya adalah sebagai berikut:

SIUP untuk Usaha Perseorangan

Fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, materai 6.000, foto pemiliki usaha perdagangan 4 x 6 dua lembar, dan izin lain terkait usaha yang akan dibangun.

SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)

Fotokopi KTP pemiliki usaha atau pemegang saham, fotokopi KK (apabila pemiliknya adalah perempuan), fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, fotokopi akta pendirian PT, surat izin gangguan, foto pemilik usaha 4 x 6 dua lembar, materai 6.000, dan izin teknis dari instansi (jika diminta).

SIUP untuk Koperasi

Fotokopi KTP Dewan Pengurus atau Pengawas Koperasi, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian koperasi, struktur organisasi, materai 6.000, foto pemilik usaha atau penanggung jawab 4 x 6 dua lembar, dan fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah.

Setelah membaca prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan untuk SIUP, maka siapkan segala persyaratan agar SIUP dapat segera disahkan. Apapun sistem yang akan Anda pilih, pastikan dokumen persyaratan sudah disiapkan agar proses pengurusan SIUP lancar dan lebih cepat. Demikian ulasan tentang cara membuat surat izin usaha perdagangan. Semoga bermanfaat …

Tags: Cara membuat surat izin usaha Cara membuat surat izin usaha 2018 Cara membuat surat izin usaha dengan benar Cara membuat surat izin usaha dengan mudah prosedur membuat surat izin usaha syarat membuat surat izin usaha tata cara membuat surat izin usaha

Berikan komentar