3 Cara Mempersiapkan Jaminan Hari Tua Mandiri

Mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri – Selama ini pemerintah telah menjamin kehidupan di masa tua atau menyiapkan dana pensiun khusus untuk PNS, TNI dan juga POLRI. Sehingga masyarakat yang memiliki pekerjaan tersebut tidak akan bingung bagaimana kehidupannya di masa tua nanti. Lalu bagaimana jika tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS?, tentu saja harus bisa menyiapkan dana pensiun sedini mungkin. Saat tua nanti tidak mungkin Anda bisa bekerja secara maksimal dikarenakan tenaga dan pikiran suah tidak prima. Justru saat tua tersebut saatnya menikmati hasil dari kerja keras di saat muda.  Masa tua yang nyaman dan bahagia hanya akan dimiliki yang sudah mempersiapkannya dengan baik. Mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri bisa Anda lakukan dengan mengikuti program berikut ini:

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan saja namun juga bermanfaat untuk menyiapkan hari tua yang lebih baik. Memang setiap karyawan atau tenaga kerja harus memiliki BPJS. Saat ini ada peraturan yang mengatur jika karyawan atau tenaga kerja harus terdaftar di BPJS tersebut. Sedangkan untuk iurannya cukup ringan dimana ditanggung oleh perusahaan dan juga yang menerima upah sehingga Anda tidak akan menanggung iuran JHT tersebut secara utuh. Iuran JHT ini besar iurannya adalah 5,7% dari gaji yang diperoleh, sedangkan yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 3,7% dan sisanya sekitar 2% akan dibayarkan oleh Anda sendiri. Untuk iurannya akan langsung dipotong dari gaji. Sedangkan jika wiraswasta ingin mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini maka besarnya iuran tersebut akan ditanggung oleh dia sepenuhnya.

Sebagai contoh adalah Anda bekerja menjadi karyawan dengan gaji Rp 4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar Rp 1.500.000 maka gaji per bulan dihitung sebesar Rp 5.500.000. Sehingga iuran yang akan dibayar oleh perusahaan sebesar 3.7% x 5.500.000 = Rp. 203.500. Sisanya sebesar 2% akan dipotong dari gaji karyawan yaitu besar nominalnya adalah 2% x 5.500.000 = Rp. 110.000. Sebenarnya tidak hanya JHT saja yang wajib diberikan oleh perusahaan namun harus menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan kematian atau JKM dan Jaminan Pensiun. Banyak yang menganggap JHT dan JP atau Jaminan Pensiun ini sama padahal berbeda. Untuk JHT bisa diambil sekaligus yang mana didapatkan dari pendapatan yang di sisihkan untuk hari tua, sedangkan jaminan pensiun akan diberikan tiap bulan. Jika bekerja sebagai wiraswasta tentunya hanya JHT saja yang bisa Anda dapatkan.

Baca juga:  Ini 4 Penyebab Saham Bukalapak Dijual, Investor Pemula Wajib Tahu!

DPLK

DPLK

DPLK

DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan bisa menjadi salah satu cara mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri. Meskipun namanya adalah Jaminan Pensiun namun programnya sangat mirip dengan JHT atau Jaminan Hari Tua milik BPJS. Yang berbeda antara DPLK dengan BPJS ini adalah sifatnya tidak wajib, sehingga diri Anda sendirilah yang menentukan iuran kepesertaan tersebut. Memang untuk mempersiapkan hari tua yang nyaman satu instrumen keuangan saja tidak cukup sebab nantinya kedua instrumen tersebut bisa saling melengkapi.  Anda bisa menjadikan DPLK ini untuk memenuhi kebutuhan di hari tua. DPLK ini hampir dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi di Indonesia. Untuk preminya bisa menyesuaikan dengan kondisi finansial.

Reksadana

reksadana

reksadana

Cara terakhir untuk mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri adalah dengan mengikuti reksadana. Saat ini reksadana banyak dipilih sebagai investasi untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cerah. Kaum muda pun banyak yang investasi di reksadana untuk membeli rumah, mobil dan lain sebagainya. Anda pun juga bisa menjadikan reksadana ini sebagai jaminan hari tua. Investasi yang sudah ditanam tersebut akan di operasionalkan oleh manajer investasi sehingga Anda tidak perlu tahu bagaimana kondisi pasar modal saat itu.

 

Penting sekali untuk mencermati program apa yang ingin di ikuti agar kehidupan di hari lebih terjamin.  Untuk DPLK dana hanya bisa ditarik ketika sudah pensiun, sedangkan reksadana bisa di lakukan kapan saja asal jangka tahun investasi sudah terpenuhi. Iuran DPLK bisa ditangguhkan sedangkan reksadana pajak pribadi tidak bisa untuk ditangguhkan. Yang terpenting ketika mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri adalah harus Anda sesuaikan dengan finansial agar pembayaran iurannya bisa berjalan dengan lancar.

Tags: apa saja Jaminan Hari Tua mandiri bagaimana Mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri Jaminan Hari Tua mandiri Mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri tips Mempersiapkan Jaminan Hari Tua mandiri

Berikan komentar